ANALISIS YURIDIS LEGALITAS LELANG TERHADAP OBJEK YANG SEDANG DALAM SENGKETA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No. 112 K/Pdt/1997)

Authors

  • NICHOLAS ARINDA PRASETYO NIM. A1011221006 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Pelaksanaan lelang terhadap objek tanah yang masih berada dalam sengketa sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya berkaitan dengan legalitas lelang dan kepastian peralihan hak atas tanah. Dalam praktik, lelang kerap tetap dilaksanakan meskipun status hukum objek belum jelas, sehingga berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang memberikan penegasan mengenai akibat hukum pelaksanaan lelang atas objek yang masih disengketakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pelaksanaan lelang terhadap objek tanah yang sedang dalam sengketa serta mengkaji akibat hukumnya terhadap peralihan hak atas tanah Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang terhadap objek tanah yang masih berada dalam sengketa tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, meskipun telah memenuhi prosedur formal lelang. Status objek yang masih disengketakan menimbulkan cacat hukum yang berakibat pada tidak sahnya peralihan hak atas tanah serta tidak tercapainya kepastian hukum bagi pemenang lelang. Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 menegaskan bahwa lelang hanya dapat dilakukan terhadap objek yang status hukumnya telah jelas dan tidak sedang dalam sengketa. Kata kunci: lelang, objek sengketa, peralihan hak atas tanah, kepastian hukum, yurisprudensi.   ABSTRACT The execution of auctions involving land objects that are still under dispute often gives rise to legal issues, particularly concerning the legality of the auction and the certainty of the transfer of land rights. In practice, auctions are frequently carried out even though the legal status of the object is unclear, thereby creating the potential for legal conflicts in the future. This issue is reflected in Supreme Court Decision Number 112 K/Pdt/1997, which provides clarification regarding the legal consequences of conducting auctions on disputed objects. This study aims to analyze the legality of conducting auctions on disputed land objects and to examine the legal consequences on the transfer of land rights, using a case study of Supreme Court Decision Number 112 K/Pdt/1997. The research method employed is normative legal research with a statutory approach and a case approach. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the execution of auctions on land objects that are still under dispute does not possess valid legal force, even if formal auction procedures have been fulfilled. The disputed status of the object creates a legal defect, resulting in the invalidity of the transfer of land rights and the failure to achieve legal certainty for the auction winner. Therefore, Supreme Court Decision Number 112 K/Pdt/1997 emphasizes that auctions may only be conducted on objects whose legal status is clear and not under dispute. Keywords: auction, disputed object, transfer of land rights, legal certainty, jurisprudence.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Effendi, A. 2010. Pokok-Pokok Hukum Agraria. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2013. Hukum Perdata Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, Yahya. 2013. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Hadjon, Philipus M. 2005. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Ibrahim, Johnny. 2011. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Lubis, Muhammad Yamin & Rahim Lubis. 2010. Hukum Pendaftaran Tanah. Jakarta: Mandar Maju.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. 2009. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Rahardjo, Satjipto. 2012. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas.

Salim HS, 2014, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Santoso, Urip. 2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Subekti. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa

Sutedi, Adrian. 2012. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Usman, Rachmadi. 2011. Hukum Jaminan Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Widjaja, Gunawan & Kartini Muljadi, 2005, Hak Tanggungan, Jakarta: Kencana.

B. Artikel Jurnal

Hidayat, R. 2019. “Asas Kepastian Hukum dalam Eksekusi Hak Tanggungan melalui Lelang.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 3.

Putri, N. F. 2020. “Kepastian Hukum dalam Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Lelang.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2.

Sari, Dewi Kartika. 2021. “Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam Sengketa Lelang Tanah.” Jurnal Yuridis, Vol. 8, No. 1.

Tambunan, Maruli Serling Glorius. 2018. “Perlindungan Hukum Pemenang Lelang terhadap Suatu Objek Lelang yang Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 8/PDT/2017/PT.Dps).” Jurnal Hukum.

C. Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi

Herziene Indonesisch Reglement (HIR) / Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 831/K/Sip/1974.

D. Internet

Badan Pertanahan Nasional. 2022. “Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum.” Diakses 11 September 2025, dari https://www.atrbpn.go.id

Kementerian Keuangan RI. 2023. “Petunjuk Pelaksanaan Lelang.” Diakses 15 September 2025, dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id

Mahkamah Agung RI. 2022. “Putusan Pengadilan dan Yurisprudensi.” Diakses 07 November 2025, dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Downloads

Published

2026-04-06