KEDUDUKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Authors

  • HAWA NIM. A1011221277 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara normatif dirumuskan sebagai hubungan kontraktual yang menempatkan para pihak dalam kedudukan yang setara. Namun, dalam praktik pelaksanaannya muncul persoalan mengenai realisasi asas kesetaraan para pihak, khususnya dalam pengaturan dan pemenuhan hak serta kewajiban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam PKS serta menilai pengaturan hak dan kewajiban para pihak ditinjau dari asas kesetaraan dalam hukum perjanjian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer berupa regulasi terkait JKN dan naskah PKS, sedangkan bahan hukum sekunder berupa doktrin hukum perjanjian dan asas kesetaraan. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap konstruksi norma dan substansi klausul perjanjian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan dan rumah sakit terikat dalam perikatan timbal balik yang menempatkan para pihak sebagai kreditur dan debitur secara bergantian. Dalam tahap pelayanan, Rumah Sakit berkedudukan sebagai kreditur atas pembayaran klaim dan BPJS sebagai debitur. Sebaliknya, dalam tahap verifikasi klaim, BPJS menjadi kreditur yang berhak menuntut kelengkapan dokumen, sedangkan Rumah Sakit sebagai debitur. Keduanya merupakan subjek hukum berbentuk badan hukum publik. Secara tekstual, Perjanjian Kerja Sama menunjukkan pertukaran hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Namun berdasarkan asas kesetaraan pada proporsionalitas kewajiban, distribusi kewenangan, akses terhadap pemenuhan hak, dan pembagian risiko, terdapat kecenderungan ketidakseimbangan karena kewenangan pengendalian lebih dominan berada pada BPJS. Akibatnya, hubungan kontraktual yang secara formal tampak koordinatif berubah menjadi relasi asimetris, di mana BPJS tidak hanya bertindak sebagai mitra kontrak, tetapi sekaligus sebagai pengatur dan pengawas pelaksanaan kontrak, sehingga kedudukan rumah sakit berada pada posisi subordinat dalam pelaksanaan perikatan tersebut. Dengan demikian, asas kesetaraan terpenuhi secara formal, tetapi belum sepenuhnya secara substantif. Kata kunci: Kedudukan Hukum, Perjanjian Kerja Sama, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, Asas Kesetaraan. ABSTRACT The Cooperation Agreement (Perjanjian Kerja Sama/PKS) between BPJS Kesehatan and hospitals in the implementation of the National Health Insurance Program (Jaminan Kesehatan Nasional/JKN) is normatively formulated as a contractual relationship that places the parties in an equal legal position. However, in its practical implementation, issues arise concerning the realization of the principle of equality of the parties, particularly in the regulation and fulfillment of their respective rights and obligations. This study aims to analyze the legal position of BPJS Kesehatan and hospitals within the PKS and to assess the regulation of the parties’ rights and obligations from the perspective of the principle of equality in contract law. This research is a normative legal study employing statutory and conceptual approaches. The primary legal materials consist of regulations related to the JKN program and the PKS document, while the secondary legal materials include doctrines of contract law and the principle of equality. The analysis is conducted qualitatively by examining the normative construction and the substantive clauses of the agreement. The findings indicate that BPJS Kesehatan and hospitals are bound in a reciprocal contractual relationship in which the parties alternately assume the positions of creditor and debtor. In the service provision stage, the hospital acts as the creditor with respect to claim payments, while BPJS Kesehatan functions as the debtor. Conversely, in the claim verification stage, BPJS Kesehatan becomes the creditor entitled to demand the completeness of documents, whereas the hospital assumes the position of debtor. Both parties are legal subjects in the form of public legal entities. Textually, the Cooperation Agreement reflects a reciprocal exchange of rights and obligations. Nevertheless, when assessed under the principle of equality particularly in terms of proportionality of obligations, distribution of authority, access to the fulfillment of rights, and allocation of risk there is an indication of imbalance due to the predominance of controlling authority vested in BPJS Kesehatan. Consequently, the contractual relationship, which formally appears coordinative, tends to evolve into an asymmetric relationship in which BPJS Kesehatan not only acts as a contractual partner but also as regulator and supervisor of the contract’s implementation, placing hospitals in a subordinate position in the performance of the obligation. Therefore, the principle of equality is formally fulfilled, but not fully realized in substantive terms. Keywords: Legal Position, Cooperation Agreement, BPJS Kesehatan, Hospital, Principle Of Equality, Contract Law.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku:

Abdulkadir Muhammad, 1982. Hukum Perikatan. Bandung: Penerbit Alumni.

Abdulkadir Muhammad. 2006. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya.

Abdulkadir Muhammad. 2008. Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Achmad Busro. 1985. Hukum Perikatan. Semarang: Oetama.

Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

Ahmad Miru. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Akmaluddin Syahrputra. 2020. Hukum Perdata Indonesia Jilid II. Bandung: Citapustaka.

Budiono. 2010. Ajaran Hukum Perjanjian dan Penerapannya Dibidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya.

C.S.T. Kansil 2018. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Djaja S. Meliala. 2007. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.

Emirzon & SHI, M. 2021. Hukum Kontrak: Teori dan Praktik. Prenada Media.

H. Mashudi dan Moch. Chidir Ali. 2001. Pengertian-Pengertian Elementer Hukum Perjanjian Perdata. Bandung: Mandar Maju.

Hardijah Rusli. 1996. Hukum Perjanjian dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

I Ketut Oka Setiawan. 2015. Hukum Perikatan. Sinar Grafika.

Ishaq. 2020. Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Pers

Joni Emizon. 1998. Dasar-Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak. Palembang: Universitas Sriwijaya.

