FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP PENIPUAN DALAM PENGUMPULAN DATA PRIBADI PADA PENDAFTARAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK Pemilihan legislatif merupakan instrumen dalam mewujudkan kedaulatan rakyat yang salah satunya bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pemilihan umum di Indonesia diselenggarakan dengan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil). Pada penyelanggaraan pemilihan umum, terdapat syarat berupa pemenuhan batas jumlah anggota partai politik yang menjadi peserta pileg yang dibuktikan dengan KTP sebagai data pribadi. Pada kenyataannya, terdapat partai politik yang mengumpulkan data pribadi dengan penipuan dalam pemilihan umum. Namun, baik pada UU Pemilu dan UU PDP tidak memberikan sanksi terhadap penipuan tersebut. Oleh karena itu, pada penelitian bertujuan untuk memformulasikan hukum pidana terhadap penipuan dalam pengumpulan data pribadi pada pendaftaran partai politik pada pileg di Indonesia demi mengisi kekosongan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau penelitian yang memberikan sumbang saran dalam mengatasi permasalahan kekosongan hukum pada penelitian ini. Melalui penelitian ini ditemukan bahwa terdapat kekosongan hukum terhadap hukum yang ada di Indonesia mengenai penipuan dalam pengumpulan data pribadi pada pendaftaran partai politik dalam pemilihan umum. Selain itu, perlu pula dilakukan formulasi hukum pidana terhadap delik dan sanksi pidana untuk menanggulangi penipuan tersebut demi memastikan perlindungan dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini menghasilkan suatu resolusi mengenai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, hasil penelitian ini berupa rekomendasi terhadap perumusan suatu delik yang menjadi instrumen penanggulangan kejahatan yang menyasar hak privasi seseorang dan mencederai kedaulatan rakyat. Kemudian, penelitian ini juga merekomendasikan sanksi pidana pokok dan tambahan yang menyertai delik yang dirumuskan berupa pidana penjara, denda, dan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih pelaku selama beberapa tahun. Kata Kunci : Formulasi, Pidana, Pemilihan Umum, Data Pribadi. ABSTRACT General elections are an instrument for realizing popular sovereignty, one purpose of which is to elect members of the House of Representatives. General elections in Indonesia are held on the principles of directness, universality, freedom, secrecy, honesty, and fairness. To participate, political parties must meet a minimum membership threshold, evidenced by Indonesian identity cards (KTP), which constitute personal data. In practice, some political parties collect personal data through fraudulent means during elections. However, neither the Election Law nor the Personal Data Protection Law provides sanctions for such fraud. Therefore, this study aims to formulate a criminal law response to fraud in the collection of personal data during political party registration in Indonesian legislative elections, in order to fill this legal gap. This study is a normative, prescriptive legal study that offers suggestions to address the legal gap identified in this study. The research finds a gap in Indonesian law concerning fraud in the collection of personal data for political party registration in elections. Accordingly, the study proposes criminal-law formulations for the relevant offences and penalties to address such fraud, in order to ensure social protection and welfare. This study produces a resolution regarding legal subjects who can be held accountable. It also recommends formulating an offence to combat crimes that target individuals’ privacy and undermine popular sovereignty. The study further recommends principal and additional criminal sanctions for the formulated offence, namely imprisonment, fines, and an additional penalty of disenfranchisement (loss of the right to vote) for a specified number of years. Keyword: Formulation, Penal, General Election, Data PrivacyReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Aan Efendi dan Dyah Ochtorina Susanti. 2020. Logika dan Argumentasi Hukum. Jakarta: Kencana.
Andi Hamzah. 2005. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.
Andi Hamzah. 2017. Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Apriyanto Nusa dan Darmawanti. 2022. Pokok-pokok Hukum Pidana. Malang: Setara Press.Undang-undang Nomor
Aris Prio Agus Santoso dan Rina Arum Prastyanti, dan Sukendar. 2021. Argumentasi Hukum dan Terminologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Bagir Manan.1999. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press.
Barda Nawawi Arief, 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Danrivanto Budhijanto. 2010. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi: Regulasi & Konvergensi. Bandung: Refika Aditama.
Danrivanto Budhijanto. 2023. Hukum Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia: Cyberlaw & Cybersecurity. Bandung: Refika Aditama.
Diah Imaningrum Susanti. 2019. Penafsiran Hukum: Teori dan Metode. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 108.
Erma Rusdiana. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Sebagai Badan Hukum. Surbaya: Scopindo Media Pustaka.
Hasbullah F. Sjawie. 2017. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kencana.
Hendra Sukmana. 2023. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi. Bandung : Alumni.
I Dewa Made Suartha. 2015. Hukum Pidana Korporasi. Malang: Setara Press.
Imron Rosyadi. 2022. Hukum Pidana. Surabaya: Revka Prima Media.
