ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
ABSTRACT This research, "A Legal Analysis of the Implementation of the Office Stationery Procurement Agreement at the Kubu Raya Regency Government Office," aims to obtain data and information on the implementation of the office stationery procurement agreement at the Kubu Raya Regency Government Office. It also aims to uncover the factors causing the office stationery procurement agreement to not be properly implemented at the Kubu Raya Regency Government Office. It also aims to identify the remedies available to parties affected by the office stationery procurement agreement at the Kubu Raya Regency Government Office. This research was conducted using empirical legal research, a legal research method that aims to examine the law in a concrete sense by examining how it operates within a community. Therefore, the empirical legal research method can also be considered sociological legal research. Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the agreement for the procurement of office stationery at the Kubu Raya Regency Government Office with CV Riski Garda Usaha/Rizky Shop (Photo Copy) has not been implemented properly because there are still problems related to the delivery of stationery that does not match the order, causing dissatisfaction from the ordering party such as the brand of goods that is not the same as the order or the number of goods that does not match the order, for example, asking for 5 that arrives less or the number is reversed between pens and paper. That the factors causing the implementation of cooperation in ordering office stationery at the Kubu Raya Regency Government Office with CV Riski Garda Usaha/Rizky Shop (Photo Copy) has not been implemented properly because the agreement made verbally sometimes causes problems of forgetting due to records that are not stored properly and assumes that the ordering party will understand mistakes made by the provider, another factor is the delay in delivering goods that have been needed by the orderer so that the orderer sometimes has to pick up the ordered goods himself. The efforts made by the parties to implement the stationery ordering agreement between the Kubu Raya Regency Government Office and CV Riski Garda Usaha/Rizky Shop (Photocopy) are always undertaken through deliberation and negotiation to achieve a mutually acceptable solution that will not result in losses for either party. As agreed by both parties, any disputes will be resolved through deliberation. However, if a deadlock is reached, a lawsuit will be filed with the local district court, in this case the Pontianak District Court Keywords: Implementation, Procurement of Goods, Office Stationery ABSTRAK Penelitian tentang “Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Alat Tulis Kantor Pada Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Kubu Raya”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan perjanjian pengadaan alat tulis kantor di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian pengadaan alat tulis kantor di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana mestinya. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam perjanjian pengadaan alat tulis kantor di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Penelitian ini dilakukan dengan Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pengadaan alat tulis Kantor pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dengan CV Riski Garda Usaha/ Toko Rizky Shop (Foto Copy) belum terlaksana dengan baik karena masih terdapat persoalan berkaitan dengan diserahkannya alat tulis yang tidak sesuai dengan pesanan sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari pihak pemesan seperti merek barang yang tidak sama dengan pemesanan maupun jumlah barang yang tidak sesuai dengan pesanan misalnya minta 5 yang datang kurang atau jumlah terbalik antara pulpen dan kertas. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan kerjasama pemesanan alat tulis Kantor pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dengan CV Riski Garda Usaha/ Toko Rizky Shop (Foto Copy) belum dilaksanakan dengan baik dikarenakan perjanjian yang dilakukan secara lisan terkadang menimbulkan persoalan lupa akibat catatan yang tidak tersimpan rapid an menganggap bahwa pihak pemesan akan memaklumi kesalahan yang dilakukan oleh pihak penyedia, faktor lain adalah keterlambatan menyerahkan barang yang sudah diperlukan oleh pemesan sehingga pemesan terkadang harus mengambil sendiri barang pesanan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan para pihak pelaksanaan kerjasama pemesanan alat tulis antara Kantor pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dengan CV Riski Garda Usaha/ Toko Rizky Shop (Foto Copy) selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak- pihak manapun. Sebagaimana kesepakatan kedua belah pihak jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak Kata Kunci : Pelaksanaan, Pengadaan Barang, Alat Tulis KantorReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Hardijan Rusli,1993. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. PT. Midas Surya Grafindo. Jakarta.
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung. Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku
III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
B. Artikel, Makalah, Jurnal
Atang Hermawan Usman, 2014, “Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor tegaknya Negara Hukum di Indonesia”, Jurnal wawasan Yuridika, vol.30, no.1,
Kamaruddin, 2016, “Membangun Kesadaran dan Ketaaatan Hukum Masyarakat Perspektif Law Enforcement”, Jurnal Al’-Adl, vol.6,
Puji Wulandari Kuncorowati, 2009, “Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat di Indonesia”, Jurnal civics, vol.6, no 1
Rahma Marsinah, 2016 “Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum di Indonesia”, vol 6, no. 2. Hal. 86
Rahma Aulia, 2021, “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Peran Keluarga”, vol.12, no.2, hal.229
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Pertama Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang
/Jasa Pemerintah