Komaria. 2002. Hukum Perdata. Malang: Malang Universitas Muhammadyah.

Lukman Santoso Az. 2019. Aspek Hukum Perjanjian: Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannya. Penebar Media Pustaka.

Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Perjanjian Baku (Standard Contract), Bandung: Alumni.

Muhammad Syaifuddin. 2002. Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Prespektif Filsafat, teori, Dogmatik, dan Praktik hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaya. 2004. Perikatan Pada Umumnya, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Munir Fuady. 2014. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Purwahid Patik. 1993. Asas Itikad Baik dan Kepatutan Sebagai Dasar Untuk Merevisi Isi Perjanjian. Elips Project, Jakarta.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. ke-21, Jakarta: Intermasa, 2014.

Ridwan Khairandy. 2004. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Yogyakarta: FH UII Press.

Soebekti. 1998. Aneka Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. 2001. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers. Link

Soemitro, R. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sri Wahyuni. 2021. Hukum Perikatan. Depok: Rajawali Pers.

Subekti. 1998. Hukum Perjanjian. Cet. XVII. Jakarta: Intermasa.

Sudikno Mertokusumo. 1989. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sutarno. 2008. Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.

Titik Triwulan. 2010. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenada Media Group

Yulia. 2021. Buku Ajar Hukum Perdata. Jakarta: Biena Edukasi.

B. Jurnal/Artikel:

Adi Jatmika, Rinitami Njatrijani, Ery Agus Priyono. 2020. “Kajian Hukum Perjanjian Baku Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Cabang Utama Semarang Dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Klinik Mutiara Bunda)”. Diponegoro Law Journal. 6(2): 1-11

Annisa Tri Ariyanti & Safira Aisyah. 2025. “Konflik Norma UU Bpjs 2011 Dengan UU Sjsn 2004 Dalam Sistem Jaminan Sosial”. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 5(1): 88-102

Apriyodi Ali, Achmad Fitrian, Putra Hutomo. 2022. “Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah. 1(2). 270-278

Asna & Arief. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Rsud Dr. Moewardi Surakarta Terhadap Keterlambatan Pembayaran Klaim Oleh Bpjs Kesehatan”, Jurnal Private Law, 7(1): 42-48

Deborah intan paulina & Siwi Talinta Fitra Medica. 2022. Problematika Pencairan Hak Jasa Layanan Rumah Sakit Oleh BPJS Kesehatan. Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan. 20(2): 268-287

Endah Safitri, Teguh Suroso, Susilo Wardani. 2025. “Perjanjian Baku dan Keadilan Kontraktual dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia”. Andrew Law Journal 4(2): 866-873

Etty Indrawati, 2025, Analisis Klausul yang Mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata pada Perjanjian Timbal Balik dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak, Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3): hlm 5095-5098

Febri Murtiningtias, H. Zulkarnain, & M. Ridwan. 2021. “Perjanjian Kerjasama Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Dengan Rsup Dr. Mohammad Hoesin Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 3(1): 138-150

Ganzar Nur Waldy. 2019. “Implementasi Hubungan Kerja Antara Rumah Sakit Dengan Bpjs Kesehatan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional”. Universitas Muhammadiyah Surakarta. 1-14

Honcy Ernesta Nomeni, Rina Waty Sirait, & Yoseph Kenjam. 2020. “Faktor Penyebab Keterlambatan Pengajuan Klaim Pasien BPJS Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah Soe”, Media Kesehatan Masyarakat. 2(2): 1-14

Indra Yana & Dr. Rimawati. 2025. “Analisis Yuridis Perjanjian Baku Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dan Fasilitas Kesehatan Dalam Perspektif Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Kemanfaatan”. Universitas Gajah Mada. 1-81

Sriningsih, Solikah. 2021. “Penerapan asas proposionalitas dalam kontrak layanan kesehatan antara Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)”. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan. 1(1): 1-10

C. Undang-undang:

Undang-undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013

D. Internet:

Deonisia Arlinta. 2025. “Klaim Tertunda BPJS Kesehatan Capai Rp 5 Triliun, Layanan Publik Jangan Terdampak”. Available from: https://www.kompas.id/artikel/klaim-tertunda-bpjs-kesehatan-capai-rp-5-triliun-layanan-ke-masyarakat-bisa-terdampak (Accessed November 21, 2025)

Han Revanda Putra. 2025. “Klaim Mandek di BPJS Kesehatan Melonjak 20 Persen, Rumah Sakit: Kami Hampir Tenggelam”. Available from: https://www.tempo.co/ekonomi/klaim-mandek-di-bpjs-kesehatan-melonjak-20-persen-rumah-sakit-kami-hampir-tenggelam-1193864 (Accessed November 21, 2025)

Kemenkes. 2016. Jaminan Kesehatan Nasional. Available from: https://ayosehat.kemkes.go.id/?p=5799. (Accessed Jan 2, 2026)

Ombudsman RI. 2025. Ombudsman Kepri Pending BPJS Kesehatan Jangan Sampai Ganggu Layanan. Available from: https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--ombudsman-kepri-pending-bayar-bpjs-kesehatan-jangan-sampai-ganggu-layanan (Accessed Jan 2, 2026)

Ombudsman RI. 2025. Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan, Ini Lima Poin Perbaikannya. Available from: https://ombudsman.go.id/pers/r/ombudsman-ri-soroti-potensi-maladministrasi-pada-pending-claim-bpjs-kesehatan--ini-lima-poin-perbaikannya (Accessed Jan 2, 2026).

Ruf Gill. 2024. “What Are The Elements Of A Standard Form Contract?”. Available from: https://rufgill.medium.com/what-are-the-elements-of-a-standard-form-contract-17baf9782e70. (Accessed February 21, 2026)

Downloads

Published

2026-04-06