PELAKSANAAN HUKUM ADAT PERCERAIAN TIONGHOA HAKKA DI KOTA SINGKAWANG SKRIPSI
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan hukum adat perceraian dalam komunitas Tionghoa di Kota Singkawang, yang hingga kini masih memegang teguh nilai-nilai tradisional dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Fokus utama penelitian ini adalah pada mekanisme penyelesaian perceraian berdasarkan adat Tionghoa. Penelitian ini ingin menguraikan secara sistematis tahapan-tahapan dalam proses perceraian menurut adat, mulai dari upaya mediasi internal dalam keluarga besar, peran aktif tokoh masyarakat atau tetua adat dalam mendamaikan pasangan suami istri, hingga proses pengambilan keputusan secara adat jika perceraian tetap tidak dapat dihindari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi terhadap praktik adat yang masih diterapkan. Sumber data utama berasal dari tokoh adat Tionghoa. Sementara itu, studi pustaka digunakan untuk mendukung analisis melalui buku hukum, dan kajian ilmiah terkait hukum adat dan pluralisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat perceraian Tionghoa di Singkawang masih memiliki legitimasi sosial yang kuat di kalangan masyarakat, terutama dalam menjaga keharmonisan komunitas. Proses perceraian dilakukan secara musyawarah, mengedepankan perdamaian dan kehormatan keluarga. Namun demikian, dalam beberapa aspek seperti hak asuh anak dan harta bersama, terdapat potensi konflik antara prinsip adat dan ketentuan hukum negara. Hal ini menunjukkan perlunya pendekatan integratif antara hukum adat dan hukum nasional dalam penyelesaian perkara perceraian. Kata Kunci: Hukum Adat, Perceraian, Tionghoa ABSTRACT This study aims to examine the implementation of customary divorce law within the Chinese community in Singkawang City, which continues to uphold traditional values in resolving domestic conflicts. The main focus of the research is on the mechanism of divorce resolution based on Chinese customary law. The study seeks to systematically describe the stages involved in the customary divorce process, starting from internal family mediation efforts, the active role of community leaders or elders in reconciling the couple, to the final decision- making process when divorce becomes unavoidable. The research adopts a socio-legal approach, with data collected through in-depth interviews, participant observation, and documentation of customary practices still observed by the community. The primary data sources are Chinese customary leaders, while literature studies are used to support the analysis through legal books and scholarly discussions related to customary law and legal pluralism. The findings show that Chinese customary divorce law in Singkawang still holds strong social legitimacy within the community, especially in maintaining social harmony. The divorce process is carried out through deliberation, prioritizing peaceful resolution and family honor. However, in several aspects such as child custody and division of property, there is potential conflict between customary principles and national legal provisions. This indicates the need for an integrative approach between customary law and state law in resolving divorce cases. Keywords: Customary Law, Divorce, Chinese CommunityReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Bambang Daru Nugroho, 2015, Hukum Adat, PT Refika Aditama, Bandung. Bungin, B. 2007. Metodologi penelitian kualitatif. Jakarta: Prenada Media.
C. Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. PT Ref Aditama, Bandung
Darmapoli, M. 2013. Pedoman penulisan karya tulis ilmiah. Makassar: Alauddin University Press.
Dominikus Rato, 2011, Hukum Adat, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta. Gunawan, H. 2021. Budaya Tionghoa Hakka di Singkawang. Pontianak:
STAIN Press.
Soekanto, S. 2021. Pokok-pokok sosiologi hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Soepomo, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: Rajawali Pers, 2020, hlm. 12. Sudarsono. 2004. Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Jakarta: PT Rineka
Cipta.
Suteki, & Taufani, G. 2021. Metodologi penelitian hukum (Filsafat, teori, dan praktik). Semarang: Thafa Media.
Sumardjono, M. S. W. 2021. Pluralisme hukum di Indonesia: Tantangan dan prospek. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
B. Jurnal
Andriani, R. 2022. Modernisasi adat perkawinan dan perceraian dalam komunitas Tionghoa. Jurnal Hukum dan Kebudayaan, 5(1),
Arifin, Y., “Perceraian Adat Tionghoa di Kota Singkawang: Antara Hukum dan Budaya,”
Jurnal Hukum dan Kebudayaan Vol. 5 No. 2, 2023, hlm. 103.
Faizal, A. S. 2023. Pluralisme hukum dalam perspektif Pancasila: Tantangan dalam era globalisasi. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 209.
Griffiths, J. 2020. Legal pluralism revisited. Journal of Legal Studies, 49(3), 215– 240.
Handoko, S., “Penyelesaian Perceraian Adat Tionghoa di Indonesia,” Jurnal Antropologi Hukum Vol. 3 No. 2, 2021, hlm. 112
Hariri, A., & Babussalam, B. 2024. Legal pluralism: Concept, theoretical dialectics, and its existence in Indonesia. Walisongo Law Review, 6(2), 150.
Irawan, Y. 2023. Pelaksanaan perceraian menurut adat Tionghoa di Singkawang: Kajian sosiologis hukum. Jurnal Hukum dan Kebudayaan, 5(2), 103.
Turmudzi, K. 2021. Penerapan konsep pluralisme hukum Sally Falk Moore dalam penyelesaian konflik di tingkat pemerintahan daerah. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 100.
Lestari, R. 2021. Identitas budaya Tionghoa di Kota Singkawang. Jurnal Antropologi Indonesia, 45(1), 55–67.
Nurhadi, A. 2022. Efektivitas dan implikasi perceraian adat terhadap kepastian hukum. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 6(2), 145–160.
Rahayu, T., “Kontekstualisasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional,”
Jurnal Hukum dan Sosial Vol. 5 No. 2, 2022, hlm. 88.
Suryadi, A. 2022. Pluralisme hukum dan penyelesaian sengketa perkawinan adat.
Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 399–415.
Nurhayati, Y. 2023. Efektivitas hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum Progresif, 13(1), 34.
Yati Nurhayati, “Efektivitas Hukum dalam Perspektif Sosiologi Hukum,” Jurnal Hukum Progresif Vol. 13 No. 1, 2023, hlm. 34.
C. Undang-undang
Republik Indonesia. 1974. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).
D. Internet
Badan Pusat Statistik Kota Singkawang. 2023. Statistik daerah Kota Singkawang 2023. BPS Kota Singkawang.
Qotrun, A. (n.d.). Metodologi penelitian: Definisi, jenis, dan contohnya. Gramedia Literasi. Diakses 23 November 2024, dari https://www.gramedia.com/literasi/metodologi-penelitian/