ANALISIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERHADAP HAK WARIS PASANGAN YANG DITINGGAL MATI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • NAZWA SALSABILA NIM. A1011221141 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Pemisahan harta bersama dalam suatu perkawinan dapat menimbulkan masalah hukum ketika perkawinan tersebut berakhir karena salah satu pasangan meninggal. Dalam prakteknya, harta yang diperoleh selama perkawinan sering kali langsung digolongkan sebagai harta warisan tanpa terlebih dahulu memisahkan bagian suami/isteri yang masih hidup. Padahal, Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan, apabila suatu perkawinan putus karena kematian, maka separuh harta bersama menjadi hak suami-istri yang masih hidup, sedangkan separuhnya lagi menjadi warisan untuk dibagikan kepada ahli waris. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya untuk mengkaji status harta bersama dalam pembagian warisan menurut Hukum Islam dan menelusuri akibat hukum jika harta tersebut tidak dipisahkan sebelum pembagiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dalam kerangka penelitian hukum normatif. Metode yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang menganalisis putusan pengadilan tentang pembagian harta bersama setelah salah satu pasangan meninggal dunia. Bahan hukum yang digunakan meliputi sumber primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sumber sekunder seperti literatur, jurnal ilmiah, dan doktrin para ahli, serta sumber tersier sebagai pendukung. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi hukum untuk mengkaji hubungan norma harta bersama dan warisan dalam Kompilasi Hukum Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa harta bersama harus dibagi sebelum warisan dapat dibagikan. Suami istri yang masih hidup berhak mendapat separuh bagian, sedangkan separuh sisanya dibagikan kepada ahli waris sebagai warisan. Pembagian harta bersama sebelum pemisahan merupakan pelanggaran Pasal 96 KHI karena mengabaikan hak mendiang pasangan, salah mengidentifikasi subjek warisan, dan melemahkan kepastian hukum pembagian harta. Dari sudut pandang keadilan distributif, praktik ini juga tidak menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas karena tidak mensejajarkan para pihak dengan kedudukan hukumnya masing-masing. . Kata Kunci: Harta Bersama, Waris Islam, Keadilan. ABSTRAC The division of joint property within a marriage can give rise to legal issues when the marriage ends due to the death of one of the spouses. In practice, property acquired during the marriage is often immediately classified as part of the estate without first setting aside the share of the surviving spouse. However, Article 96 of the Compilation of Islamic Law (KHI) stipulates that if a marriage is dissolved due to death, half of the joint property becomes the right of the surviving spouse, whilst the other half becomes part of the estate to be distributed amongst the heirs. Therefore, this study seeks to examine the status of joint property in the distribution of inheritance under Islamic Law and to explore the legal consequences if such property is not separated prior to its distribution. This study employs a descriptive-analytical approach within the framework of normative legal research. The methods used include a statutory approach, a conceptual approach, and a case-based approach analysing court rulings on the division of joint property following the death of one spouse. The legal materials used include primary sources such as legislation and court rulings, secondary sources such as literature, academic journals, and expert doctrines, as well as tertiary sources for supporting evidence. Data was collected through a literature review and analysed qualitatively using legal interpretation methods to examine the relationship between the norms governing joint property and inheritance in the Compilation of Islamic Law. The research findings indicate that joint property must be divided before the inheritance can be distributed. The surviving spouse is entitled to half of the share, whilst the remaining half is distributed to the heirs as an inheritance. The division of joint property prior to separation constitutes a violation of Article 96 of the Compilation of Islamic Law (KHI) as it disregards the rights of the deceased spouse, misidentifies the subject of the inheritance, and undermines the legal certainty of property division. From the perspective of distributive justice, this practice also fails to uphold the principle of proportionality as it does not align the parties with their respective legal statuses. Keywords: Joint Property, Islamic Inheritance, Justice.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Anshori, A. G. 2005. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Eksistensi dan Adaptabilitas). Yogyakarta: Ekonisia.

Aristotle. 2011. Nicomachean Ethics, (Book V, Chapter. 1-3). Chicago: University of Chicago Press.

Arseri, M. 2023. Hukum Waris Islam (Fiqh Klasik & Nasional). Banjarmasin: Universitas Islam Negeri Antasari.

Asnawi, M. N. 2020. Kajian Perbandingan Hukum (Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaruan Hukum). Jakarta: Kencana.

Atmoko, D., & Baihaki, A. 2022. Hukum Perkawinan dan Keluarga. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.

Darmabrata, W., Wahjono, W., & Ahlan, S. S. 2015. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Putri, E.A., Wahyuni, W.S., & Syaputra, M.Y.A. 2020. Hukum Waris. Jawa Tengah: PT. Pena Persada Kerta Utama.

Harahap, M. Y. 2005. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Haries, A. 2019. Hukum Kewarisan Islam, (Edisi Revisi). Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Hasanudin. 2022. Fiqh Mawaris (Problematika dan Solusi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Hermanto, A. 2021. Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.

Irwansyah. 2022. Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel), (Edisi Revisi). Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Marzuki, P. M. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mustari, A. 2013. Hukum Kewarisan Islam. Makassar: Alauddin University Press.

