PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM KASASI DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP KEPADA FERDY SAMBO

Authors

  • FORTUNATA ANGELI NIM. A1011211244 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini membahas pertimbangan hukum hakim kasasi dalam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, kasus ini menjadi perhatian publik karena pembunuhan berencana dilakukan seorang atasan Polri terhadap ajudannya. Penelitian berfokus pada pertimbangan hakim kasasi dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo pada tingkat kasasi, karena pada tingkat peradilan sebelumnya dijatuhkan vonis hukuman mati hingga hakim kasasi memutuskan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. Penelitian menyoroti implikasi dan tanggapan masyarakat terhadap adanya putusan ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif dengan sifat analitis deskriptif, tinjauan literatur untuk mengidentifikasi fakta hukum yang terkaitan, menganalisis keputusan Mahkamah Agung dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Hakim mempertimbangkan fakta – fakta dalam persidangan dan mengarah pada pembaruan hukum pidana nasional yang mengurangi penggunaan hukuman mati sebagai norma utama. Keputusan ini menimbulkan implikasi hukum terhadap peradilan pidana di Indonesia, terdapat perubahan orientasi penegakan hukum pidana yang semula bersifat pembalasan menuju pendekatan korektif dan distributif, menjamin asas kepastian hukum dan keadilan substantif serta menjadi yurisprudensi perkara sejenis dimasa depan. Terdapat perpecahan pendapat atas putusan ini sebagai masyarakat mendukung perubahan vonis, tidak sedikit yang bertolak belakang dengan keputusan tersebut. Keputusan ini menekankan kemanusiaan, proporsionalitas, dan moralitas dalam hukuman. Kata Kunci : Ferdy Sambo, pembunuhan berencana, kasasi, penjara seumur hidup, pertimbangan hakim, penalaran hukum, hukum pidana Indonesia. ABSTRACT This research discusses the legal considerations of the cassation judge in sentencing Ferdy Sambo to life imprisonment. This case attracted public attention because it involved the premeditated murder of a police aide by his superior. The research focuses on the considerations of the cassation judge in sentencing Ferdy Sambo at the cassation level, because at the previous level of court, the death penalty was imposed until the cassation judge decided to impose a life imprisonment sentence. The research highlights the implications and public response to this verdict. This research uses a qualitative normative method with descriptive analytical characteristics, a literature review to identify relevant legal facts, and an analysis of the Supreme Court's decision and relevant literature. The results of the research show that there were various legal considerations that formed the basis for sentencing Ferdy Sambo to life imprisonment. The judges considered the facts of the trial and pointed to a reform of national criminal law that reduced the use of the death penalty as the main norm. This decision has legal implications for criminal justice in Indonesia, with a shift in the orientation of criminal law enforcement from retribution to a corrective and distributive approach, ensuring the principles of legal certainty and substantive justice, and setting a precedent for similar cases in the future. There are divided opinions on this verdict, with some members of the public supporting the change in sentence and others opposing the decision. This decision emphasizes humanity, proportionality, and morality in punishment. Keywords : Ferdy Sambo, premeditated murder, cassation, life imprisonment, judge's consideration, legal reasoning, Indonesian criminal law

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Andi Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP. Jakarta : Rineka Cipta, hlm 94.

Andi Hamzah. 2014. Hukum Acara Pidana. Jakarta Timur : Sinar Grafika

Arto. Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, Hlm 140.

Bambang Poernomo. 2012. Asas Hukum Pidana. Yogyajarta: Gaila Indonesia, hlm 86

Chazaw. Adami. 2005 . Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Halm : 79 – 81.

Gultom. Binsar. 2006. Pandangan Seorang Hakim. Penegakan Hukum di Indonesia. Medan : Pustaka Bangsa Press. Hlm 12

Halim, A. 2023. Aspek Hukum Pembunuhan Berencana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta : Rajawali.

Harun. Husein. M. 2009. Pokok – pokok Hukum Acara Pidana. Jakarta ; Rineka Cipta.

M. Anwar.& Sari. D. 2023. “Pertimbangan hukum hakim dalam perspektif teori keadilan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 53 (2): 245 – 262.

M. Lilik Mulyadi. 2014 Hukum Acara Pidana : Teori Praktik peradilan Indonesia. Bandung : Alumni.

Margono. 2020. Asas Keadilan, Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Jakarta : Sinar Grafika, Hlm 62.

Marpaung. L. 2019. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta Timur : Sinar Grafika.

Muladi & Barda Nawai Arief. 2014. Teori – Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung : Alumni.

R. Hidayat, & Putri. A. 2025. “Ratio Decidendi dan Implikasinya terhadap kepastian hukum dalam putusan pengadilan”. Jurnal Yudisial. 18 (1) : 45 – 61.

R. Nugroho. 2023. Kejahatan Terhadap Nyawa dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Grup.

Raharjo. S. 2018. Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Raharjo. Satjipto. 2018. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti, Hlm. 56

Ronny Hajitijo, Soemitro. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimateri. Ghalia Indonesia. Jakarta, hlm 97-98

S. R. Sianturi. E.Y Kanter. 2005. Asas – asas hukum pidana diIndonesia dan penerapannya. Jakarta: Universitas Indonesia, Hlm 204 – 207.

Satori. D dan Komariah A,. Metode Penelitian Ilmiah. Jakarta: Media Indonesia

Sudikno Metrokusumo. 2016. Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar. Liberty : Yogyakarta.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta

Suteki. G. & Taufani. 2020. Hukum dalam Pendekatan Filsafat dan Teori. Jakarta Timur: Prenadamedia.

