PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PELAKU USAHA MAKANAN DALAM PENCANTUMAN LOGO HALAL PALSU

Authors

  • PISKA MUTIARA MAIPANTI NIM. A1011221312 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha atas pencantuman logo halal palsu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Pencantuman logo halal yang tidak sah tidak hanya melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Bidang Jaminan Produk Halal, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen secara materiil dan immateriil. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha serta bagaimana mekanisme ganti kerugian yang dapat diberikan kepada konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, buku, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan perlindungan konsumen dan prinsip pertanggungjawaban hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik pencantuman logo halal palsu yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Bidang Jaminan Produk Halal. Tanggung jawab tersebut mencakup pemberian ganti rugi secara materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK, serta memungkinkan tuntutan kerugian immateriil berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata. Selain itu, prinsip strict liability memberikan dasar perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen tanpa harus membuktikan adanya kesalahan pelaku usaha. Dengan demikian, penegakan tanggung jawab hukum terhadap pencantuman logo halal palsu menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Label Halal, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha ABSTRACT This research aims to analyze the legal responsibility of business actors for the use of fake halal labels as a form of unlawful act from the perspective of consumer protection law in Indonesia. The use of unauthorized halal logos not only violates the provisions of Government Regulation Number 42 of 2024 concerning the Implementation of the Halal Product Assurance Sector, but also has the potential to cause both material and immaterial losses to consumers. The main issue examined in this research concerns the form of legal liability imposed on business actors as well as the mechanism of compensation that can be provided to consumers who suffer losses. The research method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of statutory regulations, books, and academic journals relevant to consumer protection and the principles of legal liability. The analysis is conducted qualitatively to examine the conformity between existing legal provisions and the practice of using fake halal labels occurring in society. The results of this study indicate that business actors may be held liable under Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Government Regulation Number 42 of 2024 concerning the Implementation of the Halal Product Assurance Sector. Such liability includes material compensation as regulated in Article 19 of the Consumer Protection Law, as well as the possibility of claiming immaterial damages based on the principle of unlawful acts under the Civil Code. Furthermore, the principle of strict liability provides stronger legal protection for consumers without requiring proof of fault on the part of business actors. Therefore, the enforcement of legal responsibility for the misuse of halal labels is essential to ensure legal certainty and effective consumer protection. Keywords: Unlawful Act, Halal Label, Consumer Protection, Business Actor Liability.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmadi, M. (2015). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Rajawali Pers. Ahmadi, M., & Yodo, S. (2019). Hukum perlindungan konsumen (Cet. ke-4).

Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Agus Budiarto. (2006). Kedudukan hukum dan tanggung jawab pendiri perseroan terbatas. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Agus Yudha Hernoko. (2014). Hukum perjanjian: Asas proposionalitas dalam kontrak komersil. Jakarta: Kencana.

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Asshiddiqie, J. (2006). Hukum dan moralitas. Jakarta: Konstitusi Press.

Atsar, A. (2018). Hukum perikatan Indonesia dalam suatu pendekatan perbandingan hukum. Depok: Rajawali Pers.

Bagir Manan. (2004). Hukum positif Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2015). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar

Grafika.

Dr. Abdul Atsar. (2018). Hukum perikatan Indonesia dalam suatu pendekatan perbandingan hukum. Depok: Rajawali Pers.

Farid Wajdi. (2019). Jaminan produk halal di Indonesia: Urgensi sertifikat dan labelisasi halal. Jakarta: Rajawali Pers.

Fuady, M. (2017). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer.

Bandung: Citra Aditya Bakti

I Made Pasek Diantha. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.

Janus Sidabalok. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Johnny Ibrahim. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Johnny Ibrahim. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Lukman Hakim. (2012). Sertifikat halal dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Malang: Setara Press.

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana. Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Miru, A., & Yodo, S. (2019). Hukum perlindungan konsumen (Cet. ke-4). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Munir Fuady. (2017). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, A. (2018). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar (Cet. ke-3).

Jakarta: Diadit Media.

Nurhayati. (2006). Sertifikasi halal dan implikasinya bagi konsumen Muslim di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki. (2021a). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. (2021b). Penelitian hukum: Edisi revisi. Jakarta: Kencana.

Putu Rido Widiya Widnyana, Anak Agung Istri Agung, & Ni Gusti Ketut Sri Astiti. (2021). Tinjauan yuridis pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam perlindungan konsumen. Jurnal Kontruksi Hukum, 2(2), 245.