Jazim Hamidi. 2005. Hermeneutika Hukum. Yogyakarta: UII Press.
John Kenedi. 2017. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy). Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi. 2022. Metode Penelitian. Jakarta: Kencana
Khairul Fahmi. 2021. Hak Pilih dalam Pemilihan Umum. Depok: Rajagrafindo Persada.
Kristian. 2018. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Lilis Hartini. 2015. Bahasa dan Produk Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Lukman Hakim. 2020. Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish.
Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2008. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mohammad Syaiful Aris. 2021. Hukum Pemilu: Filosofi dan Prinsip Pemilihan Umum dalam UUD NRI 1945. Malang: Setara Press.
Mohammad Syaiful Aris. Pemilu Dan Sistem Presidensiil Indonesia: Konsep Dan Desain Pemilihan Umum Alternatif Untuk Penguatan Sistem Presidensiil. Malang: Setara Press.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muladi dan Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.
Paulus Wisnu Yudo Prakoso. 2016. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pemidanaan Korporasi. Yogyakarta: Kanisius.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Ramlan, Tengku Erwin Syahbana, dan Surya Perdana. 2023. Metode Penelitian Hukum dalam Pembuatan Karya Ilmiah. Medan: UMSU Press.
Setia Untung Arimuladi. 2021. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Transaksi Elektronik: Korelasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Penyalahgunaan Data Pribadi. Malang: Setara Press.
Sinta Dewi Rosadi. 2022. CYBER LAW; Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Bandung: Refika Adhitama.
Soedjono. 1981. Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Alumni.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.
Teguh Prasetyo. 2012. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tina Asmarawati. 2015. Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier). Yogyakarta: Deepulish.
Tofik Yanuar Chandra. 2022. Hukum Pidana. Jakarta: Sangir Multi Usaha.
ARTIKEL JURNAL:
Dedi Ismanto, Ivan Najjar Alavi, & Fauziah Lubis. 2024. “Kebijakan Hukum Pidana/Penal Policy”. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research. 4(4): 16351-16361.
Faisal dan Muhammad Rustamaji. 2021. Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP. Udayana Master Law Journal. 10(2) : 2502-3101.
Hanan Aisyah Sutopo dan Sidi Ahyar Wiraguna. Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Dalam Praktik Kampanye Politik: Analisis Praktik Pencatutan Ktp Tanpa Persetujuan. NALAR: Journal Of Law and Sharia. 3(1).
Katrin Valencia Fardha. 2023. “Perkembangan Teori-teori Hukum Pidana”. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research. 3(5): 3982-3991.
Lukman Hakim. 2019. “Implementasi Teori Dualistis Hukum Pidana Di Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)”. Jurnal Krtha Bhayangkara. 13(1): 1-16.
Prijo Santoso dan Yok Sunaryo. 2023. Kepentingan Hukum dan Kekuasaan. Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat. 6(1).
DOKUMEN HUKUM:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
General Data Protection Regulation, Repeal of Directive 95/46/EC (May 25 2018).
INTERNET:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat. 2017. “Arti 16 Digit Nomor Induk Kependudukan”. Available From : https://dukcapil.kalbarprov.go.id/post/arti-16-digit-nomor-induk-kependudukan (Accessed August 31, 2025).
Hukum Online. 2023. Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Asas-Asas Pemilu. Available From: https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-pemilu-lt64956cc40a99a/ (Accesed December 16, 2025).
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Available from: https://kbbi.web.id/formulasi. (Accesed November 9, 2025.
Komisi Pemilihan Umum. 2023. DPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri . 204,8 Juta Pemilih. Available from: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11702/dpt-pemilu-2024-nasional-2048-juta-pemilih. (Accesed November 28, 2025).
Komisi Pemilihan Umum. Sejarah Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia. Available from: https://kab-kepanambas.kpu.go.id/page/read/sejarah-kpu (Accesed December 16, 2025).
Muhammad Ilham Baktora dan Hiskia Andika Weadcaksana. 2024. Pakar Hukum Tata Negara UGM: Pemilu 2024 Adalah Kudeta yang Paling Konstitusional. Available From: https://jogja.suara.com/read/2024/02/10/184129/pakar-hukum-tata-negara-ugm-pemilu-2024-adalah-kudeta-yang-paling-konstitusional. (Accesed November 28, 2025).
Vitorio Mantalean dan Bagus Santosa. 2022. Bawaslu Temukan 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, 3.198 Lolos. Avaliable From: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/05474611/bawaslu-temukan-20565-data-pribadi-warga-dicatut-parpol-untuk-daftar-pemilu. (Accesed November 30, 2025).
Willa Wahyuni. 2022. “Perbedaan Pelindungan Data Pribadi dan Hak Privasi”. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-pelindungan-data-pribadi-dan-hak-privasi-lt634028ec159e2/. (Accessed July 30, 2025).