STUDI KASUS PERUBAHAN PERILAKU ANAK DISABILITAS INTELEKTUAL DARI KORBAN MENJADI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini membahas perubahan perilaku anak penyandang disabilitas intelektual yang mengalami peralihan peran dari korban kekerasan seksual menjadi pelaku kekerasan seksual. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus di Kota Pontianak yang menunjukkan kerentanan anak penyandang disabilitas intelektual, tidak hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai pelaku dalam tindak kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi perubahan perilaku tersebut serta menjelaskan perbuatan anak dari perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitati melalui studi. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori psikogenesis dan teori kontrol sosial untuk memahami latar belakang terjadinya perubahan perilaku pada anak penyandang disabilitas intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan perilaku anak dipengaruhi oleh interaksi antara faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi keterbatasan fungsi intelektual, kesulitan memahami norma sosial, serta trauma psikologis akibat kekerasan seksual yang dialami tanpa pendampingan yang memadai. Faktor eksternal mencakup lemahnya pengawasan orang tua, tidak terpenuhinya pendidikan formal dan pendidikan seksual yang sesuai, serta pengaruh lingkungan sosial yang tidak sehat. Berdasarkan perspektif kriminologi, perbuatan anak tidak dapat dipahami sebagai niat kriminal murni, melainkan sebagai dampak lanjutan dari trauma dan lemahnya kontrol sosial, sehingga diperlukan penanganan yang berorientasi pada pencegahan, pendampingan, dan rehabilitasi. Kata kunci: kriminologi; kekerasan seksual; anak penyandang disabilitas intelektual; peralihan korban menjadi pelaku ABSTRACT This study examines behavioral changes in children with intellectual disabilities who experience a role transition from victims of sexual violence to perpetrators of sexual violence. The research is motivated by a case in Pontianak City that demonstrates the vulnerability of children with intellectual disabilities, not only as victims but also as perpetrators of sexual violence. This study aims to analyze the factors influencing such behavioral changes and to explain the child’s actions from a criminological perspective. This research employs an empirical juridical method with a qualitative approach through a case study. Data were collected through interviews, documentation, and literature review. The analysis is based on psychogenesis theory and social control theory to understand the underlying factors contributing to behavioral changes in children with intellectual disabilities. The findings indicate that behavioral changes are influenced by the interaction of internal and external factors. Internal factors include intellectual limitations, difficulties in understanding social norms, and psychological trauma resulting from sexual violence experienced without adequate assistance. External factors consist of weak parental supervision, the lack of formal education and appropriate sexual education, as well as the influence of an unhealthy social environment. From a criminological perspective, the child’s actions cannot be understood as purely criminal intent but rather as a consequence of trauma and weakened social control, thereby requiring handling approaches oriented toward prevention, assistance, and rehabilitation. Keywords: criminology; sexual violence; children with intellectual disabilities; transition from victim to perpetratorReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Desmita, 2017. Psikologi Perkembangan Peserta Didik. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Elly M. Setiadi, dan Usman Kolip, 2021. Pengantar Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Emilia Susanti dan Eko Rahardjo, 2018. Buku Ajar Hukum Dan Kriminologi. Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.
Kurnia Indriyanti Purnama Sari, Lisnawati Nur Farida, Veryudha Eka Prameswari, Nikmatul Khayati, Maidaliza, Desi Asmaret, Cipta Pramana, et al. 2020. Kekerasan Seksual. Bandung: CV. Media Sains Indonesia.
Lilik Mulyadi, 2014. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
Maidin Gultom, 2014. Perlidungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Novita Fransiska Eleanora, and Dwi Seno Wijanarko, 2022. Buku Ajar Kriminologi. Malang: Madza Media.
Nursariani Simatupang dan Faisal, 2017. Kriminologi (Suatu Pengantar). Medan: CV. Pustaka Prima.
Sahat Maruli T. Situmeang, 2021. Buku Ajar Kriminologi. Depok: PT. Rajawali Buana Pusaka.
Soedjono Dirdjosisworo, 1983. Pengantar Tentang Psikologi Hukum. Bandung: Alumni.
Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tiyas Vika Widyastuti, Achmad Irwan Hamzani, dan Fajar Dian Aryani, 2024. Metodologi Penelitian dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum: Teori dan Praktek. Medan: PT. Media Penernit Indonesia.
Topo, Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2015. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.
Yesmil Anwar, dan Adang, 2013. Kriminologi. Bandung. PT. Refika Aditama.
Artikel Jurnal
Andrew Dakopolos, Emma Condy, Elizabeth Smith, Danielle Harvey, Aaron J Kaat, Jeanine Coleman, Karen Riley, Elizabeth Berry Kravis, dan David Hessl, 2024. “Developmental Sssociations Between Cognition and Adaptive Behavior In Intellectual and Developmental Disability.” Journal of Neurodevelopmental Disorders, 1–12.
Cut Mutia Handayani, Lili Kasmini, and Yenni Mutiawati, 2021. “Analisis Pendidikan Seks Sebagai Upaya Pencegahan Sex Abuse Pada Anak Kelompok B Di TK Save The Kids Banda Aceh.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2.
Heri Santoso, 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 3.
Janiarti, Desi, and Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, 2023. “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto.” Cendikia Jurnal Pendidikan dan Pengajaran 1, no. 4: 29–39.
Jihan Kamilla Azhar, Eva Nuriyah Hidayat, and Santoso Tri Raharjo, 2023. “Kekerasan Seksual: Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban.” Share: Social Work Journal 0042: 82–91.
Kayus Kayowuan Lewoleba dan Muhammad Helmi Fahrozi, 2020. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak.” Jurnal Esesnsi Hukum 2, no. 1: 27–48.
Lilik Suryani, 2016. “Pengalaman Kekerasan Seksual Pada Masa Anak dan Hubungannya Dengan Perilaku Seksual Menyimpang.” Jurnal Psikologis Klinis Dan Kesehatan Mental 5: 87–89.
Martono, Mustari, Saskia Dwi Anggraini, Desriana Maharani, Iswandi, Ardi Ansyah, dan Gusti, 2024. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Perilaku Perundungan Pada Kalangan Pelajar Di Kabupaten Wajo.” Legal: Journal of Law 3, no. 2: 28–40.
Melani Netilita Ingutali, Rudepel Petrus Leo, dan Darius A Kian. “Faktor Penyebab Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Kupang Dan Upaya Penanggulangannya.” COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 7 (2023): 2766–72.
Solikhah, Pramadita, dan Monica Margaret, 2024. “Analisa Perilaku Menyimpang Fetish dan Bondage and Discipline, Dominant and Submission, dan Sadism and Masochism (BDSM) Dalam Teori Psikogenesis.” Jurnal Anomie 6, 29-45.
Referensi Perundang-undangan Indonesia
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Referensi Kasus Indonesia
Pengadilan Negeri Pontianak. 2024. Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2024/PN Ptk tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Pengadilan Negeri Pontianak. 2024. Putusan Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2024/PN Ptk tentang Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak.
Sumber Internet
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Data Statistik Kekerasan Dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan Dan Anak (SIMFONI-PPA),” n.d. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/. Diakses pada 17 September 2025
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. “Paparan 3 Lembaga Tentang Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023.” Jakarta, 2023. Diakses pada 17 September 2025