PERLINDUNGAN HAK KEPERDATAAN ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Abstract
Abstrak Perlindungan hak keperdataan anak adalah suatu bentuk perlindungan hak yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya dalam hak keperdataan anak tersebut. Dalam praktiknya perlindungan hak keperdataan anak ini wajib dilindungi tanpa memandang status perkawinan orang tuanya meskipun perkawinan tersebut terjadi dengan perbedaan kepercayaan atau disebut perkawinan beda agama. Penelitian ini membahas bagaimana perlindungan hak keperdataan anak dari perkawinan beda agama serta apa akibat hukum dari orang tua yang melakukan penelantaran hak keperdataan anaknya tersebut berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh dari beban hukum primer dan sekunder yan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hak keperdataan anak dari perkawinan beda agama tetap wajib dilindungi meskipun status perkawinan orang tuanya dianggap tidak sah berdasarkan undang-undang perkawinan. Serta terdapat ancaman bagi orang tua yang melakukan penelantaran terhadap hak anak tersebut. Sehingga sang anak tetap dapat mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah ada yaitu undang-undang perkawinan. Kata Kunci : Perlindungan Hak keperdataan, Penelantaran Hak. Abstract Protection of children's civil rights is a form of protection of rights granted by parents to their children in the child's civil rights. In practice, the protection of children's civil rights must be protected regardless of the marital status of the parents even though the marriage occurs with different beliefs or is called an interfaith marriage. This study discusses how the protection of children's civil rights from interfaith marriages and what are the legal consequences of parents who neglect their children's civil rights based on Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The research method used is normative juridical with a descriptive analytical nature through a legislative approach. Data were obtained from primary and secondary legal burdens and analyzed qualitatively. The results of this study indicate that the civil rights of children from interfaith marriages must still be protected, even if their parents' marital status is deemed invalid under the marriage law. Furthermore, there are threats to parents who neglect their children's rights. Therefore, children can still exercise their rights in accordance with existing regulations, namely the marriage law. Keywords: Protection of Civil Rights, Neglect of Rights.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad Saleh. Hukum Perlindungan Anak. Edisi ke-1. Bandarlampung: Pusaka Media, 2020.
Alex Chandra, dkk. Perkawinan Beda Agama: Menelisik Hukum dan Tata Cara Perkawinan Beda Agama. Edisi ke-1. Purwokerto: Amerta Media, 2024.
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Anggreany Haryani Putri, dkk. Hukum Perlindungan Anak Korban Child Cyber Grooming. Edisi ke-1. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023.
Desy Puspitasari, dkk. Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Belum Tercatat melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Edisi ke-1. Palembang: Noer Fikri Offset, 2022
Fransiska Novita Elenora, dkk. Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Edisi ke-1. Bojonegoro: Madza Media, 2021.
Gemala Dewi, dkk. Hukum Perikatan di Indonesia. Edisi ke-1. Depok: Kencana, 2018.
Hendriana. Perkawinan Beda Agama: Pandangan Hukum dan Agama. Edisi ke-1. Yogyakarta: CV Bintang Semesta Media, 2022.
M. Karyasuda. Perkawinan Beda Agama: Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam. Edisi ke-1. Yogyakarta: Total Media Yogyakarta, 2006.
Mesta Wahyu Nita. Hukum Perkawinan di Indonesia. Edisi ke-1. Lampung: CV Laduny Aliftama, 2021.
Nur Solikin, dan Achadiyah. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Malang: Scopindo Media Pustaka, 2022.
Pujirahayu, Ari. Metodologi Riset Hukum. Edisi ke 1 Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Qodariah Barkah. Perlindungan Hukum. Edisi ke-1. Palembang: Doki Course and Training, 2024.
Tinuk Cahyani Dwi. Hukum Perkawinan. Edisi ke-1. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.
Umar Haris Sanjaya, dan Aunur Rahim Faqihha. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Edisi ke-1. Yogyakarta: Gama Media, 2017.
Wardah Nuroniyah. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Edisi ke-1. Lombok Tengah: Hamjah Diha Foundation, 2022.
Jurnal atau Skripsi
Abnan Pancasilawati. “Perlindungan Hukum bagi Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Kawin.” Jurnal Fenomena 6, no. 1 (2014): 186.
Akhmad Rifqi, dkk. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Hasil Perkawinan Beda Agama yang Tidak Dicatatkan Pasca Berlakunya SEMA No. 2 Tahun 2023.” Jurnal of Islamic Family Law 4, no. 1 (2025): 27.
Amisah, dan Mia Hidayati. “Analisis Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama dalam SEMA No. 2 Tahun 2023: Sebuah Tinjauan dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 9052.
