ANALISIS KEPASTIAN HUKUM DALAM PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA YANG MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN (STUDI PENETAPAN NOMOR 326/Pdt.P/2025/PA.Ptk)
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Agama Pontianak pada Penetapan Nomor 326/Pdt.P/2025/PA.Ptk serta menelaah makna unsur “alasan mendesak” dalam pengabulan dispensasi kawin. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pengabulan dispensasi kawin meskipun tidak ditemukan keadaan mendesak yang nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan mempertimbangkan kesiapan calon mempelai dan kondisi sosial para pihak, meskipun tidak terdapat alasan mendesak yang bersifat faktual. Pertimbangan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek kemanfaatan dan keadilan dibandingkan kepastian hukum terkait batas usia perkawinan. Hal ini menunjukkan bahwa pengabulan dispensasi kawin masih dipengaruhi oleh diskresi hakim dalam menafsirkan unsur “alasan mendesak”. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum serta pedoman yang lebih jelas mengenai kriteria “alasan mendesak” agar penerapan hukum lebih konsisten. Kata Kunci: Dispensasi Kawin; Pertimbangan Hakim; Kepastian Hukum. ABSTRACT This study aims to analyze legal certainty in the judges’ considerations at the Religious Court of Pontianak in Decision Number 326/Pdt.P/2025/PA.Ptk, as well as to examine the meaning of the “urgent reasons” element in granting marriage dispensation. This research is motivated by the practice of granting marriage dispensation despite the absence of evident urgent circumstances as required under Law Number 16 of 2019 on Marriage. The results show that the judges granted the application by considering the readiness of the prospective spouses and the social conditions of the parties, even though no factual urgent reasons were found. Such considerations place greater emphasis on aspects of utility and justice rather than legal certainty regarding the minimum age requirement for marriage. This indicates that the granting of marriage dispensation is still influenced by judicial discretion in interpreting the element of “urgent reasons.” Therefore, a balance between justice, utility, and legal certainty is necessary, along with clearer guidelines on the criteria for “urgent reasons” to ensure more consistent legal application. Keywords: Marriage Dispensation, Judicial Considerations, Legal Certainty.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Al-aziz, Moh. Saifullah. 2006. Fiqih Islam Lengkap. Surabaya: Terbit Terang Surabaya.
Bunga Rampai. 2024. Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif. Sekretariat Jendral Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Ecep Nurjamal. 2020. Sistem Peradilan Islam di Indonesia. Tasikmalaya: Edu Publisher.
I Wayan Agus Vijayantera, I Gusti Ngurah Anom, I gusti Bagus Hengki. dkk. 2023. Perkawinan di Bawah Umur Perkembangan Regulasi Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan. Surabaya: Pustaka Aksara.
Jonaedi Efendi & Prasetijo Rijadi. 2023. METODE PENELITIAN HUKUM dan Empiris. KENCANA, Jakarta.
Moh Idris Ramulyo. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Sinar Grafindo.
Muhammad Shoim. 2022. PENGANTAR HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Mukti Arto. 2008. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nanda Dwi Rizkia & Hardi Fardiansyah. 2023. Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Desa Bojong Emas: Widina Media Utama.
Peter Mahmud Rezeki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Pustaka.
Syafrida Hafni Sahir. 2021. Metodologi Penelitian. Penerbit KBM Indonesia, Bantul.
Tinuk Dwi Cahyani. 2020. HUKUM PERKAWINAN. Malang: UMM Press.
Wiwik Sri Widiarty. 2024. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Artikel jurnal:
Abdul Hamid, Syukri Iska, Eficandra, Zulkifli, dan Sri Yunarti. 2021. ”Tinjauan Filosofis Terhadap Perubahan Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1): 16-26.
Abidin Nurdin, Bustami Usman, Fauzan Samad dan Makmunzir Mukhtar. 2022. ” Tujuan Hukum Islam untuk Kemaslahatan Manusia: Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Bidang Ekonomi dan Hukum Keluarga”, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1): 44.
