PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERDASARKAN PASAL 42 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2018 (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK)
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan DAS, termasuk perencanaan, pelaksanaan, kelembagaan, partisipasi masyarakat, serta sanksi administratif bagi pelanggaran yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat pemerintah daerah, penegak hukum, serta masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan DAS. Analisis dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi dan hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi dalam Perda tersebut belum optimal. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, dan minimnya koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, masih terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan sanksi dalam peraturan dengan praktik di lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan efektivitas penerapan sanksi melalui sosialisasi yang lebih intensif, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, dan harmonisasi regulasi. Dengan demikian, pengelolaan DAS di Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan. Kata Kunci : Sanksi Administratif, Peraturan Daerah, Daerah Aliran Sungai Terpadu, Penegakan Hukum, Kota Pontianak. ABSTRACT The purpose of this research is to analyse the implementation of sanction towards Local Regulation No. 02 of 2018 in West Kalimantan concerning about how to manage Watershed of River Basin (WRB). This regulation was made to regulate any aspects for managing Watershed of River Basin, including planning, executing, organizing, community participating, and administrative sanction for those who voilate the regulation. The research method used in this research is empirical legal research with qualitative approach obtained from literature studies and interviewing with Local Governments, Enforcement of The Law, and the participated community that contribute to manage Watershed of River Basin. This analysis was done to evaluate the effectiveness of implementating sanction and the adversity of it. The result of this research shows that the implementation was not fully optimal. There are some influenced factor consist of lack of socialization to community, the limitation of Enforcement of The Law resources, and lack of communication among related agencies. On the other hand, there are some incompatibilities among the terms of the regulation applied on community. The conclusion is to increase effectiveness of regulation sanction thru intensive socialization, strengthen the Enforcement of The Law and harmonize the regulation with every related social instrumental. Therefore, the management of WRB in West Kalimantan will hopefully improve and be sutainable. Keyword : Administrative sanctions, Regional Regulation, integrated river basin, law enforcement, Pontianak City.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Aca Sugandhy. 1999. Penataan ruang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Budi Suprayinto. 1996. Tata Ruang Dalam Pembangunan Nasional (Suatu Strategi Dan Pemikiran). Jakarta: Lembaga Sistem Pengembangan Ilmu
Dr. Ir. Ketut Irianto,MSi. 2006. Ilmu Lingkungan. Denpasar: PT. Percetakan Bali
H. Rifa’i Abubakar. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Suka Press Uin Sunan Kalijaga
Hardani. 2020. Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Indonesia
I. Made Laut Mertha Jaya.2020. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif: Teori, Penerapan, dan Riset Nyata, Yogyakarta : Quadrant.
Ismail Suardi Wekke. 2019. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Group Penerbit Cv. Adi Karya Mandiri
Johara T. Jayadinata. 1999. Tata guna tanah dalam peerencanaan pedesaan, perkotaan, dan wilayah. Bandung: ITB Press
M. Daud Silalahi. 2014. Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung. PT. Alumni
Manullang, M. 1983. Dasar-dasar Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia
Odum, E. P. 1998. Ecology and our endangered life-support systems. MA: Sinauer Associates. Sunderland
Samsu. 2017. Metode Peneltian: (Teori Dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Method, Serta Research & Development). Jambi: Pusat Studi Agama Dan Kebudayaan
Satjipto Rahardjo. 1987. Masalah Penegakan Hukum-Suatu Kajian Sosiologis. Bandung: Sinar Baru
Soedjono. 2016. Hukum Liingkungan: Suatu Pengantar. Jakarta:Rineka Cipta
Sudarsono. 2017. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rineka Cipta
Sulaiman Saat Dan Sitti Mania. 2020. Pengantar Metodologi Penelitian (Panduan Bagi Penulis Pemula). Makasar: Cet-2Pusaka Almaida
Sutaryono, Rakhmat Riyadi, Susilo Widiyantoro. 2020. Tata Ruang Dan Perencanaan Wilayah: Implementasi Dalam Kebijakan Pertanahan. Yogyakarta. DIV STPN
Syahrul Mahmud. 2020. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu
Urip Santoso.2012 .Hukum Penataan Ruang. Surabaya: Airlangga University Press
Zed Mestika. 2014. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
JURNAL
ASri Nur Hari Susanto. 2019. “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi”. Adminitrative Law & Governance Journal
PERATURAN PERUNDANGAN UNDANGAN
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Perundang Undangan Nomor 26 Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang