ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Penetepan Nomor :412/Pdt.P/2024/PA.Sbs)

Authors

  • VEERI NIM. A1011221268 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Permohonan dispensasi kawin merupakan bentuk pengecualian terhadap ketentuan batas usia minimum perkawinan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang hanya dapat diberikan apabila terpenuhi alasan mendesak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam Penetapan Nomor 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs mengenai penolakan permohonan dispensasi kawin ditinjau dari sisi, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta untuk mengetahui akibat hukum dari penetapan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) kemudian dianalisis dan disusun secara sistematis sesuai dengan pokok pembahasan, sehingga diperoleh suatu kesimpulan terhadap permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menolak permohonan dispensasi kawin mengintegrasikan tiga tujuan hukum dalam pertimbangan hukumnya, dari aspek kepastian hukum, hakim secara konsisten menegakkan ambang batas usia perkawinan 19 tahun (UU No. 16/2019) dan mandat tanggung jawab asuh orang tua (UU No. 23/2002), dari aspek kemanfaatan, hakim mempertimbangkan dampak jangka panjang yang timbul apabila perkawinan dini tetap dilangsungkan. Selain itu, dari aspek keadilan, hakim mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Adapun akibat hukum dari penolakan tersebut adalah perkawinan tidak dapat dicatatkan secara resmi karena tidak memenuhi batas usia minimum. Kata Kunci: Dispensasi kawin, Pertimbangan Hukum Hakim, Tujuan Hukum ABSTRACT Marriage dispensation application is a form of exception to the provisions of the minimum age limit for marriage as stipulated in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which can only be granted if urgent reasons are met. This study aims to analyze the legal considerations of Religious Court judges in Determination Number 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs regarding the rejection of marriage dispensation applications in terms of justice, benefit and legal certainty and to determine the legal consequences of the determination.. The research method used is normative juridical research using statutory, conceptual, and case-based approaches. The legal sources used include primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection techniques were conducted through library research, which was then analyzed and systematically compiled according to the main topic of discussion, to obtain conclusions regarding the problem under study. The results of the study show that the panel of judges rejected the request for dispensation by integrating three legal objectives in their legal considerations. From the aspect of legal certainty, the judge consistently upheld the marriage age threshold of 19 years (Law No. 16/2019) and the mandate of parental responsibility (Law No. 23/2002). From the aspect of utility, the judge considered the long-term impacts that would arise if early marriage were to continue. In addition, from the aspect of justice, the judge prioritized the best interests of the child. The legal consequence of the rejection is that the marriage cannot be officially registered because it does not meet the minimum age limit. Keywords: Marriage Dispensation, Judge's Considerations, Legal Purposes

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

A. Mukti Arto .2012. Format Penemuan Hukum Islam di Pengadilan (Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Abd.Rahman Ghozaly. 2003. Fiqh Munakahat, Jakarta : Prenada Media.

Abdurrahman Ghazaly, Fiqih Munakahat,Jakarta: kencana Prenada Media Group, 2006,cet.ke 2.

Achmad Surya. 2021. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Penerbit Widina.

Ahmad Kamil dan Fauzan. 2008. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada..

Ahmad Rofiq. 2004. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

AL. Wisnubroto, 2014, Praktik Persidangan Pidana, Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Amir Syarifuddin. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Amir Syarifuddin. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Idonesia. Jakarta : Kencana.

Amuir Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta : kencana.

Bernald L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage. 2013. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publising.

Chatib Rasyid dan Syaifuddin, 2009. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama, Yogyakarta: UII Press.

Chuzaimah T. Yanggo & Hafiz Anshary A.Z. 1994. Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta : Pustaka Firdaus.

Dardji Darmohardjo dan Shidarta. 2006. Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Direktorat Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan. 2013. Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja Pada Pusat Pelayanan Keluarga Berencana, Jakarta : cetakan pertama.

Fence M. Wantu. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: UNG Press.

H.R Otje Salman,S, 2010. Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Jakarta: PT. Refika Aditama.

Handayani, Resky. 2020. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (Studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A).” skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Islam IAIN BONE.

Hazairin, 1986, Tinjauan Mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Tinta Mas.

Jibran Aulia. 2024. Tinjauan Yuridis Pewarisan Aset Kripto Bitcoin Berdasarkan Hukum Perdata Di Indonesia. Disertasi. Universitas Nasional.

Khoiruddin Nasution. 2013. Hukum Perdata Islam yang Ada di Indonesia dan Perbandingan HukumPerkawinan yang Ada di Dunia, Yogyakarta: Academia dan Tazzafa.

Khoirul Abror. 2019. Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur, Yogyakarta: DIVA Press.

M. Al Farbi. 2021. Wahai Istri, Selamatkan Suami Dan Anak-Anakmu Dari Siksa Kubur Yogyakarta: Araska.

M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahfud M.D. 1993. Kompetensi dan Struktur Organisasi Peradilan Agama: Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Yogyakarta: UII-Press,)

Mardani. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 2019. Ensiklopedia Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cetv Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Nuansa Aulia. 2008. Kompilasi Hukum Islam:(Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Dan Hukum Perwakafan), Bandung: Tim Redaksi Nuansa Aulia.