Bing Waluyo. 2020. ”Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(1).
Dino Rizka Afdhali & Tufiqurrohman Syahuri. 2023. ” Idealitas Penegakan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” COLLEGIUM STUDIOSUM: JOURNAL, 6(2).
Fatma Afifah & Sri Warjiyati. 2024. ”Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Hukum.” JURNAL ILMU HUKUM WIJAYA PUTRA, 2(2).
Haris Hidayatulloh & Miftakhul Janah. 2020. ”Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam”, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1).
Isnantiana & Nur Iftitah. 2017. ”Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan”, Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2):41-56.
Muhammad Nur Falah, Aufi Imaduddin, dan Kholisatul Ilmiyah. 2020. ”Kenaikan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Implikasinya Terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pemalang”, The Indonesian Journal of Islamic and Civil Law, 1(2).
Muhammad Risky Yusuf. 2022. ”Efektivitas Hukum terhadap Pemberlakuan PERMA No 5 Tahun 2019 dalam Mengatasi Perkawinan di Bawah Umur”, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2): 409-418.
M. Yogie Hidayatullah, & Ahsin Dinal Mustafa. 2024. “Penambahan Nafkah Anak Pasca Perceraian Perspektif Teori Keadilan Gustav Radbruch”. SAKINA: JOURNAL OF FAMILY STUDIES, 8(1): 48-63.
Nidha Muthi Annisa, Cahyaning Widhyastuti, yndi Fiolandha Hermawan, Amos dan Muhammad Rhamdani Nahrudin. 2024. ” Marriage Readiness dan Fear of Commitment pada Dewasa Awal yang Belum Menikah”, Jurnal Ilmiah Psikologi (JIPSI), 6(2): 135.
Risti Jamilah, Nurjannah, Alif Pasah Fachrudin, dan Hulaiva Pary. 2024. ”Implementasi Peran Pengadilan Agama dalam Sistem Hukum di Indonesia”, IQTISHAD SHARIA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam, 2(2): 63-75.
Tania Ariska & Umar. 2023. ”Pemaknaan Disparitas Perkawinan pada Usia Anak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014”, Literasi Hukum, 7(1).
Teguh Anshori. 2019. ”Analisis Usia Ideal Perkawinan Dalam Perspektif Maqasid Syari’ah.” Al Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies, 1(1).
Zanubiya, Siti Syafa Az, & Marjan Miharja. 2023. “Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Mimbar Keadilan 16(2): 277-287.
Referensi Perundang-undangan Indonesia:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Internet:
KBBI Daring, https://kbbi.web.id diakses pada tanggal 22 Desember 2025 21.13
UNICEF Indonesia. Perkawinan Anak di Indonesia. UNICEF Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/perkawinan-anak-di-indonesia (diakses 6 Mei, 2025).
Utami Puspaningsih. 2022. Tiga Aliran Konvensional Tentang Tujuan Hukum. https://mail.pa-sidikalang.go.id/index.php/publikasi/arsip-artikel/723-tiga-aliran-konvensional-tentang-tujuan-hukum (Accessed July 17, 2025).
Karya Ilmiah:
Azizah & Ainul. 2017. Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling Neratif (Diss. State University of Surabaya).
Muhammad Aldi. 2022. Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) tentang Perkawinan Ditinjau dari Hukum Islam. UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (Skripsi).
Nafisa, S. 2024. Interpretasi Hakim Terhadap Alasan Sangat Mendesak Dalam Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Di Pengadilan Agama Ponorogo) (Doctoral Dissertation, Iain Ponorogo).
Namegah Difitri Purba. 2021. Analisis Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin oleh Pengadilan Agama Pontianak (Studi Penetapan PA Pontianak Nomor 0336/Pdt.P/2016/PA.Ptk Universitas Tanjungpura. (Skripsi).
Oktamaya Nur Kurniati. 2021. Implementasi Dispensasi Perkawinan Usia Muda Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Ambarawa. Universitas Darul Ulum. (Skripsi).