AKIBAT HUKUM PERPINDAHAN AGAMA DALAM PERKAWINAN STUDI PUTUSAN NOMOR 0101/Pdt.G/2014/PA.Bky
Abstract
ABSTRAK Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama yang dianut para pihak. Pada agama Islam, Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil yang mengatur secara rinci mengenai syarat sah perkawinan, alasan putusnya perkawinan, serta akibat hukumnya. Namun, dalam praktiknya, perkawinan yang pada awalnya dilangsungkan secara sah menurut hukum Islam mengalami permasalahan perpindahan agama oleh salah satu pihak didalam perjalanan rumah tangga. Yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum perpindahan agama dalam perkawinan berdasarkan hukum positif dan Kompilasi Hukum Islam dan hak waris anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tersebut dengan berdasarkan hukum positif dan Kompilasi Hukum Islam dengan melalui studi Putusan Nomor 0101/Pdt.G/2014/PA.Bky. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan dengan menelaah norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Nomor 0101/Pdt.G/2014/PA.Bky sebagai studi kasus. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, yaitu menggambarkan secara sistematis akibat hukum perpindahan agama terhadap perkawinan dan hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpindahan agama dapat dijadikan alasan perceraian, namun tidak menghapus kedudukan anak sebagai anak sah. Anak tetap memiliki hubungan hukum dengan kedua orang tuanya serta berhak atas pengasuhan, pemeliharaan, nafkah, pendidikan, dan perlindungan hukum. Namun, dalam aspek kewarisan, perbedaan agama mengakibatkan anak terhalang untuk mewarisi secara langsung, akan tetapi perlindungan hak kewarisannya tetap dapat diwujudkan melalui pengembangan konsep wasiat wajibah dalam yurisprudensi Mahkamah Agung. Kata Kunci: Perpindahan Agama, Perkawinan, Perceraian, Fasakh ABSTRACT Law Number 1 of 1974 concerning Marriage affirms that the validity of a marriage is determined by the religious law of the parties. In Islam, the Compilation of Islamic Law serves as the substantive law, detailing the requirements for a valid marriage, grounds for dissolution, and its legal consequences. However, in practice, marriages initially legally conducted according to Islamic law encounter problems with religious conversion by one of the parties during the marriage. The primary focus of this research is the legal consequences of religious conversion within a marriage, based on positive law and the Compilation of Islamic Law, and the inheritance rights of children born from the marriage. This research aims to address these issues based on positive law and the Compilation of Islamic Law through a study of Decision Number 0101/Pdt.G/2014/PA.Bky. This research uses a normative legal research method with a statutory regulatory approach and a case study approach. The research was conducted by examining the norms in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law, as well as Decision Number 0101/Pdt.G/2014/PA.Bky as a case study. The research method used was descriptive, systematically describing the legal consequences of religious conversion on marriage and the rights of children born from such marriages. The results indicate that religious conversion can be used as grounds for divorce, but does not eliminate a child's status as a legitimate child. Children retain a legal relationship with both parents and have the right to care, maintenance, support, education, and legal protection. However, in terms of inheritance, religious differences prevent children from inheriting directly. However, protection of their inheritance rights can still be achieved through the development of the concept of a mandatory will in Supreme Court jurisprudence. Keywords: Religious Change, Marriage, Divorce, FasakhReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Asmuni, & Khoiri, N. (2017). Hukum Kekeluargaan Islam. Medan: Wal Ashri Publishing.
Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan. Malang: Umm Press.
Desi, A., Arne, & Ifrohat. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan belum tercatat melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Palembang: CV. Amanah.
Diana. (2023). Hukum orang dan keluarga. Jakarta: UKI Press.
Dwi Putra. (2020). Hukum kewarisan di Indonesia. Bengkulu: Zara Abadi.
Dwi Ratna. (2021). Hukum waris perdata. Bekasi: CV. Elvaretta Buana.
Elfirda Ade Putri. (2021). Buku ajar hukum perkawinan & kekeluargaan. Purwokerto: CV. Pena Persada.
Hayati, A., Haris, R. M., & Hasibuan, Z. (2015), Hukum Waris. Medan: CV. Manhaji.
Irwansyah. (2022). Penelitian hukum: Pilihan metode & praktik penulisan artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Jamaluddin, & Amalia, N. (2016). Buku ajar hukum perkawinan. Sulawesi: Unimal Press.
