PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KOMIK DIGITAL YANG KARYANYA DIUNGGAH PADA SITUS ILEGAL (STUDI TERHADAP MANHWA)
Abstract
ABSTRAK Perkembangan teknologi digital telah memudahkan masyarakat dalam mengakses komik, yang mana kini tersedia dalam bentuk digital salah satunya manhwa yaitu komik asal Korea Selatan. Namun, kemudahan akses ini diiringi dengan maraknya situs ilegal yang menerjemahkan dan mengunggah manhwa tanpa izin pencipta melalui metode scanlation yang telah melanggar hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimakah upaya perlindungan hukum terhadap pencipta komik digital manhwa yang karyanya diunggah pada situs ilegal di Indonesia? dan (2) apakah faktor pendorong seseorang membaca komik digital pada situs ilegal? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedua permasalahan tersebut secara menyeluruh. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Data diperoleh dari data sekunder dan survei dengan teknik purposive sampling, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengunggahan dan penerjemahan manhwa melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf b, c, e dan h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dapat dituntut menggunakan Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan pencipta dapat juga memohon penutupan atau penghapusan situs ilegal menggunakan Peraturan Bersama MenkumHAM dan MenKomInfo No. 14 Tahun 2015/ No. 26 2015. Sesuai dengan asas nasional treatment dalam Hak Cipta, pencipta manhwa dapat menggunakan peraturan Hak Cipta yang berlaku di Indonesia untuk melindungi dan menegakan haknya yang dilanggar di Indonesia. Namun penegakan hukum terhadap pelanggaran digital seperti scanlation masih belum optimal akibat lemahnya pengawasan dan pemblokiran yang hanya menyasar domain situs. Berdasarkan hasil analisis survei pada penelitian ini, menujukan bahwa faktor utama pembaca lebih memilih membaca pada situs ilegal ialah karena gratis, mudah diakses dan update lebih cepat. Kata kunci: Hak Cipta, Manhwa, Situs Ilegal, Perlindungan Hukum, Pembajakan Digital ABSTRACT The development of digital technology has made it easier for people to access comics, which are now available in digital form, one of which is manhwa, a comic from South Korea. However, this ease of access is accompanied by the proliferation of illegal websites that translate and upload manhwa without the creator's permission through scanlation methods that violate the moral and economic rights of the creator. Based on this, the research questions in this study are: (1) What are the legal protection efforts for creators of digital manhwa comics whose works are uploaded on illegal websites in Indonesia? and (2) What are the factors that drive people to read digital comics on illegal websites? This study aims to identify and analyze these two issues comprehensively. This study uses a descriptive normative legal method with a normative juridical approach through literature study and field research. Data was obtained from secondary data and surveys using purposive sampling techniques, then analyzed qualitatively using descriptive methods. The results of the study indicate that the uploading and translation of manhwa violate Article 5 paragraph (1) and Article 9 paragraph (1) letters b, c, e, and h of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, which can be prosecuted using Article 113 paragraph (4) of Law No. 28 of 2014, and creators may also request the closure or removal of illegal websites using Joint Regulation of the Minister of Law and Human Rights and the Minister of Communication and Information Technology No. 14 of 2015/No. 26 of 2015. In accordance with the national treatment principle in copyright law, manhwa creators can use the copyright regulations applicable in Indonesia to protect and enforce their rights that have been violated in Indonesia. However, law enforcement against digital violations such as scanlation is still not optimal due to weak supervision and blocking that only targets website domains. Based on the results of the survey analysis in this study, it shows that the main factors why readers prefer to read on illegal websites are because they are free, easily accessible, and updated more quickly. Keywords: Copyright, Manhwa, Illegal Websites, Legal Protection, Digital PiracyReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku:
Abdul Fattah Nasution dan Meyniar Albina (ed). 2023. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Harfa Creative.
Adrian Sutedi. 2013. Hak atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Ashibly, Catur Yunianto (ed). 2016. Hukum Hak Cipta: Tinjauan Khusus Performing Right Lagu Indie Berbasis Nilai Keadilan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Eddy Damian. 2014. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT Alumni.