R. Subekti. (2008). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa.

R. Subekti. (2017). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa.

Rachmadi Usman. (2016). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Shidarta. (2016). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Soejono Soekanto, & Sri Mamudji. (2020). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudjana. (2020). Perlindungan konsumen terhadap jaminan produk halal dalam perspektif sistem hukum. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(01).

Subekti, R. (2017). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa. Susiani, D. (2025). Hukum perlindungan konsumen. Surabaya: Tahta Media.

Taufik H. Simatupang. (2018). Aspek hukum periklanan dalam perspektif perlindungan konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Titik Triwulan Tutik. (2010). Pengantar hukum perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Tri Stiadi. (2017). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelanggaran ketentuan label pangan yang dilakukan pelaku usaha berdasarkan Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yustitia, 3(1), 62–78.

Wirijono Prodjodikoro. (2000). Perbuatan melanggar hukum. Bandung: Sumur Bandung.

Yahya Harahap. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Bandung: Alumni.

Yusuf al-Qaradawi. (2007). Halal dan haram dalam Islam. Jakarta: Robbani Press. Zulham. (2016). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Kencana.

ARTIKEL JURNAL

Ade Pratiwi Susanty. (2024). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Andrew Law Journal, 3(2).

Akerlof, G. A. (1970). The market for “lemons”: Quality uncertainty and the market mechanism. Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500.

Agus Suwandono, & Yuanitasari, D. (2025). Peningkatan pemahaman mengenai tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat, 6(1), 4.

Fatimah, N. (2025). Jaminan produk halal di Indonesia terhadap konsumen Muslim.

Likuid: Jurnal Ekonomi Industri Halal, 8(2), 12–28.

Fista, Y. L. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Bina Mulia Hukum, 12(1), 45–56.

Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., Suryadi, B., & Hidayat, F. (2023). Tinjauan yuridis konsep perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(1), 138–143.

Holijah. (2020). Strict liability principle: Consumer protection from hidden defective productions in Indonesia. Sriwijaya Law Review, 4(1), 117.

Juwitasari, N. N., Sari, L., & Hidayat, R. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen Muslim terhadap produk makanan yang tidak berlabel halal. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(2), 101–115.

Kusumaningtyas, S. N., & Priyono, E. A. (2023). Implikasi hukum perbuatan melawan hukum terhadap perlindungan hak masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4).

Lubis, A. N., Putra, T., & Rahman, F. (2025). Analisis yuridis perlindungan konsumen dalam produk halal berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 33–48.

Mantili, R. (2019). Ganti kerugian immateriil terhadap perbuatan melawan hukum dalam praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Hukum De’jure, 4(2), 298.

Merton, R. K. (1938). Social structure and anomie. American Sociological Review, 3(5), 672–682.

Rastiawaty, F., Hadi, R., & Prasetyo, A. (2025). Tinjauan hukum penerapan sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Jurnal Ilmiah Publika, 12(3), 45–60.

Setiawan. (2024). Konsep perbuatan melawan hukum dalam kerangka bisnis syariah. Realita: Jurnal Penelitian dan Kebudayaan Islam, 23(1).

Sudjana. (2020). Perlindungan konsumen terhadap jaminan produk halal dalam perspektif sistem hukum. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1).

Tri Stiadi. (2017). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelanggaran ketentuan label pangan. Yustitia, 3(1), 62–78.

Widnyana, P. R. W., Agung, A. A. I. A., & Astiti, N. G. K. S. (2021). Tinjauan yuridis pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam perlindungan konsumen. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 245.

SKRIPSI/ KARYA ILMIAH

Aini, N. (2025). Pencantuman label halal sebagai upaya perlindungan konsumen UMKM. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Nurhayati. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk tidak bersertifikat halal. Skripsi. Universitas Islam Negeri.

DOKUMEN HUKUM

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) (Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum). Jakarta: Pradnya Paramita.

SUMBER INTERNET

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025). Hasil Uji Laboratorium Produk Ayam Goreng Widuran Positif Mengandung Porcine. Available from: https://bpjph.halal.go.id/detail/bpjph-hasil-uji- laboratorium-produk-ayam-goreng-widuran-positif-mengandung-porcine (Accessed Juni 19, 2025).

Rizki, M. (2025). Penampakan Ayam Goreng Widuran Solo dengan Spanduk Berlogo Halal, Tahun 2017. Available from: https://kumparan.com/kumparannews/penampakan-ayam-goreng-widuran- solo-dengan-spanduk-berlogo-halal-tahun-2017-259NljIv8Nn/3

(Accessed Mei 27, 2025)

Downloads

Published

2026-04-06