Syahrani. R.. 1998. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta : Pustaka Kartini, Hlm 83.

Tri Andrisman. 2009. Hukum Pidana. . Bandar Lampung: Universitas Lampung, hlm 69.

Wisnubroto. Aloysius. 1997. Hakim dan Peradilan di Indonesia (dalam beberapa aspek & kajian). Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta, hlm 2.

Yahya. M. Harahap 2021. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

JURNAL

Amalia. Ryzka., & Leksono. Arrum B. 2022. ”Dasar pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam perkara”. Jurnal Ilmiah Publika.

Bunga, D & Dian, S 2024. Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Delik Kejahatan Terhadap Nyawa (Kajian Terhadap Unsur Kesengajaan Dengan Alasan Pembelaan Diri. Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7.

D. Armelia Rosikhu M & A. Rahmatyar. 2024. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana atas tindak pidana pembunuhan berencana (Analisis Putusan No. 813K/Pid/2023)”. Jurnal Hukum Ex Aequo et Bono.

Indriastuti. A. R. M & E. Handayani. 2025. “Peran Penalaran Hukum Dalam Proses Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim”. Wijayakusuma Law Review. Vol. 7. Hlm 8 – 13. https://doi.org/10.51921/wlr.w8yszy58.

Junaedi, . 2023. “Peran dan Keberadaan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia”. International Journal of Social Service and Research. https://doi.org/10.46799/ijssr.v3i5.403

K. A. Sudiarawan., P. E. Tanaya & B. Hermanto. 2020. “Discover the Legal Concept in the Sociological Study”. Substantive Justice International Journal of Law. Vol. 3. https://doi.org/10.33096/SJIJL.V3I1.69

Kartini.Sri., Perdana F. W., Irwan,. Tungkup. I. D. L., & Miran. M. 2022. ”Identifikasi Berbagai Masalah Yuridis dalam Formulasi Perundang-Undangan Pidana”. Jurnal Indonesia Sosial Sains.

M.R., Arridho & Sumarwoto. 2025. “Tinjauan Hukum Peranan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut KUHAP”. Indoseia Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Law Theory. 3. DOI: 10.62976/ijijel.V3i3.1314.

Masrita. W. E. S., Tanuwijaya. F., & S. S. M. Samosir. 2024. ”Konsep tindak pidana pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana dalam kategori kejahatan terhadap nyawa”. Realism : Law Review. Vol. 2 No.3.

Nugroho. B. 2017. ”Peranan alat bukti dalam perkara pidana dalam putusan hakim menurut Kuhap”. Yuridika Jurnal. Vol.32. https://doi.org/10.20473/YDK.V32I1.4780.

R. Sari. 2020. ”Analisis Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50 (2):123-140.

Raharjo. H. K., Suryoningrat. B. S., & M. Rustamaji, . 2023. ”Reconstruction of the Concept of Restorative Justice of the Criminal Justice System in Indonesia”. International Journal of Subtainability in Reseacrh (IJSR) Vol. 1.https://doi.org/10.59890/ijsr.v1i4.768.

Sari , D.P & Pratama, I. 2024. “analisis Yuridis Kejahatan Terhadap Nyawa dan Implikasinya dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Hukum & Pembangunan Vol 54 (1), Hlm 45-60. https://doi.org/10.xxxx/jhp.v54i1.2024

Simon. B. 2019. Judicial reasoning and review in the Indonesian Supreme Court. Asian Journal of Law and society. Cambridge University Press.https://www.cambridge.org/core/journals/asian-journal-of-law-and-society/article/judicial-reasoning-and-review-in-the-indonesian-supreme-court/1D33F7ADE99CF309F3CDDEA817DD4885

Suparno, S. 2024 “Urgensi Penalaran Hukum dalam Pendidikan Hukum dan Implikasinya terhadap Pemahaman Hukum” Law, Depelopment and Justice Review.https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/19627. (Undip E-Journal System Portal

Susdarwono. E.T. 2023. “Pengaruh Putusan Hakim Pengadilan Negeri dalam Kasus Sambo Cs terhadap tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Talenta Publisher. Vol. 02.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Undang – Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang – Undang Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia.

SUMBER SKRIPSI

Fauzi, Ahmad. 2018. Pertimbangan Hakim Kasasi dalam Putusan Pidana Penjara Seumur Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 K/PID/2015). Skripsi. Universitas Indonesia.

Hilal Azizi, Agie. 2024. Pertimbangan hakim dalam dugaan Rekayasa Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Studi Kasus Pertimbangan Hakim Kasasi dalam Putusan Penjara Seumur Hidup untuk Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Oktaviani, Bulan. 2024. Tinjauan yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam kasus pembunuhan berencana (studi kasus putusan kasasi no.813k/pid/2023). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Rizki, Muhhammad. 2020. Pertimbangan Hakim Kasasi dalam Putusan Pidana Penjara Seumur Hidup: Kajian atas Putusan Mahkamah Agung Tahun 2016-2018 untuk Kasus Pembunuhan Berencana. Skripsi. Universitas Padjadjaran.

Sartika, Dewi. 2021. Studi Kasus Pertimbangan Hakim Kasasi dalam Putusan Penjara Seumur Hidup untuk Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Skripsi. Universitas Airlangga.

DOKUMEN DAN PUTUSAN RESMI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 2023. Putusan PN Jakarta Selatan No.796/Pid.B/PN JKT SEL. Hlm 495:696.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 2023.Putusan PN Jakarta Selatan No.796/Pid.B/PN JKT SEL Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813K/Pid/2023.

Downloads

Published

2026-03-17