PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL ASING YANG TIDAK TERDAFTAR DI INDONESIA : KASUS BRAND ARC'TERYX
Abstract
ABSTRAK Perlindungan terhadap merek terkenal asing menghadapi tantangan akibat pendaftaran bad faith walaupun dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan terhadap merek terkenal seperti yang diatur dalam Perjanjian TRIPs. Sebagaimana dilihat dalam kasus merek Arc’teryx milik Amer Sports Canada Inc yang didaftarkan lebih dahulu oleh Arc’teryx milik Perfect Supply Chain Co. LTD tanpa wewenang resmi dan lolos verifikasi pendaftaran oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, walaupun Arc’teryx sudah terkenal secara global, akan tetapi system pendaftaran First To File yang dianut Indonesia dalam pendaftaran merek memberikan perlindungan kepada pihak yang pertama mendaftarkan merek tersebut, kasus tersebut menunjukkan keterbatasan dalam penegakan pelaksanaan regulasi terhadap perlindungan merek terkenal asing. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan terhadap Undang-Undang Merek, doktrin perjanjian internasional seperti TRIPs Agreement, Protokol Madrid, Konvensi Paris serta sumber hukum lainnya yang berhubungan. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk memahami tentang kerangka perlindungan hukum bagi merek terkenal asing yang belum terdaftar serta menganalisis langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Arc’teryx, kemudian mengkaji wewenang dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menerbitkan pendaftaran merek yang ternyata mempunyai persamaan dengan merek terkenal asing. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa merek terkenal asing mendapatkan perlindungan di Indonesia melalui hukum merek Indonesia dan konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, TRIPs Agreement Tahun 1994, Konvensi Paris yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 bentuk perlindungan yang diberikan yaitu berupa penolakan permohonan pendaftaran yang diajukan dengan itikad tidak baik kemudian bentuk langkah hukum yang dapat ditempuh ialah mengajukan gugatan pembatalan merek atas dasar pendaftaran dengan itikad tidak baik. Kemudian bentuk tanggungjawab DJKI yaitu melakukan pemeriksaan formal seperti substantif pada tahap awal untuk menolak pendaftaran yang mempunyai indikasi itikad tidak baik, apabila sertifikat sudah diterbitkan karena kelalaian maka tanggung jawab DJKI yaitu melakukan putusan pembatalan dari pengadilan Niaga. Kata Kunci: Merek Terkenal, Tanggungjawab, Perlindungan Hukum ABSTRACT Protection of well-known foreign brands faces challenges due to registration in bad faith, even though Article 21 paragraph (3) of Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications provides protection for well-known brands as regulated in the TRIPs Agreement. This is evident in the case of the Arc'teryx brand owned by Amer Sports Canada Inc., which was registered first by Arc'teryx owned by Perfect Supply Chain Co. LTD without official permission and passed registration verification by the Directorate General of Intellectual Property. Although Arc'teryx is already well-known globally, Indonesia's First to File registration system provides protection to the party who first registers the brand. This case demonstrates limitations in the implementation of regulations for the protection of well-known foreign brands. This research uses a normative approach, drawing on the Trademark Law, the doctrines of international agreements such as the TRIPs Agreement, the Madrid Protocol, the Paris Convention, and other related legal sources. The research objectives of this thesis are to understand the legal protection framework for unregistered foreign well-known trademarks and to analyze the legal steps that Arc'teryx can take. Furthermore, it examines the authority and responsibilities of the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) in issuing trademark registrations that are found to be similar to foreign well-known trademarks. The research concludes that foreign well-known trademarks are protected in Indonesia through Indonesian trademark law and international conventions ratified by Indonesia: Law Number 20 of 2016, the 1994 TRIPs Agreement, and the Paris Convention ratified by Presidential Decree Number 15 of 1997. The protection provided includes approval of registration applications issued in bad faith. Legal action that can be taken is to submit a proposed trademark application based on the bad faith registration. The DJKI's responsibility is to conduct formal, substantive, and preliminary examinations to reject registrations that indicate bad faith. If a certificate has been issued due to negligence, the DJKI is responsible for revoking the permit by the Commercial Court. Keywords: Well-known Trademark, Responsibility, Legal ProtectionReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Atsar, “Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Anang Firmansyah, Pemasaran Produk Dan Merek (Planning & Strategy), CV. Penerbit Qiara Media, Surabaya. 2019.
Andriasan Sudarso, dkk ,“Manajemen Merek”, Yayasan Kita Menulis, Medan, 2020.
Anne Gunawati, ”Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat”, PT. Alumni Penerbit Akademik.
Citra Ramadhan, dkk, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Medan: Universitas Medan Area Press. 2023.
Dhoni Martien, Perlindungan Hukum Atas Merek Dagang, Mitra Ilmu, Makassar. 2023.
Dwi Atmoko, ”Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, PT. Literasi Nusantara Abadi Group, Malang, 2023.
Dwi Suryahartati, dkk, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, UNJA Publisher, Jambi, 2022.
Freddy Harris, Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta. 2020.
Hani Subagio, dkk, “Perlindungan Merek Berkeadilan”, BRIN, Jakarta Pusat, 2024.
Hetty Tri K.S., “Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual”, Universitas Bogor, 2021.
Insan Budi Maulana, dkk, Hak Kekayaan Intelektual (Teori dan Permasalahan), PT Rajawali Buana Pusaka, Depok, 2024
Nanda Dwi. R, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Penerbit Widina Bhakti Persada, Bandung, 2022.
Nainggolan B., “Hukum Kekayaan Intelektual”, Publika Global Media, Yogyakarta, 2022.
Nasution Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2014.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2011.
