HAMBATAN PENERAPAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
ABSTRAK Pada saat ini pemerintah memiliki kebijakan untuk mengubah sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik. Pada saat ini banyak masyarakat yang merasa bahwa proses proses alih media sertifikat tanah analog menjadi sertifikat tanah elektronik membutuhkan waktu yang lama. Penelitian bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor penghambat penerapa sertifikat tanah elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini merumuskan satu permasalahan utama, yakni: “Apa yang menjadi faktor penghambat dalam penerapan sertifikat tanah elektronik di BPN ATR Kubu Raya?”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang bertujuan untuk melihat hukum dalam arti yang nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan desktriptif analisis yaitu penelitian yang menggunakan penjelasan dalam memberikan suatu informasi secara terperinci tentang hal-hal yang berkaitan dengan penelitian. Data utama yang digunakan dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer yang berasal dari hasil wawancara dan angket. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat adanya hambatan dalam proses penerapan sertifikat tanah elektronik pada kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Salah satu penyebab utama terhambatnya penerapan sertifikat tanah elektronik di Kantor Pertanahan di Kabupaten Kubu Raya yaitu adanya permasalahan ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis yang tertera pada sertifikat tanah dan permasalahan teknis lainnya. . Terhambatnya proses alih media tersebut menyebabkan pelayanan sertifikat tanah elektronik menjadi tidak efisien dan terhambatnya integrasi data pertanahan sehingga sulit untuk mendapatkan data yang akurat. Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya telah melakukan upaya yaitu menetapkan target 200.000 sertifikat tanah elektronik pada tahun 2025 dan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kata Kunci : Sertifikat , Elektronik, Pendaftaran. ABSTRACT Currently, the government has a policy to convert analogue land certificates into electronic land certificates. At present, many people feel that the process of converting analogue land certificates into electronic land certificates takes a long time. This study aims to identify the factors hindering the implementation of electronic land certificates at the Kubu Raya District Land Office. To achieve this objective, this study formulates one main problem, namely: “What are the factors hindering the implementation of electronic land certificates at the Kubu Raya ATR BPN?” This study utilises empirical legal research methods, which are legal research methods that aim to examine law in its practical sense and investigate how law works in society. This study uses a descriptive analytical approach, which is research that uses explanations to provide detailed information about matters related to the study. The main data used in this study comes from primary legal materials obtained from interviews and questionnaires. The results of the study indicate that there are obstacles in the process of implementing electronic land certificates at the Kubu Raya District Land Office. One of the main causes of the delay in implementing electronic land certificates at the Land Office in Kubu Raya District is the problem of discrepancies between the physical and legal data stated on the land certificates and other technical issues. The delay in the media transfer process has resulted in inefficient electronic land certificate services and hindered land data integration, making it difficult to obtain accurate data. The Kubu Raya District Land Office has made efforts to set a target of 200,000 electronic land certificates by 2025 and has also conducted public awareness campaigns. Keywords: Certificate, Electronic, Registration.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amir Hamzah. 2020. Metode Penulisan Kepustakaan (Library Research). Sampang: Literasi Nusantara.
Amrizariois Ismail. 2024. Metodologi Penelitian Lingkungan Berbasis Tindakan Lapangan. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata.
Auriel Ladisma Ragasiwi. 2024. Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Melalui Mediasi Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Dhian Tyas Untari. 2023. METODE PENELITIAN DASAR. Jakarta: PT TRIBUDHI PELITA INDONESIA.
Diana R. W. Napitupulu. 2022. Pendaftaran Tanah (Pensertipikatan Hak Atas Tanah dan Peralihannya). Jakarta: UKI Press.
Fajar Ikhsanul Amal. 2024. Ganti Rugi Atas Penerbitan Sertifikat Ganda Oleh Badan Pertanahan Nasional Dalam Jual Beli Tanah Di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kuburaya. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Fathul Laila. 2024. Sertifikat Elektronik Dan Asas Iktikad Baik Dalam Kontrak Hak Atas Tanah Di Indonesia. Banyumas: Amerta Media.
