PERLINDUNGAN HUKUM LENDER ATAS GAGAL BAYAR BORROWER DALAM LAYANAN FINTECH PEER-TO-PEER LENDING

Authors

  • CHRISTIAN LEO RONALDO NIM. A1011221110 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak di sektor jasa keuangan, salah satunya dengan hadirnya layanan fintech peer-to-peer lending yang mempertemukan antara lender dan borrower melalui platform yang dikelola oleh penyelenggara untuk melakukan perjanjian pendanaan. Namun, dalam praktiknya layanan ini memiliki risiko yaitu gagal bayar (default) oleh borrower. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum gagal bayar bagi borrower, serta menganalisis perlindungan hukum bagi lender atas risiko gagal bayar oleh borrower dalam layanan fintech peer-to-peer lending. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan penelitian ini yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum, serta bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif melalui penafsiran konsep-konsep hukum perjanjian, pinjam-meminjam, serta pengaturan terkait fintech lending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagal bayar oleh borrower diklasifikasikan sebagai bentuk wanprestasi atau cedera janji. Sehingga akibat hukum yang timbul bagi borrower yaitu kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Selain itu, akibat hukum lainnya yaitu surat peringatan atas gagal bayar, pengenaan denda keterlambatan, tercatatnya riwayat kredit buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga proses penagihan oleh pihak ketiga melalui debt collector. Sementara itu, perlindungan hukum terhadap lender melalui upaya preventif dan represif. Secara preventif, perlindungan diwujudkan melalui kewajiban penyelenggara untuk transparansi mengenai kinerja dan risiko pendanaan, melakukan penilaian kelayakan borrower melalui credit scoring, melakukan penagihan, dan melakukan pengalihan risiko melalui asuransi dan/atau penjaminan kredit dalam hal terjadi pendanaan macet. Secara represif, perlindungan hukum dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yaitu litigasi atau non-litigasi melalui Internal Dispute Resolution (IDR) dan/atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Lender, Gagal Bayar, Fintech Peer-To-Peer Lending. ABSTRACT The development of information technology has impacted the financial services sector, one example being the emergence of fintech peer-to-peer lending services that connect lenders and borrowers through platforms managed by providers to enter into financing agreements. However, in practice, these services carry the risk of borrower default. This study aims to determine the legal consequences of default for borrowers and analyze legal protection for lenders against the risk of default by borrowers in fintech peer-to-peer lending services. The research method used is normative juridical, with a descriptive nature. The research approach employed includes a statutory approach and a conceptual approach. The data used is secondary data, consisting of primary legal materials, legal materials, and tertiary legal materials. Data analysis was conducted qualitatively through the interpretation of legal concepts of contracts, borrowing and lending, and regulations related to fintech lending. The research results show that default by borrowers is classified as a form of breach of contract. Legal consequences for borrowers include the obligation to reimburse costs, losses, and interest. Other legal consequences include notification of default through the application, the imposition of late fees, recording of a bad credit history in the Financial Services Authority (OJK) Financial Information Services System (SLIK), and the collection process by third parties through debt collectors. Meanwhile, legal protection for lenders is through preventive and repressive efforts. Preventively, protection is realized through the organizer's obligation to be transparent regarding funding performance and risks, assessing borrower eligibility through credit scoring, collecting funds, and transferring risk through insurance and/or credit guarantees in the event of non-performing funding. Repressively, legal protection is carried out through dispute resolution mechanisms, namely litigation or non-litigation through Internal Dispute Resolution (IDR) and/or the Alternative Institution for Financial Services Sector Dispute Resolution (LAPS SJK) through mediation and arbitration using the Online Dispute Resolution (ODR) system. Keywords: Legal Protection, Lender, Default, Fintech Peer-To-Peer Lending.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmad Setiawan. 2023. Digital Finance: Transformasi Sektor Keuangan. Jakarta: Erlangga.

