ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB DRIVER TRANSPORTASI OJEK ONLINE BERBASIS APLIKASI DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • JULIANUS NIM. A1011221016 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi mendorong hadirnya layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti ojek Online, yang memudahkan mobilitas masyarakat. Dibalik kemudahan tersebut, muncul persoalan hukum terkait tanggung jawab Driver terhadap Penumpang, khususnya dalam perlindungan hukum akibat kelalaian selama pengangkutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum Driver Ojek Online berbasis aplikasi dalam perlindungan Penumpang di kota Pontianak serta mengidentifikasi aspek hukum yang mempengaruhi hubungan antara Driver dan Penumpang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan melalui wawancara terhadap Driver ojek Online mitra aplikasi Maxim dikota Pontianak. Data di analisis secara kualitatif dengan mengacu pada kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Driver terhadap Penumpang pada prinsipnya telah dilaksanakan, terutama dalam aspek pelayanan dan keselamatan perjalanan. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat perbedaan pemahaman hukum Driver, praktik pengunaan akun yang tidak sesuai, serta keterbatasan pemahaman mengenai asuransi dan ganti rugi. Hubungan hukum Driver dan Penumpang di pengaruhi oleh perjanjian elektronik, status kemitraan Driver, dan mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi. Oleh karena itu, di perlukan peningkatan perlindungan hukum Penumpang melalui penguatan pemahaman hukum Driver, pengawasan perusahaan aplikasi, dan peran regulatif perusahaan. Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Driver Ojek Online, Perlindungan Penumpang, Transportasi Berbasis Aplikasi ABSTRACT The development of information technology has encouraged the emergence of application-based transportation services, such as Online motorcycle taxis, which facilitate public mobility. Behind this convenience, legal issues arise concerning the liability of Drivers toward passengers, particularly in relation to legal protection resulting from negligence during transportation services. This study aims to analyze the legal liability of application-based Online motorcycle taxi Drivers in providing passenger protection in Pontianak City and to identify the legal aspects that influence the legal relationship between Drivers and passengers. This research employs an empirical legal research method with a field approach, conducted through interviews with Online motorcycle taxi Drivers who are partners of the Maxim application in Pontianak City. Data were analyzed qualitatively by referring to the Indonesian Civil Code, Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The results indicate that, in principle, Drivers’ liability toward passengers has been implemented, particularly in terms of service quality and travel safety. However, its implementation has not been optimal due to differences in Drivers’ legal understanding, improper use of Driver accounts, and limited awareness regarding insurance coverage and compensation mechanisms. The legal relationship between Drivers and passengers is influenced by electronic agreements, the partnership status of Drivers, and non-litigation dispute resolution mechanisms. Therefore, strengthening passenger legal protection requires improving Drivers’ legal awareness, enhancing supervision by application-based transportation companies, and reinforcing the role of company regulation. Keywords: Legal Liability, Online Motorcycle Taxi Drivers, Passenger Protection, Application-Based Transportation

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti.

Abdulkadir Muhammad, 1998 Hukum Pengangkutan Niaga,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Andika Wijaya. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta. Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar

Grafika.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2001 Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.

Dr. S. Nasution, 2001 Metode Reseach Penelitian Ilmiah Edisi I (Jakarta: Bumi Aksara.

Eman Sulaeman, 2008, Delik Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, 1st ed. (Semarang: Walisongo Press).

Heru Soepraptomo,Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Faturrahman Djamil, dan Taryana Soenandar, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta, Citra Aditya Bakti.

Khabib Luthfi, 2018, Masyarakat Indonesia dan Tanggung Jawab Moralitas, (Analisis, Teori, dan Perspektif Perkembangan Moralitas di Masyarakat).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Kedua, Cet. 1, (Jakarta: Balai Pustaka).

Mariam Darus Badrulzaman. 1981. Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.

Maryati Bachtiar, 2007, Buku Ajar Hukum Perikatan, ( Pekanbaru : Witra Irzani). Purwosutjipto, H.M.N. 2003, Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia

Hukum Pen- gangkutan, Jakarta, Penerbit Djambatan.

Purwosutjipto H.M.N. 1987. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Pengang- kutan. Jakarta: Djambatan.

Rosady Ruslan, 2003, Metode Penelitian Public Relation dan Komunikasi (Jakarta: Rajawali Pres),

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Salim ,HS, 2003, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di

Indonesia,(Jakarta, Sinar Grafika).

Saifuddin Azwar, 1998, Metode Penelitian Yogyakarta: Pelajar Offset. Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia edisi revisi, Jakarta:

Grasindo.

Sjarkawi, 2011, Pembentukan Kepribadian Anak (Jakarta: PT. Bumi Aksara). Sudarsono, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Manajemen, Bandung, Alfabeta. Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek,

Jakarta, Rineka Cipta.

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta.

Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen, Bandar lampung:Universitas lampung, Wahyu Sasongko,

Ketentuan-ketentuan pokok hukum perlindungan konsumen, Bandar lampung:Universitas lampung

Widagdo Setiawan, 2012, Kamus Hukum, Jakarta: PT Prestasi Pustaka, Yusuf Shofie, 2002, Pelaku Usaha,Konsumen,dan Tindak Pidana Korporasi,

Jakarta:Ghalia Indonesia.

B. Artikel Jurnal

Maharani, S., & Bernard, M. (2018). Analisis Hubungan Resiliensi Matematik Terhadap Kemampuan Pemecahan Masalah Siswa Pada Materi Lingkaran. Jurnal Pembelajaran Matematika Inovatif, Vol. 1 No. 5.

Nabiyla Risfa Izzati, 2020 “Distorsi Kemitraan: Ketidakseimbangan Kewajiban dalam Regulasi Ojek Online,” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 vol 3.

Nisrina Nabilah Rozan dan Husni Syawali, 2023 “Tanggung Jawab Driver Ojek Online Akibat Jual Beli Akun,” Bandung Conference Series Law Studies, Vol. 2 No. 1.

R. La Porta, 2000 , “ Investor Protection and Corporate governance” Jurnal Of financial Economics , Vol. 58 No. 1-2.

C. Internet

Jabbar Ramdhani – detikNews Jumat, 31 Okt 2025 15:22 WIB”Ojol Tinggalkan Penumpang Usai Kecelakaan Ternyata Pakai Akun Orang Lain” https://share.google/SuMXoM71I2btRPCr4 (diakses pada 7 November

, pukul 15.25).

Tim Hukum Online 30 September 2022 “Teori-Teori Perlindungan Hukum

Menurut Para Ahli” https://share.google/KKH7em9SuYxQdSIIY (diakses

pada 13 september 2025, pukul 13.31).

D. Peraturan

Kementerian Perhubungan RI, Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Downloads

Published

2026-04-06