PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN DI KOTA KETAPANG

Authors

  • KEVIN PAMIMPIN NABABAN NIM. A1012221003 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Ketapang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, khususnya Pasal 140. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum diterapkannya sanksi pidana meskipun telah timbul korban keracunan dalam pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 140 Undang-Undang Pangan merupakan delik formil, karena menitikberatkan pada perbuatan memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi tanpa mensyaratkan timbulnya akibat tertentu. Dengan demikian, unsur tindak pidana telah terpenuhi sejak perbuatan melawan hukum dilakukan, terlepas dari ada atau tidaknya korban. Dalam konteks kasus MBG di Kota Ketapang, fakta adanya ahli gizi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggunaan bahan pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan memperkuat indikasi adanya kesengajaan (dolus), bukan sekadar kelalaian. Keberadaan korban keracunan justru mempertegas hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Secara teoritis, berdasarkan teori faktor penegakan hukum Soerjono Soekanto, belum optimalnya penerapan sanksi pidana dapat dipengaruhi oleh faktor aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas, serta budaya. Penegakan hukum pidana dalam kasus ini penting untuk memberikan efek jera dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan. Oleh karena itu, penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pangan seharusnya dipertimbangkan secara serius guna memastikan hukum berfungsi sebagai instrumen perlindungan dan keadilan sosial. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Keamanan Pangan ABSTRACT This study aims to analyze criminal liability in the food poisoning case arising from the Free Nutritious Meal Program (MBG) in Ketapang City as reviewed under Law Number 18 of 2012 concerning Food, particularly Article 140. The primary issue examined in this research is the absence of criminal sanctions despite the occurrence of food poisoning victims during the implementation of the program. This study employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches, supported by relevant primary and secondary legal materials. The results indicate that Article 140 of the Food Law constitutes a formal offense, as it emphasizes the prohibited act of producing or distributing food that does not meet safety, quality, and nutritional standards without requiring the occurrence of a specific consequence. Accordingly, the elements of the crime are fulfilled at the moment the unlawful act is committed, regardless of whether victims have arisen. In the context of the MBG case in Ketapang City, the presence of a nutritionist within the Nutrition Fulfillment Service Unit (SPPG) and the use of food ingredients potentially harmful to health strengthen the indication of intent (dolus), rather than mere negligence. The existence of poisoning victims further reinforces the causal relationship between the act and the resulting harm. Theoretically, based on Soerjono Soekanto’s theory of law enforcement factors, the suboptimal application of criminal sanctions may be influenced by factors related to law enforcement officers, facilities and infrastructure, and legal culture. In fact, criminal law enforcement in this case is essential to create a deterrent effect and to ensure legal protection for the public, particularly children as a vulnerable group. Therefore, the application of criminal provisions under the Food Law should be seriously considered to ensure that law functions effectively as an instrument of protection and social justice. Keywords: Criminal Law Enforcement, Food Safety.

References

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi. 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Atmasasmita, Romli. 2012. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Chazawi, Adami. 2017. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hamzah, Andi. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung, Leden. 2012. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Nawawi, Hadari. 2012. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Prodjodikoro, Wirjono. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.

Rahardjo, Satjipto. 2012. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sumber Artikel Jurnal

Anwar, C. 2014. "Keamanan Pangan dan Penyakit Bawaan Makanan (Foodborne Diseases)". Jurnal Kesehatan Masyarakat, Vol. 8, No. 2.

Ariman, Mustafa. 2018. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha yang Memproduksi Makanan Tidak Layak Konsumsi". Jurnal Hukum Lex Generalis.

Fatmawati, S., dkk. 2013. "Analisis Higiene Sanitasi dan Keamanan Pangan pada Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah". Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat.

Nurlaela, L. 2011. "Studi Tentang Kontaminasi dan Keracunan Makanan pada Lembaga Pendidikan Dasar". Jurnal Keamanan Pangan Nasional.

Prasetyo, Teguh. 2015. "Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan". Jurnal Hukum Kebijakan Kriminal.

Sujatno. 2020. "Implementasi Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia". Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.

ZR, Syamsul Bahri. 2025. "Implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pinrang (Analisis Siyasah Syar’iyyah)". Skripsi. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.

Rahmah, H. A., Anggraini, A., Nilasari, Y. P., & Putri, E. (2025). Analisis Efektivitas Program Makan Bergizi Gratis Di Sekolah Dasar Indonesia Tahun 2025. 2(2), 2855–2866.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan.

Sumber Internet

Badan Gizi Nasional. 2025. Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Fase I. Jakarta.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2024. Profil Kesehatan Indonesia: Data Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.

Portal Berita Ketapang. 2025. "Update Kasus Keracunan SDN 12: Pihak Dapur Mulia Kerta Bertanggung Jawab". Diakses pada 7 Januari 2026.

Detikcom. 2025. 25 Orang Keracunan MBG di Ketapang Kalbar Diduga dari Hiu Goreng. Available from: https://news.detik.com/berita/d-8129548/25-orang-keracunan-mbg-di-ketapang-kalbar-diduga-dari-hiu-goreng (accessed Februari 4, 2025).

Kompas.id. 2025. Usai Dugaan Keracunan MBG Ikan Hiu Filet, Program Tetap Berjalan di Kalbar. Available from: https://www.kompas.id/artikel/usai-dugaan-keracunan-mbg-ikan-hiu-filet-program-tetap-berjalan-di-kalbar (accessed Februari 4, 2025).

Badan Gizi Nasional. 2024. "Pedoman Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional". Tersedia di: https://badangizi.go.id/pedoman-operasional [Diakses pada 7 Januari 2026].

JDIH Sekretariat Kabinet RI. 2024. "Salinan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional". Tersedia di: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/177000/Perpres_Nomor_83_Tahun_2024.pdf [Diakses pada 7 Januari 2026].

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2025. "Laporan Tahunan Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan Nasional. Tersedia di: https://p2p.kemkes.go.id/laporan-klb-keracunan-2025 [Diakses pada 7 Januari 2026].

Ketapang News. 2025. "Dinas Kesehatan Kota Ketapang Lakukan Uji Laboratorium Terhadap Sampel Makanan Dapur Mulia Kerta". Tersedia di: https://ketapangnews.com/uji-lab-sdn12-ketapang [Diakses pada 7 Januari 2026].

Kompas.com. 2025. "Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: Keamanan Pangan Menjadi Prioritas Utama". Tersedia di: https://nasional.kompas.com/read/2025/evaluasi-mbg-nasional [Diakses pada 7 Januari 2026].

Portal Berita Ketapang. 2025. "Update Kasus Keracunan SDN 12: Pihak Dapur Mulia Kerta Nyatakan Bertanggung Jawab Penuh". Tersedia di: https://portal.ketapangkab.go.id/berita-sdn12-keracunan [Diakses pada 7 Januari 2026].

World Health Organization (WHO). 2024. "Food Safety and Foodborne Diseases: Global Fact Sheets". Tersedia di: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/food-safety [Diakses pada 7 Januari 2026].

Downloads

Published

2026-03-16