Irna Anggraeni Wahdaniah. 2024. Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Melalui Mediasi Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Mashila Annisa. 2025. Pendataran Tanah Pertama Kali Yang Dilakukan Masyarakat Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Di Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad Bobby. 2022. Sertifikat Elektronik Sebagai Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia Perspektif Teori Kepastian Hukum Dan Maqasid Syariah. Bogor: Guepedia.
Retna Dwi Lestari, Tri Wisudawati, dan Aris Prio Agus Santoso. 2022. HUKUM AGRARIA & TATA RUANG. Yogyakarta: PUSTAKA BARU PRESS.
Rohmad & Siti Sarah. 2021. Pengembangan Instrumen Angket. Yogyakarta: K-Media.
Sigit Sapto Nugroho, Muhammad Tohari dan Mudji Rahardjo. 2017. Hukum Agraria Indonesia. Solo: iltizam.
Sirajuddin Saleh. 2023. Mengenal Penelitian Kualitatif: Panduan bagi Peneliti Pemula. Gowa: agma.
Sulaiman Saat & Sitti Mania. 2020 Pengantar Metodologi Penelitian Panduan Bagi Peneliti Pemula. Gowa: Pusaka Almada.
Syafrida Hafni Sahir. 2021. Metode Penelitian. Bojonegoro: Penerbit KBM Indonesia.
Wiwik Sri Widiarty. 2024. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Yudin Citriadin. 2020. Metode Penelitian Kualitatif: Suatu Pendekatan Dasar. Mataram: Sanabil.
Zuchri Abdussamad. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: Syakir Media Press.
Jurnal
Ainul Badri. 2021. “Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum”, Jurnal Analisis Hukum, 2 (2): 1-6.
Keysha Nashwa Aulia, Ayu Lestari, Lika Mulki Latief, and Noerma Kurnia Fajarwati. “Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu Komunikasi”. Jurnal Sains Student Research 2 (1). p 713-724).
Muhammad Firza Fernanda & Rani Apriani. 2024. “Kekuatan Mengikat Sertifikat Elektronik Hak Atas Tanah Ditinjau Dari peraturan Pertanahan Indonesia”. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11 (7): 2576-2584.
Nurul Huda & Harimukti Wandebori. 2021. “Problematika Transformasi Sertipikasi Tanah Digital”, Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1 (1): 17-28.
Reza Adriansyah Putra & Atik Winanti. 2024. “Urgensi Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023”, Jurnal USM Law Review, 7 (2): 835-852.
Website
Diva Lufiana Putri. Cara Ganti Sertifikat Fisik ke Sertifikat Tanah Elektronik. Available from: https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/24/103000965/cara-ganti-sertifikat-fisik-ke-sertifikat-tanah-elektronik?page=all#page3. (Accessed Oktober 18, 2025).
Fida Afra. 5 Jenis Teknik Pengumpulan Data Beserta Pengertiannya. Available From: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6950098/5-jenis-teknik-pengumpulan-data-beserta-pengertiannya. (Accessed July 21, 2025).
Nina Susiolo. 2023. Sertifikat Elektronik Diluncurkan, Pemerintah Jamin Lebih Aman. Available from: https://www.kompas.id/artikel/sertifikat-elektronik-diluncurkan-pemerintah-jamin-lebih-aman. (Accessed June 29, 2025).
Nova Riska Arianti. Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Available from: https://kab-pali.atrbpn.go.id/berita/pendaftaran-tanah-pertama-kali. (Accessed November 6, 2025).
Suhaiela Bahfein. Pertama di Kalbar, 10 Sertifikat Tanah Elektronik Diserahkan. Available from: https://www.kompas.com/properti/read/2024/06/23/215521921/pertama-di-kalbar-10-sertifikat-tanah-elektronik-diserahkan. (Accessed Oktober 9, 2025).
Undang-Undang
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2023 Nomor 461).