Ediwarman. 2016. Monograf Metodelogi Penelitian Hukum: Paduan Penulisan Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Haris Munandar, Sally Sitanggang dan Daniel P. Purba (ed). Tanpa Tahun. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual: Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya. Jakarta: Esensi Erlangga Group.
Insan Budi Maulana, dkk. 2021. Pengantar (Akta) Perjanjian: Hak Kekayaan Intelektual Untuk Notaris dan Konsultan HKI. Bandung: Penerbit PT Citra Aditiya Bakti.
Irwansyah, Ahsan Yunus (ed). 2021. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Khoirul Hidayah. 2017. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
R. Diah Imaningrum Susanti. 2017. Hak Cipta Kajian Filosofis dan Historis. Malang: Setara Press.
Rachmadi Usman, (ed) Diana Rahmawati. 2021. Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Kencana.
Rachmadi Usman. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Rohaini, dkk. 2021. Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual. Bandarlampung: Pusaka Media.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soerjono Seokanto, Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sophar Maru Hutagalung. 2012. Hak Cipta: Kedudukan dan Perannya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suteki & Galang Taufani. 2020. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Pratik). Depok: Rajawali Pers
Suyud Margono. 2010. Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPS Agreement. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
Umar Anwar dkk. 2022. Pengantar Ilmu Hukum. Pidie: Yayasan Penerbit Muhammad Zain.
Yulia. 2021. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Aceh: Sefa Bumi Persada.
Yusran Isnaini. 2019. Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus. Cilacap: Pradipta Pustaka Media.
B. Jurnal dan Skripsi
Alberto Eka Sutisna dan Rianda Dirkareshza. 2022. “Optimalisasi Mitigasi Dan Penegakan Hukum Hak Cipta Terkait Pembajakan Komik Pada Website Illegal”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6 (2): 769-792.
Anisa Fira. 2024. “Pengaturan Tindakan Scanlation Dalam Hak Cipta Berdasarkan TRIPS Agreement Dan Wipo Copyright Treaty (Pada Kasus Webtoon di Indonesia)”. Skripsi. Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Destari Dwi Putri. 2018. “Analisis Kinerja Divisi Konten di Pt Neobazar Indonesia”. Skripsi. Jakarta: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta.
Elias Benny Alricoh, Sinta Paramita, & Nigar Pandrianto. 2021. “Strategi Pengarang Ghosty’s Menghadapi Persaingan Komik Digital (Studi pada Komik Ghosty’s)”. Prologia, 5(1): 21-27.
Hong Semin, Lee Sang Woo, Kang Hyojin. 2024. “Influence of Intimacy for Webtoon Creators on Attitudes Toward Illegal Webtoon Consumption: Focusing on the Moderating Effects of Message Framing and Message Subject, 24th Biennial Conference of the International Telecommunications Society (ITS): "New bottles for new wine: digital transformation demands new policies and strategies"”, Seoul, Korea, 23-26 June, 2024, International Telecommunications Society (ITS), Calgary.
Ilhamdi. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Dalam Transaksi Digital Di Indonesia”. Lex Researchia, 1(1): 12-15.
Matteo Fabrett. 2016. “The Use of Translation Notes inManga Scanlation”. TranscUlturAl, 8(2): 86-104.
Resa Ajeng Setianingrum dan Romi Faslah. 2025. “Monetisasi Karya Digital dan Tantangan PerlindunganHak Cipta di Indonesia”. Jurnal Bisnis Hukum, 14(3): 1-8.
Riwanto, M. A., & Wulandari, M. P. 2019. “Efektivitas Penggunaan Media Komik Digital (Cartoon Story Maker) dalam pembelajaran Tema Selalu Berhemat Energi”. Jurnal Pancar (Pendidik Anak Cerdas dan Pintar), 2(1): 14-18.
Socha Tcefortin Indera Sakti. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan”. Jurnal Privat Law, VIII(1): 144-150.
Tasyah Meyliza dan Diana Tantri Cahyaningsih. 2025. Promblematika Hukum Pembajakan Komik Digital “Solo Leveling” Pada Situs Ilegal Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 10(7).
C. Dokumen Hukum
World Intellectual Property Organization (WIPO). 1971. Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Geneva: WIPO.
World Trade Organization (WTO). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) as Amanded by the 2005 Protocol Amending the TRIPS Agreement (Effective 23 January 2017).
