PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KAIN TENUN SONGKET ANTARA PENGRAJIN DENGAN PEMBELI SECARA PRE-ORDER DI DUSUN SEMBERANG DESA SUMBER HARAPAN KABUPATEN SAMBAS
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Kain Tenun Songket antara Pengrajin dengan Pembeli Secara Pre-Order di Dusun Semberang Desa Sumber Harapan Kabupaten Sambas”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli kain tenun songket yang dilakukan melalui sistem pre-order, di mana barang belum tersedia pada saat perjanjian dibuat dan proses produksi membutuhkan waktu cukup lama. Dalam praktiknya, perjanjian antara pengrajin dan pembeli umumnya dilakukan secara lisan dengan mengandalkan asas kepercayaan dan itikad baik. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika terjadi wanprestasi dari pihak pembeli, seperti pembatalan sepihak, keterlambatan pembayaran, atau tidak melakukan pelunasan setelah kain selesai diproduksi, yang pada akhirnya merugikan pengrajin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah pelaksanaan perjanjian jual beli kain tenun songket secara pre-order antara pengrajin dan pembeli di Kabupaten Sambas telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian tersebut, faktor penyebab terjadinya wanprestasi oleh pembeli, akibat hukum yang timbul, serta upaya yang dilakukan pengrajin dalam menyikapi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, melalui pengumpulan data lapangan dan analisis terhadap ketentuan hukum perdata, khususnya KUH Perdata mengenai perjanjian dan wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli kain tenun songket secara pre-order di Kabupaten Sambas belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Hal ini disebabkan oleh masih dominannya perjanjian lisan tanpa pengaturan tertulis mengenai hak, kewajiban, serta sanksi, sehingga membuka peluang terjadinya wanprestasi oleh pembeli. Faktor penyebab wanprestasi antara lain alasan ekonomi pembeli, perubahan keinginan, serta kurangnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum perjanjian. Akibat hukum dari wanprestasi tersebut pada dasarnya memberi hak kepada pengrajin untuk menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti kerugian, namun dalam praktiknya penyelesaian lebih banyak dilakukan secara kekeluargaan atau musyawarah. Penelitian ini menyarankan pentingnya penerapan perjanjian tertulis serta kejelasan pengaturan pembayaran dan sanksi guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pengrajin maupun pembeli. Kata kunci: Perjanjian jual beli, pre-order, kain tenun songket, wanprestasi ABSTRACT This study is entitled “The Implementation of Pre-Order Sale and Purchase Agreements of Songket Woven Fabric between Artisans and Buyers in Semberang Hamlet, Sumber Harapan Village Sambas Regency.” This research is motivated by the practice of buying and selling songket woven fabric through a pre-order system, in which the goods are not yet available at the time the agreement is made and the production process requires a considerable amount of time. In practice, agreements between artisans and buyers are generally conducted orally, relying on the principles of trust and good faith. This condition gives rise to legal issues, particularly when a breach of contract occurs on the part of the buyer, such as unilateral cancellation, late payment, or failure to complete payment after the fabric has been produced, which ultimately causes losses to the artisans. The problem formulation in this study is whether the implementation of the pre-order sale and purchase agreement of songket woven fabric between artisans and buyers in Sambas Regency has been carried out in accordance with the agreement of the parties. This research aims to examine the implementation of the agreement, the factors causing breach of contract by buyers, the resulting legal consequences, and the efforts made by artisans in responding to such breaches. The research method used is empirical legal research with a sociological approach, through field data collection and analysis of civil law provisions, particularly the Indonesian Civil Code concerning agreements and breach of contract. The results show that the implementation of pre-order sale and purchase agreements of songket woven fabric in Sambas Regency has not been fully carried out in accordance with the agreement of the parties. This is due to the predominance of oral agreements without written arrangements regarding rights, obligations, and sanctions, thereby creating opportunities for breach of contract by buyers. Factors causing breach of contract include the buyer’s economic reasons, changes in preferences, and lack of understanding of the legal consequences of agreements. The legal consequences of such breaches essentially grant artisans the right to demand fulfillment of the agreement or compensation for losses; however, in practice, dispute resolution is more often conducted through family-based deliberation or amicable settlement. This study suggests the importance of implementing written agreements and clear arrangements regarding payment and sanctions in order to provide legal certainty and protection for both artisans and buyers. Keywords: Sale and purchase agreement, pre-order, songket woven fabric, breach of contract.References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------, 2010, Hukum Perikatan (Bandung: Citra Aditya Bakti).
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2018), hlm. 118–120.
Burhan Bungin, 2017, Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta: Kencana).
D.H.S. Lawrance, 1993, Contractual Rights and Remedies, London: Sweet & Maxwell.
Frans Hendra Winarta, 2009, Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung: Alumni.
Indradewi, Anak Agung Sagung Ngurah,2020, Hukum Perlindungan Konsumen: Hubungan Konsumen Produsen, Asas, Tujuan dan Aspek Hukum Perdata, Administrasi, Pidana. Denpasar: Udayana University Press.
J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Miru, Ahmadi. 2008. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Muhammad, Abdulkadir. 1990. Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady, 2001 Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mochtar Kusumaatmadja, 1996, Pengantar Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
R. Soepomo, 1987, Beberapa Asas-Asas Hukum Perdata, Jakarta: Bina Aksara.
R. Subekti dan R. Tjirosudibio, Op.Cit.
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------- 2005, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-21, Intermasa, Jakarta.
------------- 2001, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
Salim HS,2003,Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 100.
Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Suharsimi Arikunto, 2006, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.
W Prodjodikoro, 1985 Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, (Bandung: Sumur Bandung,).
----------------- 1989Asas-Azas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.
Zainuddin Ali, 2016 Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika).
B. JURNAL:
Abdurrahman Faiz Ridwan, dkk. 2025. “Analisis Tanggung Jawab Hukum Pembeli Atas Wanprestasi Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery.” Media Hukum Indonesia (MHI), Vol. 2, No. 5.
Bambang Sunggono, 2001 “Metodologi Penelitian Hukum Empiris,” Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 7, No. 1.
Fansuri, Seftian. 2018. Akibat Hukum dalam Perjanjian Jual Beli Barang yang Akan Ada (Studi Jual Beli Tembakau Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur). Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Mondoringin, Johanis F. 2023 Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata. LEX PRIVATUM: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12 No. 3.
Muhammad Riandi Nur Ridwan dan Yana Sukma Permana, “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian,” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, Vol. VI, No. 2, Desember 2022
Napitupulu, Fernanda Martinus, 2025 Kajian Hukum Perdata tentang Wanprestasi dalam Perikatan dan Perjanjian, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan.
Siti Rahmawati. 2020 “Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Pre-Order,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 2.
Tiyas Ambawani dan Safitri Mukarromah. 2020. “Praktik Jual Beli Online dengan Sistem Pre-order pada Online Shop dalam Tinjauan Hukum Islam.” Alhamra: Jurnal Studi Islam, Vol. 1, No. 1, Februari, hlm. 35–46.
Ridwan, A. F., dkk. (2025). Analisis Tanggung Jawab Hukum Pembeli Atas Wanprestasi Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Metode Pembayaran Cash On Delivery. Media Hukum Indonesia, 2(5), 270–278.
Johanis F. Mondoringin, Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUHPerdata, Jurnal Lex Privatum, Vol. 12 No. 3, 2023.
Sunandito, Prasintho Fridholin dan Yusuf Hidayat. “Sistem Urbun/Uang Muka/Down Payment pada Akad Jual Beli Syariah.” Vol. V No. 2, Juli 2020. ISSN 2548-7884.