PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA DOMPET DIGITAL: ANALISIS REGULASI PADA KASUS KEHILANGAN UANG PENGGUNA

Authors

  • ANGGIH ALINCIA NIM. A1011221155 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Masifnya kemajuan teknologi finansial menciptakan metode pembayaran non-tunai seperti dompet digital yang menawarkan kemudahan sekaligus risiko hukum terkait dengan keamanan dana. Peneliti ini mengkaji perlindungan hukum bagi pengguna dompet digital melalui analisis kasus Senia yang mengalami kehilangan uang pada aplikasi ShopeePay sebesar Rp. 500.000 tanpa adanya verifikasi PIN atau OTP. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji sejauh mana regulasi dalam melindungi aset digital pengguna dan menentukan upaya hukum yang dapat ditempuh. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Fokus penelitian terletak pada inventarisasi dan sinkronisasi regulasi perlindungan konsumen digital. Bersumber pada bahan hukum primer seperti UUPK, UU ITE, PP PSTE, POJK Nomor 22 Tahun 2023, dan PBI PJP, dan bahan hukum sekunder yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk memberikan solusi yuridis terhadap problematika kehilangan aset digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna dompet digital mencakup dua instrumen utama yaitu perlindungan preventif yang telah mewajibkan penyelenggara untuk mengedukasi pengguna, melakukan mekanisme mitigasi risiko hingga menjamin sistem sesuai dengan UUPK, UU ITE, PP PSTE, POJK Nomor 22 Tahun 2023, hingga PBI PJP, serta perlindungan represif dengan penerapan beban pembuktian terbalik namun pengguna perlu mengumpulkan bukti awal. Upaya yang dapat ditempuh yaitu pengaduan ke penyelenggara dan penyelenggara penampung transaksi, APPK oleh OJK dan LAPS-SJK, hingga jalur perdata dan pidana. Dalam kasus Senia, bukti awal yang dilampirkan terbatas pada bukti tangkap layar pengaduan layanan konsumen penyelenggara dan mutasi pemindahan dana. Upaya yang ditempuh cenderung parsial karena terfokus pada pengaduan penyelenggara tanpa melakukan mitigasi lintas lembaga kepada bank penampung. Kata Kunci: Dompet Digital; Perlindungan Hukum; Kehilangan Uang.   ABSTRACT The massive advancement of financial technology has created non-cash payment methods such as digital wallets, which offer convenience but also pose legal risks related to fund security. This researcher examines legal protection for digital wallet users through a case study of Senia, who lost Rp. 500,000 on the ShopeePay app without any PIN or OTP verification. This research aims to examine the extent to which regulations protect users' digital assets and determine the legal measures that can be taken. This research uses a normative legal method with a legislative and conceptual approach. The focus of the research is on the inventory and synchronization of digital consumer protection regulations. It is based on primary legal materials such as the UUPK, ITE Law, PP PSTE, POJK Number 22 of 2023, and PBI PJP, and secondary legal materials which are then analyzed descriptively and qualitatively to provide legal solutions to the problem of digital asset loss. The results of the study show that legal protection for digital wallet users includes two main instruments, namely preventive protection, which requires operators to educate users, implement risk mitigation mechanisms, and ensure that the system complies with the UUPK, ITE Law, PP PSTE, POJK Number 22 of 2023, and PBI PJP, as well as repressive protection with the application of reverse burden of proof, but users need to collect preliminary evidence. Efforts that can be taken include complaints to operators and transaction custodians, APPK by OJK and LAPS-SJK, and civil and criminal proceedings. In Senia's case, the preliminary evidence attached was limited to screenshots of complaints to the operator's customer service and fund transfer transactions. The efforts taken tended to be partial because they focused on complaints to the operator without mitigating across institutions to the holding bank. Keywords: Digital Wallet; Legal Protection; Loss of Money.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Ahmad M. Ramli. 2015. “Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia.” Ed. 2., Bandung: Refika Aditama.