Rahmadi, Pengantar Metodologi Penelitian, (Banjarmasin: Antasari Press, Oktober 2011).
Rahmi Jened, “Buku Hukum Hak Cipta (Copyright Law), 2014.
Rahmi Mulyati, “Perlindungan Hukum Merek Terkenal Untuk Barang dan/atau Jasa Tidak Sejenis Dalam Hukum Merek Indonesia”. Kencana: Jakarta. 2023.
Rika Ratna Permata, Tasya Safiranita Ramli, Biondy Utama, “Pelanggaran Merek di Indonesia”, PT Refika Aditama, Bandung, 2021.
Tommy Hendra Purwaka, Pelindungan Merek. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017.
Yulia, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, CV. Sefa Bumi Persada, Aceh. 2021.
Jurnal, Artikel dan Skripsi :
Aprilia Estina Poae, “KAJIAN HUKUM WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA”, Lex Et Societatis Vol. VII/No. 6/Jun/2019
Arc’teryx, https://id.wikipedia.org/wiki/Arc%27teryx
Arc'teryx Takes Legal Action Against Registration Of Unauthorized Brands In Indonesia,https://voi.id/en/economy/480393#:~:text=Shops%20in%20Bali%20and%20products,Tag:%20ekonomi
Arta E. D, and B. Santoso, "Pelaksanaan Pendaftaran Merek Barang Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografi," Notarius, vol. 18, no. 2, pp. 498-517, Jun. 2025. https://doi.org/10.14710/nts.v18i2.67361
Brian Valentino. L. C. C., 2025, “Analisis Sengketa Merek Terkenal Internasional di Indonesia (Studi Kasus Sengketa Merek Arc’teryx), IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research Vol 3 No 2.
Denny Felano, “Kajian Yuridis Atas Kemenangan Merek Lokal Serupa Terhadap Merek Terkenal Internasional Dalam Kaitannya Dengan Paris Convention dan TRIPs Serta Nice Agreement”, (Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 18, Nomor 4, Desember 2021), h. 533
Helaluddin, Hengki Wijaya, “Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Dan Praktik”.
Kansil Christine S.T., Nanda Resa Nur Aliska, “Legal Protection for Well-Known Trademark That are Not Registered in Indonesia in the Supreme Court Decision Number 7 K/Pdt.Sus-HKI/2018”, Atlantis Press SARL : Advances in Social Science, Education and Humanities Research, volume 655: 563
Kementerian Hukum RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Panduan Permohonan”, https://www.dgip.go.id/unduhan/panduan-permohonan?kategori=merek.
Kementerian Hukum RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Panduan Permohonan”, https://www.dgip.go.id/unduhan/panduan-permohonan?kategori=merek
Kisruh Pendaftaran Merek, Arc’teryx Imbau Konsumen Waspada Toko dan Produk Palsu, https://m.jpnn.com/news/kisruh-pendaftaran-merek-arcteryx-imbau- konsumen-waspada-toko-dan-produk-palsu?page=2
Kisruh Pendaftaran Merek, Arc’teryx Imbau Konsumen Waspada Toko dan Produk Palsu”, https://m.jpnn.com/news/kisruh-pendaftaran-merek-arcteryx-imbau-konsumen-waspada-toko-dan-produk-palsu?page=2.
Laurensia Clarissa Siva, Christine S.T. Kansil, “Tanggung Jawab Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap Gugatan dalam Sengketa Pendaftaran Merek Toyo Co., Ltd, https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50776, https://jurnal.usk.ac.id/riwayat/article/view/50776
Lilis Sri Rejeki Aruan dkk, “Peran Merek dalam Bahasa Asing dan Citra Merek terhadap Keputusan Pembelian”, (Jurnal Bisnis, Manajemen, dan Keuangan, Volume 2, Nomor 2, 2021), h. 431.
Lobo Lionita Putri dkk, ”KEDUDUKAN ISTIMEWA MEREK TERKENAL (ASING) DALAM HUKUM MEREK INDONESIA”, Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 50 No.1, Januari 2021, Halaman 70-83 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716.
Meti Meti Indah Sari (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Merek Bereputasi Asing Yang Belum Terdaftar Di Indonesia. (Skripsi: Ilmu Hukum) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah: Jakarta
Normand Edwin Elnizar, “Belajar dari Kekalahan Merek-Merek Terkenal di Pengadilan Niaga”, https://www.hukumonline.com/berita/a/belajar-dari-kekalahan-merek-merek-terkenal-di-pengadilan-niaga-lt60f79ae84570f/.
Pendaftaran Merek Internasional, https://www.dgip.go.id/menu utama/merek/pendaftaran-merek-internasional.
Raden Ajeng Cendikia Aurelie Maharani (2019), Perlindungan Hukum Merek Terkenal Dari Luar Negeri Di Indonesia. (Skripsi: Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret: Surakarta).
Rendy Alexander, “Penerapan Prinsip “First To File” pada Konsep Pendaftaran Merek di Indonesia”, doi : https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i09.p12, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 9 (2022): 2111
Risa Amrikasari, “ini perbedaan merek biasa, merek terkenal, dan merek termashyur”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-perbedaan- merek-biasa--merek-terkenal--dan-merek-termasyhur-lt5563c921eed12/.
Salsabilla Cahyadini I.P., dkk, 2023, “Prinsip First To File Dalam Pendaftaran Merek Dagang Di Indonesia”, Lex Privatum Vol.XI/No.4/Mei/2023
Susanto, N. A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Internasional Dari Pelanggaran Yang Dilakukan Pemilik Merek Pengusaha Lokal. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(3), 221-246.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Paris Convention for the Protection of Industrial Property tahun 1925.
TRIPS Agreement (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) tahun 1994.