Nofiardi. 2023. Hukum Kewarisan Islam (Antara Teori dan Praktek). Bandar Lampung: Pusaka Media.

Rahman, F. 1994. Ilmu Waris. Bandung: PT. Alma’arif.

Sabiq, S. A. 1972. Fiqh Al-Sunnah, (Jilid III). Semarang: Toha Putera.

Sa’adah, S. L. 2013. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jember: STAIN Jember Press.

Sarmadi, S. 2013. Hukum Waris Islam di Indonesia (Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Sunni). Sleman: Aswaja Pressindo.

Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sriono. 2023. Hukum Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Group.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syarifuddin, A. 2004. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media.

Syarifuddin, A. 1990. Pembaruan Pemikiran dalam Hukum Islam. Padang: Angkasa Raya.

Thalib, S. 2016. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Wicaksono, F.S. 2011. Hukum Waris. Jakarta: Transmedia Pustaka.

Artikel Jurnal

Afwan, A. A. 2023. “Batasan Hibah dalam Perspektif Perlindungan Hak Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan KHI. Al-Fuadiy: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1).

Basri, S. 2020. “Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapannya dalam Mayasrakat Islam”. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2).

Butarbutar. T. M., Erdawati. L., Sitorus. Y. L. 2024. “Konsep Pembagian Harta Warisan Bersama Apabila Suami atau Istri Meninggal Dunia”. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 1(2).

Dahila, F., Hendrawati, S., & Wahyudi. 2025. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Warisan dan Harta Bersama Antara Anak Kandung dari

Perkawinan Pertama dengan Ibu Sambung dari Perkawinan Kedua” (Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4).

Dayrobi, Mhd., & Tanjung, D. 2024. “Maqasid Syariah Perspective Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Al-Ghazali”. AMK: Abdi Masyarakat UIKA Jurnal, 3(3): 113.

Kabakoran, M. M. A., Latupono, B., & Angga, L. O. 2023. “Pembagian Harta Bawaan Suami Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam”. Pattimura Law Study Review, 1(1).

Nurmila, S., & Mahmudah, H. 2024. “Analisis Terhadap Pembagian Harta Bersama Pada Putusan Pengadilan Agama Bima Kelas 1A Nomor: 1467/Pdt.G/2022/PA Bima”. Nalar: Journal of Law and Sharia, 2(2).

Pratama. F. D., Pebriansya. R., & Pratama M. A. 2024. “Konsep Keadilan dalam Pemikiran Aristoteles”. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2).

Putri, A. G., & Silviana, A. 2025. “Analisis Pembagian dan Pengelolaan Hak Ahli Waris dari Putusan Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Slt Terkait Harta Bersama dalam Perspektif Kenotariatan”. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 5(2).

Surono, Y. 2023. “Kajian Teoritis Hukum Mawaris di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam”. Islamic Law Journal, 1(2).

Taqiyuddin, H. 2020. “Hukum Waris Islam Sebagai Instrumen Kepemilikan Harta”. Asy-Syari’ah Journal, 22(1).

Wati, S., Zulfan., & Elfia. 2024. “Penyelesaian Sengketa Harta Bersama: Analisis Terhadap Perkara Nomor 283/Pdt.G/2017/PA.Mtr dan nomor 59/Pdt.G/2023/PTA.Mtr”. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(3).

Wijdan, M., Maslakha, M. Y., Putri, H. O., Nuryasin, A. M., & Pratama, M. A. 2025. “Etika Nikomakea Aristoteles dan konsep kebahagiaan sebagai tujuan hukum: Studi tentang keadilan distributif”. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 2(1).

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23).

Kompilasi Hukum Islam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Website

Anshori Ahmad. 2021. “Status Harta Wasiat untuk Ahli Waris”. Available from: https://muslim.or.id/67879-status-harta-wasiat-untuk-ahli-waris.html. (Accessed January 1, 2026).

Mustajibullah Shofi. 2025. “Ketentuan Wasiat dalam Islam: Syarat Sah, Batas Aset, dan Siapa yang Boleh Menerima”. Available from: https://islam.nu.or.id/syariah/ketentuan-wasiat-dalam-islam-syarat-batas-aset-dan-siapa-yang-boleh-menerima-Mu2l7. (Accessed January 1, 2026).

NU Online. “Surat An-Nisa Ayat 7: Arab, Latin, Terjemah dan Tafsir Lengkap”. Available from:https://quran.nu.or.id/an-nisa/7 . (Accessed March 10, 2026).

Sunnah.com. “Sahih al-Bukhari No. 2587”. Available from:https://sunnah.com/bukhari:2587 . Accessed March 10, 2026.

Surah Quran.com. 2016. “Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 188”. Available from: https://surahquran.com/tafsir-english-aya-188-sora-2.html. (Accessed March 10, 2026).

Tafsir Web. “Tafsir Surat An-Nisa Ayat 135”. Available from: https://tafsirweb.com/1667-surat-an-nisa-ayat-135.html. (Accessed March 10, 2026).

Downloads

Published

2026-04-06