Amiruddin, dan Asikin, H. Z., 2006. “Pengantar metode penelitian hukum.” Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Aristoteles, Nicomachean Ethics, dalam Theo Huijbers. 2004, “Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah.” Yogyakarta: Kanisius.

Basuki, Sulistyo, 2006. “Metode Penelitian.” Jakarta : Wedatama Widya Sastra.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2022. “Hukum Perlindungan Konsumen.” Jakarta: Sinar Grafika.

Hans Kelsen. 2006. “Teori Umum tentang Hukum dan Negara.” Terjemahan Somardi. Jakarta: Bee Media Indonesia/Nusa Media.

Ibrahim, J., 2006. “Teori dan metodologi penelitian hukum normatif.” Malang: Bayumedia Publishing.

Imam Ghozali. 2021. “Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 26.” Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

John Rawls. A Theory of Justice (Teori Keadilan), dalam Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. 2006. “Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi. 2002. “Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum.” Bandung: Citra Aditya Bakti.

L.J. van Apeldoorn. 1990. “Pengantar Ilmu Hukum (Terjemahan Oetarid Sadino)”. Ed. 24., Jakarta: Pradnya Paramita.

Muchsin. 2003. “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”. Ed. 1., Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Philipus M. Hadjon. 1987. “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara”. Surabaya: Bina Ilmu.

Philipus M. Hadjon. 2007. “Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia”. Ed. 1., Surabaya: Peradaban.

Marzuki, P. M. 2005. “Penelitian hukum.” Jakarta: Kencana Prenadamedia.

M. Yahya Harahap. 1986. “Segi-Segi Hukum Perjanjian”. Ed. 2., Bandung: Alumni.

Nasution, 2009. “Metode Research (Penelitian Ilmiah). “ Jakarta: Bumi Aksara.

R. Subekti. 1984. ”Hukum Perjanjian.” Jakarta: Intermasa.

Nawawi, H., 2003. “Metode penelitian di bidang sosial.” Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Satjipto Rahardjo. 2009. “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.” Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Shidarta. 2006. “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi.” Jakarta: Grasindo.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.” Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., 2008. “Pengantar penelitian hukum.” Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto. 2014. “Pengantar Penelitian Hukum”. Ed. 1., Jakarta: UI Press.

Subekti. 2014. “Hukum Perjanjian”. Ed. 1., Jakarta: Intermasa

Sudikno Mertokusumo. 2003. “Mengenal Hukum (Suatu Pengantar).” Ed. 4., Yogyakarta: Liberty

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sutan Remy Sjahdeini. 1993. “Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia.” Jakarta: Institut Bankir Indonesia (IBI).

Theo Huijbers. 1982. “Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. “ Ed. 1., Yogyakarta: Kanisius.

B. ARTIKEL DAN JURNAL

Ahmad Rayhan dkk. 2025. “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Penyidikan Penipuan Online di Wilayah Hukum Polres Bangka,” Jurnal Iuris 3, no. 1: 8, https://doi.org/10.31849/iuris.v3i1.1020.

Amadea G. G. Watupongoh, Dientje Rumimpunu, dan Sarah D.L. Roeroe. 2025. “Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Bagi Pengguna E-Wallet Di Indonesia,” Lex Privatum: Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 15, no. 3: 1–23. https://www.google.com/search?q=https://doi.org/10.35796/lex.v13i1.55835

Bintari Rahmahwani Putri. 2023 “Perlindungan Konsumen Pengguna QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Pada Mahasiswa Angkatan 2019 Fakultas Hukum Universitas Jambi,” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 1:. 1–9, https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24835.

Edy Purwito. 2023. "Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa Di Kota Surabaya." DEKRIT: Jurnal Hukum 13, no. 1:152–165, https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.

Eva Yuniarti Utami, dkk. 2024. “Eksplorasi Penggunaan Shopeepay Pada Mahasiswa di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 4: 4–6. https://doi.org/10.5281/zenodo.10682449.