Kartikawati, D. R. (2021). Hukum Waris Perdata: Sinergi Hukum Waris Perdata Dengan Hukum Waris Islam. Tasikmalaya: CV. Elvaretta Buana.
Kurnial, Jamaliddin, & Sarifandi. (2017). Konversi agama: Kajian teoritis dan empiris terhadap fenomena, faktor, dan dampak sosial di Minangkabau. Malang: Kalimetro Inteligensia Media.
Prawirohamidjojo, R. S. (2012). Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Sanjaya, F. (2017). Hukum perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media.
Sriono. (2023). Hukum perkawinan dan kompilasi hukum Islam di Indonesia. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Subekti, R. (2001). Pokok-pokok hukum perdata (Cet. ke-29). Jakarta: PT. Intermasa.
Susanto, C. (2024). Hukum waris.
Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2012). Pluralitas Hukum Perceraian: Memahami makna, alasan, proses, dan akibat hukum perceraian menurut hukum nasional, hukum Islam dan hukum adat di Indonesia. Malang: Tunggal Mandiri Publishing.
Wahyu Nita, M. (2021). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Lampung: CV. Laduny Alifatama.
JURNAL:
Ade, S. E. (2025). Pembatalan perkawinan dalam hukum Islam dan komparasinya dengan hukum positif Indonesia. Jurnal Kolsbotarif Sains, 8(6).
Aminuddin, M., Uin, S., Malik, M., & Malang, I. (2021). Konversi Agama Pasca Perkawinan di Kabupaten Lumajang dalam Perspektif Teori Sistem Hukum. Journal of Islamic Law and Family Studies, 4(1), 2622–3015.
Asmara, H. P. (2023). Analisis perceraian yang disebabkan oleh perpindahan agama (murtad): Studi kasus putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 74/Pdt.G/2022/PA.Lmj (Skripsi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember).
Domu, M. (2015). Kajian Yuridis Hak Perwalian Anak Dalam Perceraian Di Indonesia. Lex Administratum, Vol. III.
Fauziyah, N. S. A. P., Saputra, K. F., & Putri, S. F. (2024). Analisis hak waris anak dalam perkawinan beda agama: Tinjauan komprehensif berdasarkan Burgerlijk Wetboek. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(1), 76–85.
Ghifari, A. P., & Heriyani, E. (2020). Akibat hukum perceraian karena perbedaan agama (Studi kasus Putusan Nomor 1073/Pdt.G/2019/PA.Smn) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta). UMY Repository.
Lestari, I., & Yusuf, H. (2025). Pembubaran Perkawinan Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia Serta Akibatnya. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, Vol: 2.
Prijanto, T. (2021). Tinjauan dan pandangan hukum terhadap perkawinan yang tidak tercatat pemerintah serta dampaknya secara ekonomi. Jurnal STIE Swasta Mandiri, 5(2).
Rika, O., & Yanti, A. (2023). Pluralisme Hukum Di Indonesia. Jurnal Cerdas Hukum, 2.
Rofiq, M. K., Nabila, R., & Hafshoh, F. A. (2022). Hak Beragama Anak Akibat Perceraian Karena Murtad dalam Hukum Keluarga Indonesia. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(2), 81–92.
STIH Adhyaksa. (2025, November 15). Justice as fairness: Konsep teori keadilan oleh John Rawls.
Sumbulah, U. (2013). Konversi dan kerukunan umat beragama: Kajian makna bagi pelaku dan elite agama-agama di Malang. Analisis, 13(1), 95–110.
Tuladha, P. (2022). Akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas suami dalam Putusan Nomor 1044/Pdt.G/2016/PA.Ptk (Skripsi, Universitas Tanjungpura).
PERATURAN:
Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
INTERNET:
IslamQA. (n.d.). Anak kecil mengikuti agama Islam dari kedua orang tuanya. Available from: https://islamqa.info/id/answers/130231/anak-kecil-mengikuti-agama-islam-dari-kedua-orangtuanya. (Accessed February 2, 2026).
Majelis Ulama Indonesia. (2025, January 6). Hukum pernikahan pria murtad dengan muslimah, ini kata MUI. Hidayatullah.com. Available from: https://hidayatullah.com/konsultasi/konsultasi syariah/2025/01/06/287412/hukum-pernikahan-pria-murtad-dengan-muslimah-ini-kata-mui.html. (Accessed February 2, 2026).