Cik Marhayani, dkk. “Analisa Yuridis tentang Definisi Anak dalam Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Legalitas 2, no. 2 (2024): 63.
Ginthan Aulia, dan Sonia Ivana Barus. “Perlindungan Hak Keperdataan terhadap Anak Luar Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Ilmiah Kutei 23, no. 2 (2024): 181.
Hadri Jasman Hutasoit. Analisa Hukum Akibat Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Menurut Hukum Perdata. Skripsi, Universitas Riau, 2013.
Himatul Ulya, et al. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Beda Agama Dalam Memeluk Agama Dari Prespektif Hukum Islam.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 3 (2024): 115.
Humbertus, Patrick. “Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Jurnal Law and Justice 4, no. 2 (2019): 105.
Kornelius Benuf, dan Muhammad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 26.
Laurensius Arliman S. “Teori dan Konsep Perlindungan Anak di Indonesia.” Jurnal Ensiklopedia 6, no. 3 (2024): 326–327.
Merry Christina Egeten. Hak Keperdataan Anak Hasil Zina pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Skripsi, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), 2017.
Muhammad Alfi Aolia, dkk. “Status Hukum Anak Hasil Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner 2, no. 1 (2025): 1969.
Noor Muhammad Aziz. “Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Jurnal Rechts Vinding 1, no. 1 (2012): 19.
Nurfazila. “Kontroversi Pernikahan Beda Agama di Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga 9, no. 2 (2024): 56.
Rezi Tri Putri, dan Susmita. “Hak-Hak Keperdataan Anak yang Lahir di Luar Nikah di Indonesia.” Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni 2, no. 4 (2024): 655.
Sindy Cantonia dan Ilyas Abdul Majid. “Tinjauan Yuridis terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 7, no. 1 (2021): 515.
Teuku Zulfikar, dan Muhammad Fathinuddin. “Hak dan Kewajiban Orang Tua terhadap Anak Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Jurnal Evidence of Law 2, no. 1 (2023): 34.
Tri Yunisari. Bentuk Perlindungan terhadap Anak Akibat Perkawinan Beda Agama yang Tidak Dicatat (Studi dalam Perspektif Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Skripsi, Universitas Brawijaya, Malang, 2022.
Yahya Gazali, dkk. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Pengadilan Agama Manado).” Jurnal Lex Administratum 12, no. 5 (2024): 1.
Yenti Arsini, dkk. “Pentingnya Peran Orang Tua terhadap Perkembangan Psikologis Anak.” Jurnal Research and Education Studies 3, no. 2 (2023): 38.
Artikel atau Website
Al Bairuni, Raihan. “Mencari Pengertian Menurut Para Ahli Dari.” Scribd. 2018. Available from: https://www.scribd.com/document/392264381/Mencari-Pengertian-Menurut-Para-Ahli-Dari?utm_so.
Fajar. “Angka Pernikahan di Indonesia Turun Drastis, Kemenag Imbau Generasi Muda.” Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta. 2018. https://dki.kemenag.go.id/berita/angka-pernikahan-di-indonesia-turun-drastis-kemenag-imbau-generasi-muda-crh9Y.
Halo JPN Kejaksaan Negeri Ponorogo. “Pernikahan Beda Agama.” Halo JPN (blog), 22 September 2025. https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2025-HJMN.
KPU Kabupaten Jayawijaya. “Teori Keadilan John Rawls.” 2026. https://kab-jayawijaya.kpu.go.id/blog/read/8548_teori-keadilan-menurut-john-rawls-membangun-keseimbangan-antara-kebebasan-dan-kesetaraan.
Salmaa. “Metode Penelitian Kualitatif: Definisi, Jenis, Karakteristiknya.” Deepublish. 2023. Available from: https://penerbitdeepublish.com/metode-penelitian-kualitatif/#1_Koentjaraningrat.
SIP Law Firm. “Hak Anak dalam KUHPerdata.” 2025. https://siplawfirm.id/hak-anak/?lang=id
TNOS World. “Hak Asuh Anak dalam Pernikahan Beda Agama.” 2024. https://tnos.co.id/artikel/506/hak-asuh-anak-dalam-pernikahan-beda-agama
Universitas Medan Area. “Perkawinan Beda Agama.” 2022. https://mh.uma.ac.id/perkawinan-beda-agama/#:
Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
United Nations. Convention on the Rights of the Child. New York: United Nations, 1989. (Konvensi Hak Anak)
Karya Tulis Ilmiah
Rommadhhoni, Dwi Fajar Putri. Fungsi Orang Tua dalam Pencegahan Perilaku Seks Bebas pada Remaja di Dukuh Kleco, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Karya Tulis Ilmiah, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2019.