KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM TEORI RELASI KUASA DI PONDOK PESANTREN KUBU RAYA

Authors

  • ANISA HIJRIAH ANDANI NIM. A1011221118 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Kejahatan kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya ketika korbannya adalah anak di bawah umur. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam seharusnya menjadi tempat yang aman dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta perlindungan terhadap santri. Namun, fakta menunjukkan bahwa kekerasan seksual juga dapat terjadi di lingkungan pondok pesantren, sebagaimana kasus yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejahatan kekerasan seksual di pondok pesantren Kubu Raya dengan menggunakan teori relasi kuasa serta mengungkap faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Polres Kubu Raya dan lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengaitkan temuan di lapangan dengan teori relasi kuasa Michel Foucault dan kriminologi kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual di pondok pesantren Kubu Raya terjadi akibat adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Pelaku yang merupakan pemimpin atau pengasuh pondok pesantren memanfaatkan kekuasaan struktural, moral, dan institusional untuk melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati yang masih anak di bawah umur. Selain itu, adanya praktik child grooming, lemahnya pengawasan internal, serta budaya takut dan bungkam korban, turut memperkuat terjadinya kejahatan tersebut. Dengan demikian, kekerasan seksual di pondok pesantren tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kejahatan individual, melainkan sebagai hasil dari penyalahgunaan relasi kuasa dalam institusi pendidikan keagamaan. Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Relasi Kuasa, Pondok Pesantren, Anak, Kriminologi Kritis. ABSTRACT Sexual violence constitutes a serious violation of human rights, particularly when the victims are children. Islamic boarding schools (pondok pesantren) as Islamic educational institutions are expected to provide a safe environment and uphold moral values as well as protection for students. However, empirical facts show that sexual violence may also occur within Islamic boarding schools, as evidenced by cases that took place in Kubu Raya Regency in 2025. This research aims to analyze sexual violence crimes in Islamic boarding schools in Kubu Raya by applying the theory of power relations and to identify the factors contributing to the occurrence of such crimes. This study employs an empirical legal research method with a descriptive-analytical approach. Data were collected through interviews with investigators from the Kubu Raya Police and institutions concerned with the protection of women and children, supported by literature studies of relevant laws and legal materials. Data analysis was conducted qualitatively by linking field findings with Michel Foucault’s theory of power relations and critical criminology. The results of this study indicate that sexual violence in Islamic boarding schools in Kubu Raya occurs due to an imbalance of power relations between perpetrators and victims. The perpetrators, who are leaders or caregivers of the Islamic boarding schools, exploit their structural, moral, and institutional power to commit sexual violence against female students who are minors. In addition, practices of child grooming, weak internal supervision, and a culture of fear and silence among victims further contribute to the persistence of such crimes. Therefore, sexual violence in Islamic boarding schools cannot be understood merely as individual criminal acts, but rather as a consequence of the abuse of power relations within religious educational institutions. Keywords: Sexual Violence, Power Relations, Islamic Boarding School, Children, Critical Criminology.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Bosu, B. (1982). Sendi-Sendi Kriminologi. Surabaya: Usaha Nasional. Bertens, K. Filsafat Barat Kontemporer Prancis. Jakarta: Gramedia. 2001. Darma Weda, Made. (1996). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dermawan, M. Kemal. (2014). Teori Kriminologi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Hadjar. (2017). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kuantitatif dalam Pendidikan.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Indra, Hasbi. (2018). Pendidikan Pesantren dan Perkembangan Sosial Kemasyarakatan (Studi atas Pemikiran K.H. Abdullah Syafi’ie). Yogyakarta: Deepublish.

Kusumah, Mulyana W. (1984). Analisis Kriminologi tentang Kejahatan Kekerasan.

Jakarta: Ghalia Indonesia.

Martono, Nanang. (2012). Sosiologi Perubahan Sosial: Perspektif Klasik, Modern, Posmodern, dan Poskolonial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Santoso, Topo, & Zulfa, Eva Achjani. (2015). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Salim, K. (2023). Sosiologi Kekuasaan: Teori dan Perkembangan. Jakarta: Bumi Aksara.