Asikin Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Achmad Ali. 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Amirudin & Zaenal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Abdul Khadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Abdul Khadir Muhammad. 1996. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Christine S.T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Dominikus Rato. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Djumadi. 2004. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Gunawan Wijaya & Ahmad Yani. 2001. Jaminan Fidusia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hajar M. 2015. Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Dan Fikih. Pekanbaru: Suska Press.

I Ketut Oka Setiawan. 2021. Hukum Perikatan. Jakarta: Bumi Aksara.

J Satrio. 2001. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku I. Bandung: Citra Aditya Bakti Bandung.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Mukti Fajar Nur Dewata & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mudir Fuady. 2001. Hukum Kontrak (Dari Susut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Philipus M Hadjon. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Philipus M Hadjon. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.

Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Ridhuan Syahrani. 2006. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Rineka Cipta.

Sumriyah & Djulaeka. 2022. Kapita Selekta Hukum Perdata. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani, dan Farkhani. 2020. Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka.

Subekti. 2017. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermassa.

Salim H. S. 2013. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Suratman & Phillips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Sudikno Mertokusumo. 2008. Ilmu Hukum.Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Syahmin. 2006. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Setiono. 2004. Supremasi Hukum. Surakarta: Universitas Negeri Semarang.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Tiyas Vika Widyastuti. 2024. Metodologi Penelitian dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum. Medan: Media Penerbit Indonesia.

ARTIKEL JURNAL

Agus Prasetiyo. 2025. “Mitigasi Risiko Bank dalam Skema Peer to Peer Lending: Kekuatan Perjanjian Kredit Dibawah Tangan Secara Elektronik”. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 10 (03): 627-647.

Ahmad Utama, Anggriani Husain, Marina Piola, dan Al-Amin. 2024. “Analisis Fintech Lending Sebagai Alternatif Sumber Pendanaan Untuk Mengoptimalkan Pemasukan Bisnis Kecil (UMKM)”. COSMOS: Jurnal Ilmu Pendidikan, Ekonomi Dan Teknologi, 1 (5): 310-327.

Aswirah, Aryati Arfah, dan Syamsu Alam. 2024. “Perkembangan Dan Dampak Financial Technology Terhadap Inklusi Keuangan Di Indonesia: Studi Literatur”. Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan, 13 (2): 180-186.

Nisantika Riris, Si Ngurah Ardhya, dan Muhamad Jodi Setianto. 2024. “Tinjauan Yuridis Tentang Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending”. Jurnal Komunitas Yustisia, 5 (3): 162-177.

Hugo Fernando Felix & Dewa Gede Pradyana Setiawan. 2023. “Peer To Peer Lending: Hubungan Hukum Para Pihak Dan Perlindungan Hukum Apabila Gagal Bayar”. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1: 71-87.

Jamillah. 2017. “Pelaksanaan Pasal 1131 KUHPerdata Atas Jaminan Benda Milik Debitur”. Jurnal Mercatoria, 10 (2): 137-159.

Komang Satria Wibawa Putra. 2024. “Kedudukan Para Pihak Dalam Aktivitas Fintech Peer to Peer Lending di Indonesia”. Jurnal Analisis Hukum, 7 (1): 60-69.

Lalita, Zahra, dan Fabian. 2024. “Pengaruh Financial Technology Peer to Peer Lending dan Uang Elektronik (E-Money) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Tahun 2021- 2023)”. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 21 (1): 69-78.

Lubis, Meisya Andriani, and Mohamad Putra. 2022. “Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas”. Jurnal USM Law Review, 5 (1): 188-204.

Meline Sitompul. 2018. “Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer to Peer (P2P) Lending Di Indonesia”. Jurnal Yuridis Unaja, 1 (2): 68-79.

Nisantika, Ardhya, dan Setianto. “Tinjauan Yuridis Tentang Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending”. Jurnal Komunitas Yustisia, 5 (3): 162-177.