Diva, M., dan Anshori, M. I. 2024. “Penggunaan E-wallet Sebagai Inovasi Transaksi Digital: Literature Review.” MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary 2, no. 6: 1990–1996. https://doi.org/10.55681/multiple.v2i6.1415.

Dewi, S., & Utama, I. M. A. S. 2022. "Perlindungan Hukum bagi Pengguna Dompet Digital dalam Transaksi Elektronik." Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 5, hlm. 1105-1118, https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i05.p14

Hardinata, M. J., dkk 2024. “Sosialisasi kebijakan bank digital: perlindungan hukum terhadap data nasabah dari risiko serangan siber." RENATA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua, 2(2), hlm 165–172. https://doi.org/10.61124/1.renata.53

Hidayah, N. N., dan Asbullah, N. 2024. “Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap penggunaan dompet digital (E-Wallet) dalam sistem pembayaran di Indonesia.” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial 2 no 1: 40–56. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v2i1.45

Idayanti, R., dan Ulandari, P. 2021. “Peran aplikasi dompet digital Indonesia (DANA) dalam memudahkan masyarakat melakukan pembayaran digital.” Islamic Banking and Finance, hlm. 431–432. https://www.google.com/search?q=https://doi.org/10.24042/ncibf.v1i1.10325

I Ketut Sudikerta. 2023. “Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Digital.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 53, no. 2: 287–302. Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://doi.org/10.21143/jhp.v53i2.3451.

I Putu Gede Arisudana dan Kadek Agus Sudiarawan. 2023. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 12, no. 1: 8, https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i01.p02.

Mega Diva dan Mochamad Isa Anshori. 2024. "Penggunaan E-Wallet Sebagai Inovasi Transaksi Digital: Literatur Review." MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary 2, no. 6: 1991–2002, https://journal.institercom-edu.org/index.php/multiple.

M.D. Maulindo dan M.A.Antomy. 2026. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Pengguna E-Wallet atas Kehilangan Dana Akibat Kebocoran Data dan Transaksi Tidak Sah dalam Perspektif Hukum Perdata dan Pidana,” Aladalah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik 2, no. 1: 165, https://doi.org/10.59841/aladalah.v2i1.1873.

Kamila, Z., dan Efendi, R. (2024). “Perlindungan Hukum Atas Kehilangan Uang Pengguna E-Wallet Dana di Tinjau Dari Fatwa DSN MUI No.16/Dsn Mui/Ix/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah (Studi Kasus Pengguna E-Wallet Dana di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan).” UNES Law Review 6 no 2: 7186.. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1605

Meli Herta Gultom. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek,” Warta Dharmawangsa 12 no 2: 10 https://www.google.com/search?q=https://doi.org/10.46576/wdw.v12i2.296

Muhammad Fahri Fauzadeli. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah E-Wallet Atas Kebocoran Data dan Kehilangan Sejumlah Dana.” Qistie 15, no. 2:224–239, https://doi.org/10.31942/jqi.v15i2.7509.

Ni'ma Ulinihayati dan Yunus Husein. 2022. “Penyelesaian Sengketa Perasuransian Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)” Jurnal: Masalah-Masalah Hukum (Universitas Diponegoro) Vol. 51, No. 3: 209–221. https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.209-221

R. A. F. Dinanty. (2022). "Risiko Kejahatan Siber pada Dompet Digital terhadap UMKM di Indonesia: Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen." Jurnal Hukum Nasional, Vol. 38, No. 2, hlm. 154–172, https://www.google.com/search?q=https://doi.org/10.19184/jhn.v38i2.33124

Riska Vebri Amelia dkk. 2022. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna E-Wallet Dalam Sistem Pembayaran Digital Di Indonesia." JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah 4, no. 3: 361, https://doi.org/10.31958/jisrah.v4i3.11741.

Siti Mariyam dan Sri Lestari Poernomo. 2023. “Analisis Kepatuhan Regulasi Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 1: 1779. Penerbit: Universitas Ekasakti. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1023.

