UPAYA HUKUM PEMBELI TERHADAP PENJUAL BELUM MENGURUS BALIK NAMA TANAH DI JALAN WONODADI 2 KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • ANGGITA NANDA MULIA NIM. A1012221191 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Perjanjian jual beli tanah kavling yang terjadi Di Jalan Wonodadi 2 Kabupaten Kuburaya. Perjanjian jual beli tanah kavling tersebut dibuat secara lisan Dengan kata lain perjanjian antara para pihak tersebut dimaksudkan sebagai kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah pembeli melunasi sisa pembayaran harga tanah yang telah disepakati, penjual berjanji untuk mensertifikatkan tanah kavling tersebut dan Setelah kewajiban si pembeli untuk melunasi angsuran tanah kavling, pembeli menagih janji kepada penjual untuk memberikan sertifikatnya. Akan tetapi penjual belum juga mengurus sertifikat yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian tersebut. Hal ini menimbulkan sengketa atau perselisihan antara kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual. Seharusnya penjual memenuhi janji setelah pembeli melunasi angsuran tanah kavlingnya maka tanah tersebut sudah disertifikatkan. Adapun metode penelitian yang di pergunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan serta penulis mencoba menjawab permasalahan-permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini dengan melihat peraturan perundang-perundangan yang ada kemudian pelaksanaannya dilapangan atau menelusuri kenyataan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Bahwa pihak Pemilik Tanah dan pihak Pembeli telah melakukan perjanjian Jual Beli tanah Kavling, serta telah mengatur hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak, yang tertuang dalam perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.salah satu kewajiban pihak Pemilik tanah adalah menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi hak dari Pihak Pembeli sesuai dengan perjanjian, namun pada kenyataannya pihak pemilik tanah di anggap telah melakukan kelalaian, yaitu tidak menyerahkan sertifikat tanah kepada pembeli sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kata Kunci : Jual beli tanah, Surat Kepemilikan Tanah, Tanah Kavling ABSTRACT Land plot sale and purchase agreement that occurred on Jalan Wonodadi 2, Kuburaya Regency. The land plot sale and purchase agreement was made verbally. In other words, the agreement between the parties was intended as an agreement between both parties. After the buyer paid off the remaining payment of the agreed land price, the seller promised to certify the land plot and After the buyer's obligation to pay off the land plot installments, the buyer demanded the seller's promise to provide the certificate. However, the seller has not yet processed the certificate that has been agreed upon in accordance with the agreement. This caused a commotion or commotion between the two parties, namely the buyer and the seller. The seller should have fulfilled the promise after the buyer paid off the land plot installments, the land has been certified. The research method used by the author in this study is empirical research, which describes and analyzes the problems. The author attempts to answer the problems raised in this study by examining existing laws and regulations, then their implementation in the field or by exploring the legal reality that exists within society. The Landowner and the Purchaser have entered into a Land Plot Sale and Purchase Agreement, which regulates the rights and obligations of both parties, as outlined in the agreement. One of the obligations of the Landowner is to hand over the land certificate that belongs to the Purchaser in accordance with the agreement. However, in reality, the Landowner is deemed to have committed negligence by failing to hand over the land certificate to the Purchaser in accordance with the agreement agreed upon by both parties. Keywords: Land Sale and Purchase, Land Ownership Certificate, Land Plot

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Bandung, PT . Citra Aditya Bakti.

Abdul Kadir Muhammad,2002, hukum perdata Indonesia, Bandung, PT.Citra Aditya Bhakti

Boedi Harsono 2003, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-undang pokok Agraria isi dan pelaksanaannya,

Gunawan Widjaja, 2007 seri hukum bisnis memahami keterbukaan (aanvullend recht) dalam hukum perdata PT.Raja Grafindo Persada jakarta,

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Hartono Hadisaputro,2003, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Yogyakarta, Liberty.

J.Satrio, 2001, Hukum Perikatan : Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian Buku1, Bandung , PT. Citra Aditya Bakti.

M.Yahya Harahap, 1994 ,Segi-Segi Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Internusa.

Masri Singarimbuan, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES,

Moegni djoyodirjo, 2003, perbuatan melawan hukum, Jakarta, pradya paramitha.

Muchsin. H, 2006, ikhtisar ilmu hukum, Jakarta, BP Iblam

Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti,bandung .

Retno Wulan Sutantio. 2009. Hukum Acara Perdata, Cetakan Kesebelas, Bandung : CV. Mandar Maju

R.Subekti Dan Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradya Paramita.

R.Subekti , 2001, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT,Intermasa.

R.Subekti, 1995 Aneka Perjanjian, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.

Riduan Syahrani,1992, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata , Bandung, Alumni.

Ronny Hanitjo soemitro, Metode Penelitian Hukum dan jurimetri ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim H.S, 2005, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak,Jakarta, Sinar Grafika.

Setiawan, 1996, Empat Kriteria Perbuata Melanggar Hukum dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi, Pradya Paramitha

Sudarsono,2005 kamus hukum, rineka cipta, Jakarta

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam sistem Nasional, Kencana, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 1995, Hukum Perjanjian Tentang Persetujuan- PersetujuanTertentu,Bandung Alumni.

Yan Pramodya puspa,1997 kamus hukum, aneka ilmu, semarang

Downloads

Published

2026-04-02