Peter Mahmud Marzuki. 2019. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rentowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, (Bandung: Mandar Maju)

Rifai. 2018. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Said Sampara. 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Total Media

.

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Sigit Sapto Nugroho. 2020. Metodologi Riset Hukum. Palur Wetan: Oase Pustaka.

Soemiyati. 1982. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 1982.

Soerjono Suekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarsono, 1992. Kamus Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Suteki, dan Galang Taufani. 2020. Filsafat Hukum: Dari Positivisme hingga Post Modernisme.Yogyakarta: Thafa Media.

Syahrum Muhammad. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian Penelitian

Tinuk Dwi Cahyani, 2020. Hukum Perkawinan. Malang ; UMM Press.

Wasman dan Wardah Nuroniyah. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, Yogyakarta: Citra Utama.

Yanto Oksidelfa. 2020. Negara Hukum: kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Bandung:Pustaka Reka Cipta.

Zainuddin Ali. 2017. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

ARTIKEL JURNAL

Abdul Ghofur Anshori. 2011. Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Yogyakarta : UII Press. hlm 174-175

Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555-561.

Agus Salim dan Nurul Huda, 2020. "Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan," Dinamika Hukum Universitas Jenderal Soedirman 22, (3) : 45-59.

Ahmad Rifai, 2020. "Penerapan Asas Keadilan Substantif dalam Putusan Perdata di Indonesia," Jurnal Dinamika Hukum Vol. 18 (2) : 221.

Akhmad Shodikin, “Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan,” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 9, no. 1 (2015): 114–24

Anggreni Atmei Lubis. 2016. Latar Belakang Perempuan Melakukan Perkawinan Dini, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Politik Sosial, Vol. 4,No. 2

Busthami, D. (2017). Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336-342.

Daming, S., & Al Barokah, E. J. (2022). Tinjauan hukum dan hak asasi manusia terhadap peran keluarga dalam perlindungan anak. YUSTISI, 9(2).

Fence M. Wantu, 2007. “Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim,” Jurnal Berkala Mimbar Hukum 19, no. 3

Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203-222.

Khairunisa, A., & Winanti, A. 2021. Batasan Usia Dewasa Dalam Melaksanakan Perkawinan Studi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(8), 774-84.

Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, 2020. "Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum," Jurnal Crepido 1, (1) : 13–22

Mawardi, M. (2012). Problematika perkawinan di bawah umur. Jurnal Analisa, 19(02), 207-208..

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).

Nurhayati, I., Herma sa’ari, M., Firmanulloh, M. D., & Hermansyah, S. (2022). Konsep Keadilan Dalam Perspektif Plato. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(01).

Pebriani Lubis, M. H., & Nova, A. (2024). Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anaknya Dalam Hukum Keluarga Islami. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 2(3), 1546-1562.

Prabawati, T. D., & Rusdiana, E. (2019). Kajian Yuridis Mengenai Alasan Pengajuan Dispensasi Kawin Dikaitkan Dengan Asas-Asas Perlindungan Anak. Novum: Jurnal Hukum, 6(03), 1-10.

Salam, A., Muhalling, R., & Gaffar, A. (2022). Analisis Yuridis Pertimbangan Penetapan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin Atas Dasar Mendesak. KALOSARA: Family Law Review, 2(2), 189-208.

Simanjorang, B. D. 2022. Kajian Hukum Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tentang Perkawinan. Lex Privatum, 10(1).

Sukadi, I. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dibawah Umur Akibat Perkawinan Dini Perspektif Maqashid Syariah”, EGALITA: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender, 19 (2), 97-114.

Sutrisno, S., Puluhulawa, F., & Tijow, L. M. (2020). Penerapan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam putusan hakim tindak pidana korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2), 168-187.

Tata Wijayanta, 2020. "Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga," Jurnal Dinamika Hukum 14, (2) : 216–230

Wantu, F. M. (2013). “Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata”. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 25(2), 205-218.

Wibowo, M. K. B., Octasari, A., Julia, J., & Abubakar, K. 2022. “Implementasi Dispensasi Nikah Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 di Kecamatan Wara Timur Kota Palopo”. AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics, 28-33.

INTERNET

M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah, dalam Amin Khakam, http://hakamabbas.blogspot.co.id/2014/02/batas-umur-perkawinan-menurut-hukum.html, diakses 13 November 2025, pukul 21.10

Imam Maksum. 2024. Kepala Dinas DP3AP2KB Sambas Ungkap Penyebab Utama Pernikahan Dini. Diakses; https://pontianak.tribunnews.com/2024/12/09/kepala-dinas-dp3ap2kb-sambas-ungkap-penyebab-utama-pernikahan-dini.

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Pedoman Mengadili Pedoman Dispensasi Kawin

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

PUTUSAN

Penetapan Pengadilan Agama Sambas Nomor 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs

Downloads

Published

2026-04-02