Syaifullah. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penarikan Sepeda Motor Oleh Debt Collector Secara Paksa (Studi Putusan Nomor: 20/Pid.B/2023/PN Jmb).” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 4, no. 1:115–130, https://doi.org/10.51178/jhkp.v4i1.1712.

Tasman Tasman dan Ulfanora Ulfanora. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital,” UNES Law Review 6, No. 1: 1624, https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.962.

Tasya Hanifah Anggraini. 2021 “Analisis Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” Jurnal Hukum Adiguna 4, no. 2: 3665. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17960

T. P. S. Ayu. 2023. “Praktik Perlindungan Konsumen Layanan Dompet Digital Aplikasi Dana Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Bengkulu: UIN Fatmawati Sukarno. http://repository.uinfasbengkulu.ac.id/id/eprint/759

Zahra Kamila dan Rahmad Efendi, “Perlindungan Hukum Atas Kehilangan Saldo Pengguna E-Wallet Dana di Tinjau Dari Fatwa DSN MUI No.16/Dsn Mui/Ix/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah (Studi Kasus Pengguna E-Wallet Dana di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan),” UNES Law Review 6, no. 2: 7187. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.

Zulkipli dan Muhammad Rusli. 2023. “Tanggung Jawab Pengendali Data Pribadi dalam Kegagalan Pelindungan Data Pribadi pada Sistem Pembayaran Elektronik.” Jurnal Hukum Ius Publicum 1, no. 1: 24, https://doi.org/10.31849/ius-publicum.v1i1.13407.

C. SKRIPSI/TESIS/DISERTASI

Khoironnisa. 2024. “Perlindungan terhadap pengguna e-wallet atas hilangnya uang pada aplikasi DANA dalam sistem pembayaran digital.” Repositori Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/82889/1/skripsi%20fiks%20banget%20TTD.pdf

Muhammad. Nasruddin. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Penggunaan Dompet Elektronik (E-Wallet) Sebagai Alat Pembayaran.” Repositori Institusi Universitas Muslim Indonesia, no 152; 2. http://repository.umi.ac.id/4886/.

S. A. Zahara, "Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Pada Jasa Layanan E-Commerce," Skripsi. Palembang: Repository Universitas Sriwijaya. https://repository.unsri.ac.id/79316/3/RAMA_74201_02011281823476_0003115706_0011088209_01_front_ref.pdf

D. DOKUMEN HUKUM

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22 dan Tambahan Lembaranan Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 81 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5204)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomro 6924.)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).

Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 99 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6788).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 3. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898.)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Lembaran Negara Indodnesia Tahun 2016 Nomor 235, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5943)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Pasal 18. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 327, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6602.)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6690.)

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (QRIS),

E. INTERNET

Bank Indonesia. (2025). Daftar Lembaga Berizin, Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. Jakarta: Bank Indonesia. Available from: https://www.bi.go.id/id/layanan/informasi-perizinan/sistem-pembayaran/default.aspx (Diakses pada 21 November 2024)

Bank Indonesia, Statistik Sistem Pembayaran 2024. Available from: https://www.bi.go.id/id/statistik/ekonomi-keuangan/spip/default.aspx (Diakses pada 21 November 2025)

Inspirasi Shopee. 2024. Yuk, pakai ShopeePay! Layanan uang elektronik untuk transaksi di Shopee yang lebih praktis! Inspirasi Shopee. Available from: https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/pakai-shopeepay-layanan-uang-elektronik-transaksi-shopee/ (Diakses pada 21 November 2025)

Murni Widyawati. 2025. “Saldo di ShopeePay Tiba-tiba Hilang.” Warta Konsumen Digital 14, no. 11: 28–30. Penerbit: Lembaga Perlindungan Konsumen Digital Indonesia (LPKDI). https://doi.org/10.5281/zenodo.11425890.

Senia. 2025. Saldo ShopeePay tiba-tiba hilang. Media Konsumen. Available from: https://mediakonsumen.com/2025/05/15/surat-pembaca/saldo-shopeepay-tiba-tiba-hilang (Diakses Pada 29 November 2025)

Downloads

Published

2026-03-16