Richard Ratuwalu, Komsatun, dan Sanny Dewayani. 2025. “Perlindungan Hukum Konsumen Fintech P2P Lending Akibat Penagihan Oleh Pihak Ketiga Sesuai POJK No.22 Perlindungan Konsumen”. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial Politik Dan Humaniora, 5 (1): 554–570.

Ramadhan Fahmi Budi Raharja. 2024. “Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Gagal Bayar Debitur Pada Layanan Peer To Peer Lending Di Indonesia”. Recital Review, 6 (2): 203-219.

Ratna, Hartanto, and Juliyani. 2018. “Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25 (2)

Rina Wulandari & Agus Susanto. 2021. “Regulasi dan Implementasi Peer-to-Peer Lending Di Indonesia: Perspektif Hukum Perjanjian”. Jurnal Ilmu Hukum, 12 (2)

Suwandono, Yuanitasari, dan Harrieti. 2025. “Penyuluhan Hukum Mengenai Fenomena Ajakan Gagal Bayar (Galbay) Dalam Pinjaman Online”. Jurnal Pengabdian Masyarakat (ABDIRA), 5 (3): 1026-1035.

Sofa Laela. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Penyelenggara Fintech Peer To Peer Lending”. Iblam Law Review, 2 (2): 220-236.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaran Teknologi Finansial

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Laynan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Surat Edaran Otortas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaran Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

SKRIPSI

Olyvia Wulandari. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Atas Gagal Bayar Pada Platfrom Peer To Peer Lending (Studi Kasus PT. Amartha Mikro Fintech)”. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Shasa Dhila Oktavia. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Risiko Gagal Bayar Pada Transaksi Fintech Lending Investree Syariah”. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri.

Annisa Aurelia Jesika Putri. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia”. Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya.

INTERNET

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia. “Begini Cara Kerja Peer-To-Peer Lending Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu”. Available from: https://afpi.or.id/articles/detail/cara-kerja-peer-to-peer-lending (Accessed September 29, 2025)

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia. “Surat Keputusan Pengurus Pengumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI’)”. Available from: https://afpi.or.id/articles/detail/pedoman-perilaku-afpi (Accessed December 19, 2025)

Abdul Rasyid. 2026. “Dari Gagal Bayar Ke Fraud: Risiko Dalam Fintech P2P Lending”. Available from: https://business-law.binus.ac.id/2026/01/20/dari-gagal-bayar-ke-fraud-risiko-dalam-fintechp2p-lending/ (Accessed February 17, 2025)

Assegaf Hamzah & Partners Indonesia. 2025. “What's Changing in P2P Lending? A Look at the Latest OJK Circular Letter”. Available from: https://www.ahp.id/clientalert/AHPClientUpdate23September2025.pdf (Accessed February 17, 2026)

Aziz Rahadyan. 2021. “Amartha dan Investree Jadi Mitra Penjaminan Fintech Jamkrindo”. Available from: https://finansial.bisnis.com/read/20211019/563/1456034/amartha-dan-investree-jadimitra-penjaminan-fintech-jamkrindo#goog_rewarded (Accessed February 16, 2026)

Bank Indonesia. 2020. “Mengenal Fintech Teknologi”. Available From: https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx (Accessed December 7, 2025)

HHP Law Firm. 2025. “Indonesia: Key Changes and Implications of OJK's New Regulation on P2P Lending”. Available from: https://www.hhp.co.id/-/media/minisites/hhp/files/legal%20alerts/2025/hhp-law-firm-ojk-regulation-no30-of-2024-on-p2p-lending-january%202025.pdf?rev=59e8ef0fde33475d9d2626a87b7e4846&sc_lang=en (Accessed February 16, 2026)

Halo JPN. 2024. “Apa Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online”. Available from: https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-V35N (Accessed February 15, 2026)

Hukumonline. 2022. “Definisi Perlindungan Hukum”. Available from: https://www.hukumonline.com/kamus/p/perlindungan-hukum (Accessed December 7, 2025)

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. “Definisi Perjanjian”. Available from: https://kbbi.web.id/janji (Accessed December 7, 2025)