Directorate General of Intellectual Property & Ministry of Culture, Sports and Tourism of the Republic of Korea. 2024. Memorandum of Understanding Between DGIP and MCST Republic of Korea. Jakarta–Seoul: DGIP & MCST.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Peraturan Menteri Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015/ Nomor 26 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik.
D. Internet:
Admin. 2019. Terima Kasih Sudah menyayangi WebComics. Availeble from: https://www.facebook.com/kakaopage.indo/posts/terima-kasih-sudah-menyayangi-webcomicswebcomics-akan-lahir-kembali-sebagai-kaka/776924096155016/. (Accessed May 30, 2025)
Admin. 2019. Tiket Harian untuk Webtoon yang Telah Tamat. Available from: https://www.webtoons.com/id/notice/detail?noticeNo=1017&webtoon-platform-redirect=true#:~:text=Mulai%2030%20September%202019%20kami,membaca%20keseluruhan%20episodenya%20secara%20gratis.&text=Tiket%20Harian%20tersedia%20di%20versi,untuk%20sepenuhnya%20menikmati%20Tiket%20Harian. (Accessed May 29 2025).
Admin. 2022. Kakao Entertainment Mulai Layanan Kakao Webtoon di Indonesia pada 27 April. Available from: https://world.kbs.co.kr/service/news_view.htm?lang=i&Seq_Code=66620#:~:text=Kakao%20Entertainment%20Mulai%20Layanan%20Kakao,April%20l%20KBS%20WORLD%20Indonesian. (Accessed May 30, 2025).
Admin. 2024. Mengenal Digital Rights Management (DRM): Melindungi Hak Cipta di Era Digital. Available from: Mengenal Digital Rights Management (DRM): Melindungi Hak Cipta di Era Digital - Trik/Tips Komputer - Laptop 2024. (Accessed August 18, 2025).
Admin. Pengaduan. Available from: https://dgip.go.id/menu-utama/penyidikan-ki/sengketa?kategori=Pengaduan. (Accessed September 29, 2025).
Admin. The WTO. Availabel from: https://www.wto.org/english/thewto_e/thewto_e.htm. (Accessed June 8, 2025)
Aris Abdulsalam. 2023. 10 Web Manha Ilegal Haram Diakses Dan Melanggar Hukum. Available from https://www.ayoindonesia.com/hiburan/017925023/10-web-manhwa-ilegal-haram-diakses-dan-melanggar-hukum?page=2. (Accessed Agustus 3, 2025).
Kakao Entertainment. 2025. 6th anti-piracy whitepaper: Kakao Entertainment launches 1st-ever comprehensive crackdown system for webtoons and web novels, blocks 240 million illegal cases. Availeble from: https://newsroom.kakaoent.com/news/6th-anti-piracy-whitepaper-kakao-entertainment-launches-1st-ever-comprehensive-crackdown-system-for-webtoons-and-web-novels-blocks-240-million-illegal-cases/#:~:text=6th%20anti%2Dpiracy%20whitepaper:%20Kakao,blocks%20240%20million%20illegal%20cases&text=SEOUL%2C%20February%2025%2C%202025%20%E2%80%93,to%20tackling%20unauthorized%20derivative%20works. (Accessed August 14, 2025).
Kim Taesung. 2024. Service termination notice to domestic and international CPs Europe's Low-Profit Regional Business Organization the Cause of the Incursion of Illegal Sites in Indonesia Focuses on U.S., Japan, the largest global market. Availeble from: https://www.mk.co.kr/en/it/11145835. (Accessed August 3, 2025).
Maria Weeb dan Natalie Medleva. 2025. Mirror Site. Available from: https://www.techopedia.com/definition/mirror-site. (Acceseed October 10, 2025).
Muhammad Andika Putra. 2020. “Alasan Webtun Paling Laris di Indonesia”. https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20201002142816-241-553665/alasan-webtun-paling-laris-di-indonesia. (Accessed June 24, 2024).
Muhammad Ayman. 2024. Kakao Webtoon Indonesia Tutup, Efek dari Illegal Reader?. Availeble from: https://www.ayobandung.com/netizen/7914088098/kakao-webtoon-indonesia-tutup-efek-dari-illegal-readers. (Accessed August 3, 2025).