PERTIMBANGAN JAKSA DALAM TUNTUTAN PIDANA TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 159/Pid.Sus/2023/PN/Skw
Abstract
ABSTRAK Kemajuan teknologi digital di era globalisasi telah mempermudah komunikasi, tetapi juga menciptakan kemungkinan penyalahgunaan teknologi, seperti eksploitasi keuangan dan seksual anak melalui aplikasi komunikasi online seperti MiChat. Penelitian ini bertujuan untuk menilai pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan tuntutan pidana serta mengevaluasi proporsionalitas tuntutan dan putusan pengadilan dalam kasus eksploitasi anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis sosiologis dengan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kejahatan dilakukan melalui serangkaian perilaku terorganisir yang memanfaatkan kerentanan anak dengan menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana untuk memperoleh pelanggan, sehingga pelaku dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda. Secara normatif, tuntutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, jika ditinjau dari perspektif keadilan dengan mempertimbangkan beratnya pelanggaran, pengulangan perbuatan, serta dampak fisik, psikologis, dan sosial terhadap korban, tuntutan tersebut dinilai belum sepenuhnya proporsional. Oleh karena itu, masih terdapat ruang evaluasi terkait keseimbangan antara beratnya akibat yang ditimbulkan dengan tuntutan pidana yang diajukan. Kata Kunci: Eksploitasi anak, eksploitasi ekonomi dan seksual, aplikasi MiChat, perlindungan anak, tuntutan pidana, proporsionalitas. ABSTRAK The advancement of digital technology in the era of globalization has facilitated communication, but it has also created opportunities for misuse, including the economic and sexual exploitation of children through online communication applications such as MiChat. This study aims to analyze the considerations of the Public Prosecutor in determining criminal charges and to evaluate the proportionality of the charges and court decisions in cases of child exploitation. This research employs a socio-juridical legal approach using statutory and case approaches. The data consist of primary, secondary, and tertiary legal materials, which are analyzed qualitatively. The results show that the criminal acts were carried out through a series of organized actions that exploited the vulnerability of a child by using the MiChat application as a means to obtain clients, resulting in a prosecution of 2 (two) years and 6 (six) months of imprisonment along with a fine. Normatively, the charges are in accordance with the applicable legal provisions. However, from a justice perspective, considering the severity of the offense, the repetition of the conduct, and the physical, psychological, and social impact on the victim, the charges are considered not fully proportional. Therefore, there remains room for evaluation regarding the balance between the severity of the consequences and the imposed criminal charges. Keywords: Child exploitation, economic and sexual exploitation, MiChat application, child protection, criminal charges, proportionality.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Fauziah Lubis. 2020. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Medan: CV.Manhaji Medan.
A. Suyanto.2018. Hukum Acara Pidana.Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Ramdani Wahyu Sururi.2022.Putusan Pengadilan. Bandung: CV Mimbar Pustaka.
Sevriani Sembiring,&Sitorus tomi nanang.2023. Putusan Bebas.Jawa Tengah: CV Alinea Edumedia.
Fransiska Novita Eleanora.2023.Hukum Acara Pidana. Malang: Madza Media.
Chandra Yanuar, Taufik. HUKUM PIDANA. Edited by Ysmon Putera.
Pertama.Jakarta: PT.Sangir Multi Usaha, 2022.
Magdalena, Bestari Endayana, Afiah Indra Pulungan, Maimunah, dan Nurazmi Dalila Dalimunthe. 2021.Metode Penelitian. Bengkulu: Penerbit buku Literasiologi.
Fitri Wahyuni.2017. DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI
INDONESIA.Tanggerang Selatan:PT Nusantara Persada Utaman.
Muhaimin. 2020.Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press. Ainal Hadi Mukhlis,& Tarmizi.2018. Hukum Pidana. Banda Aceh: Syiah Kuala Univercity Press.
Sembiring Sevriani, Sitorus tomi nanang. Putusan Bebas (. Jawa Tengah: CV Alinea Edumedia, 2023.
Imron Rosadi2022. Hukum Pidana. Surabaya: Revka Prima Media.
Joko Sriwidodo.2019 Kajian Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kepel Press.
Rifa'i Abubakar.2021. Pengantar Metedologi Penelitian.Yogyakarta:SUKA- Press UIN Sunan Kalijaga.
Farkhani Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani, METODOLOGI RISET HUKUM .Oase Pustaka,hlm.50.
Ika Atikah.2020, “Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama,hlm.61.
Sururi, Ramdani Wahyu. No Title. Bandung: CV Mimbar Pustaka, 2022.
Suyanto, H. Hukum Acara Pidana. Edited by Zifatama Jawara. Sidoarjo, 2018.
JURNAL
M Farhan, St Nurbayan, dan Nurhasanah.2023. “Fenomena Prostitusi Online Dengan Menggunakan Aplikasi Michat Di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.” Edusociata Jurnal Pendidikan Sosiologi 5(2): 21.
Muhammad Rausyan Fikry.2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Media Sosial 3(1) : 5.
Fikry, Muhammad Rausyan. “Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Media Sosial :” 3, no. 1 (2025): 1–9.
Fitri Finola, and Endah Wahyuningsih. 2021.“Kebijakan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Eksploitasi Terhadap Anak Dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Criminal Sanction Policy
Alifian Fahdzan Mardany Ghoniyah Zulindah Maulidya, Syahdila Nur Rahmawati, Vina Rahmawati.2023.“HUKMY : Jurnal Hukum 3(1): 219.
Najwa Lutfi Hanifah, Reva Alya, Tita Amalia, dan Aditya Bagu Kuncara,2025.“KEADILAN SEBAGAI TUJUAN HUKUM : TELAAH TEORI KEADILAN” 2(1):232.
Ayu Intan, Novelianna Setyono, Hadibah Zachra Wadjo, dan Yonna Beatrix Salamor.2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Eksploitasi Seksual” 1(1): 12–16.
Khumaerah Ismail, dan Rahman Syamsuddin. 2024.“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi Di Kota Makassar : Telaah Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam Legal Protection of Child Victims of Economic Exploitation in Makassar City : An Examination of the Child Protection Law and
Islamic Law Pendahuluan Anak Merupakan Seseorang Yang Akan
Menjadi Tulang Punggung Dan Kebanggaan” 5(3): 1031.
Elsa Khairani et al.2025“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
ANAK SEBAGAI KORBAN” 23(1): 10.
Febrian Duta Pratama, Rafly Pebriansya, dan Mohammad Alvi Pratama.2024.
“Konsep Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles,” 1(2):10.
Veni Septiani,Dumyati, Dika Ratu Marfuatun.2021. "Urgensi Penguatan Jaksa Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,“JURNAL KRAKATAU,” 1(1):10
Sofwatillah, Risnita, M. Syahran Jailani, and Deassy Arestya Saksitha.
“Teknik Analisis Data Kuantitatif Dan Kualitatif Dalam
Penelitian Ilmiah.” Journal Genta Mulia 15(2): 80–91.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Tentang Kitab Undang- undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual