PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH BERSERTIPIKAT ELEKTRONIK BERDASARKAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

Authors

  • ARWENDY SYAFRIANSYAH NIM. A1012221097 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi mendorong modernisasi sistem administrasi pertanahan di Indonesia melalui penerapan sertipikat tanah elektronik. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan, transparansi, serta kepastian hukum dalam sistem pendaftaran tanah. Namun, dalam praktiknya proses transisi dari sertipikat konvensional menuju sertipikat elektronik masih menimbulkan berbagai permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan ketidaksesuaian data fisik dan data yuridis yang berasal dari sistem administrasi pertanahan sebelumnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah bersertipikat elektronik serta akibat hukum yang timbul dari penerapannya dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah bersertipikat elektronik serta menganalisis akibat hukum yang timbul dari penerapan sertipikat elektronik dalam sistem pendaftaran tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah bersertipikat elektronik telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Sertipikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat konvensional sebagai alat bukti hak yang sah sepanjang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan yang muncul dalam masa transisi menuju sistem elektronik pada umumnya disebabkan oleh ketidaktertiban administrasi pertanahan sebelumnya, sehingga diperlukan peningkatan verifikasi data serta tertib administrasi pertanahan guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Kata kunci: perlindungan hukum, sertipikat elektronik, pendaftaran tanah, kepastian hukum. ABSTRACT The development of information technology has encouraged the modernization of land administration systems in Indonesia through the implementation of electronic land certificates. This policy aims to improve service efficiency, transparency, and legal certainty in the land registration system. However, in practice, the transition process from conventional certificates to electronic certificates still raises various issues, particularly those related to discrepancies in physical and juridical data originating from the previous land administration system. This condition raises questions regarding the form of legal protection for holders of electronic land certificates and the legal consequences arising from their implementation within the land registration system in Indonesia. This research aims to analyze the legal protection for holders of electronic land certificates and to examine the legal consequences arising from the implementation of electronic certificates in the land registration system. The research method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal materials which are analyzed qualitatively. The results of this study indicate that legal protection for holders of electronic land certificates has a clear legal basis within the Indonesian land law system. Electronic certificates have the same legal force as conventional certificates as valid evidence of land rights as long as they are issued in accordance with applicable regulations. Problems arising during the transition to the electronic system are generally caused by irregularities in previous land administration, therefore improvements in data verification and orderly land administration are necessary to ensure legal certainty and protection for land rights holders. Keywords: legal protection, electronic certificates, land registration, legal certainty.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Agus Yudha Hernoko. 2019. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

Albi Anggito & Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Arie S. Hutagalung. 2012. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Rajawali Pers.

Bachtiar Effendi. 2011. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.

Bernhard Limbong. 2012. Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Boedi Harsono. 2013. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.

Edmon Makarim. 2015. Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

H.L.A. Hart. 2012. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press.

I Made Laut Mertha Jaya. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.

Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Maria S.W. Sumardjono. 2011. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Oloan Sitorus & Zaki Sierrad. 2019. Hukum Agraria di Indonesia: Konsep dan Implementasi. Yogyakarta: STPN Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Philipus M. Hadjon. 2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Edisi Revisi). Surabaya: Peradaban.

Richardus Eko Indrajit. 2015. Electronic Government: Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Ridwan HR. 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rikha Y. Siagian. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Warga Negara dalam Negara Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo. 2020. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Urip Santoso. 2017. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.

ARTIKEL DAN JURNAL

Brigitta P. M. S. Kalalo. 2021. “Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Elektronik Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021.” Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 9 No. 3.

Milya Sari & Asmendri. 2020. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA.” Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 6(1): 41–53.

Nainggolan Ibrahim. 2021. “Perlindungan Hukum dalam Perspektif Negara Hukum.” Prosiding Seminar Nasional, Vol. 2 No. 1.

Ni Kadek Erna Dwi Juliyanti, I Made Pria Dharsana, & Ni Made Puspasutari Ujianti. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi.” Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 4 No. 1.

R. Murjiyanto. 2021. “Digitalisasi Pendaftaran Tanah dalam Rangka Kepastian Hukum Hak Atas Tanah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51 No. 2.

Siti Sundari Rangkuti. 2020. “Digitalisasi Administrasi Pertanahan dan Tantangan Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 2.

DOKUMEN HUKUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik,

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

INTERNET

Konsorsium Pembaruan Agraria. 2025. Reforma Agraria dalam Bayang-bayang Konflik Struktural. Jakarta: KPA.

Headline.co.id. “Sertifikat Tanah: Pemahaman Komprehensif dan Manfaatnya yang Tak Ternilai.”

https://www.headline.co.id/27457/pengertian-sertifikat-tanah-beserta-fungsinya/

Hukumonline. 2024. “Simak! Begini Proses dan Alur Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik.”

https://www.hukumonline.com

Hukumonline. “Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya.”

https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/

ANTARA News. “Mentrans Ungkap Kronologi Transmigran di Kalsel Minta SHM ke Presiden.”

Downloads

Published

2026-04-05