Situmeang, Sahat Maruli T. (2021). Buku Ajar Kriminologi. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka.

Sutrisno, Muji, & Putranto, Hendar. (2005). Teori-Teori Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius.

Taylor, Ian, Walton, Paul, & Young, Jock. (1973). The New Criminology: For a Social Theory of Deviance. London: Routledge & Kegan Paul.

Yuwono, Ismantoro Dwi. (2015). Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual. Yogyakarta: Medpress Digital.

Riduwan. (2015). Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Amiruddin. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan

Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik.

Jakarta: Rineka Cipta.

Harefa, Beni Harmoni. (2019). Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak.

Yogyakarta: Deepublish.

B. Jurnal Ilmiah

Afandi, A. Khozin. “Konsep Kekuasaan Michel Foucault. Teosofi: Jurnal Tasawwuf dan Pemikiran Islam”. Volume 01. No. 02. Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya: Desember 2011.

Muhammad Fajri, "Kajian Kriminologi Atas Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati di Pondok Pesantren (Studi di Wilkupm Polres Lotim)," Jurnal

Salam Presisi 1, no. 1 (Desember 2023), hlm. 135.

Ridho Darmawan, "Tinjauan Kriminologi Atas Pelecehan Seksual Terhadap Santri Yang Dilakukan Pekerja Dayah (Studi Di Kabupaten Lhokseumawe)", Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 2, no. 3 (Maret 2022):

hlm.1.

Asy’ari. (2022). Relasi Kuasa dan Tantangan Kekerasan terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi Islam. Palita: Journal of Social Religion Research, 7(2), 139–150.

Hairunnisa, Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Santri yang Dilakukan oleh Pembina Pondok Pesantren (Studi Kasus Putusan Nomor 538/Pid.Sus/2020/PN.Palu) (Skripsi, Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2023)

Virandhany, A. (2022). Pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual

pada anak di lingkungan pondok pesantren: Studi kasus putusan pengadilan No: 989/Pid. Sus/2021/PN Bdg(Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Harefa, AM Salamor. (2020). Child Grooming sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak. Jurnal Sasi.

Holivia, & Suratman. (2021). Child Cyber Grooming sebagai Bentuk Modus Baru Cyber Space Crimes. Bhirawa Law Journal, 2(1).

Nurlia, Eva, & Priyana, Puti. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Child Grooming di Media Sosial dan Upaya Penanggulangannya. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(6), 3043–3050.

Siswadi, G. A. (2024). Relasi Kuasa terhadap Konstruksi Pengetahuan di Sekolah Perspektif Michel Foucault dan Refleksi atas Sistem Pendidikan di Indonesia. Sang Acharya: Jurnal Profesi Guru, 5(1), 1–15.

Rahmawati, F., & Sasmita, S. (2024). Perspektif Kekuasaan dalam Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Negeri Padang. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 5(2).

Suparian. (2019). Pendekatan Metodologi dalam Penelitian Sosial. Jurnal Penelitian Sosial Indonesia, 15(2), 45–56.

C. Undang-undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

D. Website

Ocsya Ade CP, "Pengasuh Ponpes yang Perkosa Santriwati di Kamar Mertua Kini Ditahan, detik.com, 5 Juli 2025 https://www.detik.com/kalimantan/hukum-dan- kriminal/d 7997101/ Pengasuh-ponpes-yang-perkosa-santriwati-di-

kamar-mertua-kini-ditahan (diakses 3 Oktober 2025).

Jauhari Fatria, “Meski Sakit, Pengasuh Ponpes Pemerkosa Santri Tetap Ditahan di Rutan Polres Kubu Raya,” KalbarOnline.com, 23 Juli 2025, diakses 21 Oktober 2025, https://kalbaronline.com/2025/07/23/meski-sakit-pengasuh-

ponpes-pemerkosa-santri-tetap-ditahan-di-rutan-polres-kubu-raya/

Published

2026-04-07