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. “Pengertian Perlindungan”. Available from: https://kbbi.web.id/perlindungan (Accessed December 7, 2025)

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. “Definisi Hukum”. Available from: https://kbbi.web.id/hukum (Accessed December 7, 2025)

Michelle Virgiany, Vik Tang dan Ruth Ginting. 2025. “OJK Makes Changes to Indonesia’s Peer-ToPeer Lending Sector”. Available from: https://www.hbtlaw.com/insights/2025-02/ojk-makes-changesindonesias-peer-peer-lending-sector (Accessed December 30, 2025)

Nafiatul Munawaroh. 2025. “Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol)”. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/risiko-hukum-galbay-pinjol-gagal-bayar-pinjol-yang-wajibkamu-tahu-lt641d6e0f2f2c8/ (Accessed December 19, 2025)

Ototritas Jasa Keuangan. 2025. “Frequently Asked Question (FAQ) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2025”. Available from: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/SEOJK-19-SEOJK06-2025-Penyelenggaraan-LPBBTI/FAQ%20SEOJK%2019-SEOJK06-2025%20Penyelenggaraan%20Layanan%20Pendanaan%20Bersama%20Berbasis%20Teknologi%20Informasi.pdf (Accessed February 16, 2026)

Otoritas Jasa Keuangan. “Perusahaan Fintech Lending Berizin Per 12 Juli”. Available from: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financialtechnology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Berizin%20OJK%20per%2012%20Juli%202024.pdf (Accessed September 15, 2025).

Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers: OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Usaha Produktif Melalui LPBBTI”. Available from: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Perkuat-Pembiayaan-SektorUsahaProduktif-Melalui-LPBBTI.aspx (Accessed September 15, 2025)

Otoritas Jasa Keuangan. 2024. “Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa”. Available from: https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/pages/lembaga-alternatifpenyelesaian-sengketa.aspx (Accessed February 19, 2026)

Otoritas Jasa Keuangan. 2024. “Financial Technology – P2P Lending – Pinjaman Online”. Available from: https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/berita/Pages/Financial-Technology-P2P-Lending-PinjamanOnline-Berizin-di-OJK.aspx (Accessed December 7, 2025)

Otoritas Jasa Keuangan. “Cara Membaca Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)”. Available from: https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Documents/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-KeuanganSLIK/Tata%20Cara%20Membaca%20Informasi%20Debitur%20SLIK.pdf (Accessed December, 19 2025)

Otoritas Jasa Keuangan. 2021. “Yuk, Kenalan dengan Fintech Lending!”. Available from: https://www.ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/ITSK/Informasi-IAKD/Digital-Financial-Literacy/Documents/3.%20Layanan%20Pinjam%20Meminjam%20Uang%20Berbasis%20Teknologi%20Informasi.pdf (Accessed February 23, 2026)

Otoritas Jasa Keuangan. 2021. “Pahami Mekanisme Pengaduan dalam Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan”. Available from: https://ojk.go.id/id/media/ojk-tv/detailvideo.aspx?id=896 (Accessed February 19, 2026)

Pusat Penellitian Badan Keahlian Sekretariat Jendral DPR RI. 2024. “Mengatasi Kredit Macet Fintech Peer To Peer (P2P) Lending”. Available from: https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---II-PUSLIT-Mei-2024-219.pdf (Accessed September 15, 2025)

Raymas Putro. 2023. “Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK”. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/alur-penyelesaian-sengketa-jasa-keuangan-melaluilaps-sjk-lt63da2bd746301/#_ftn5 (Accessed February 23, 2026)

Sakinah Rakhma Diah Setiawan. 2025. “Gagal Bayar Fintech Lending pada 2025: Akseleran, DSI, hingga Crowde”. Available from: https://money.kompas.com/read/2025/12/28/102800226/gagalbayar-fintech-lending-pada-2025--akseleran-dsi-hingga-crowde?page=1 (Accessed January 15, 2026)

Downloads

Published

2026-04-02