ANALISIS TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM TRANSAKSI DIGITAL ILEGAL BERDASARKAN HUKUM PERDATA

Authors

  • TAZKYA ANRELYA SABILA NIM. A1011221116 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRAK Perkembangan layanan pinjam meminjam berbasis transaksi digital telah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga menimbulkan permasalahan hukum apabila diselenggarakan secara ilegal tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Permasalahan menjadi kompleks apabila debitur meninggal dunia sebelum melunasi kewajibannya, sehingga timbul pertanyaan mengenai tanggung jawab ahli waris atas pinjaman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab dan akibat hukum bagi ahli waris atas pinjaman transaksi digital ilegal dalam perspektif hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap KUH Perdata, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi terkait lainnya. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada pengujian syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata serta prinsip tanggung jawab dalam hukum waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab ahli waris bergantung pada keabsahan perjanjian. Jika perjanjian sah, pinjaman menjadi bagian dari pasiva warisan. Jika perjanjian tersebut batal demi hukum, akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris. kewajiban yang timbul hanya sebagai restitusi atas dana pokok yang telah diterima, dengan pelaksanaan yang tetap dibatasi pada nilai harta warisan dan tidak mencakup harta pribadi. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum perjanjian, hukum waris, dan regulasi sektor jasa keuangan. Kata Kunci: Transaksi Digital Ilegal, Tanggung Jawab Ahli Waris, Keabsahan Perjanjian, Hukum Waris, Hukum Perdata. ABSTRACT The development of digital transaction-based lending and borrowing services has made financing easier for the public, but on the other hand, it has also raised legal issues if they are operated illegally without permission from the relevant authorities. This issue becomes more complex if the debtor dies before repaying their loan, raising questions about the heirs' responsibility for the loan. This study aims to analyze the legal responsibilities and consequences for heirs of illegal digital transaction loans from a civil law perspective. This study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach through an analysis of the Civil Code, the Financial Services Authority Law, the Electronic Information and Transactions Law, and other related regulations. The analysis was conducted qualitatively, focusing on examining the valid conditions of an agreement under Article 1320 of the Civil Code and the principle of liability in inheritance law. The results show that the heirs' responsibility depends on the validity of the agreement. If the agreement is valid, the debt becomes part of the inheritance's liabilities. If the agreement is void, its legal consequences are deemed never to have existed and cannot be passed on to the heirs. The obligation arises only as restitution for the principal funds received, with enforcement remaining limited to the value of the inheritance and excluding personal assets. This research emphasizes the importance of harmonization between contract law, inheritance law, and financial services sector regulations. Keywords: Illegal Digital Transactions, Heirs' Liability, Agreement Validity, Inheritance Law, Civil Law.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Rachmad Budiono. 2020. Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agus Riyanto. 2020. Perlindungan Hukum dalam Layanan Keuangan Digital. Yogyakarta: Genta Publishing.

Agus Yudha Hernoko. 2010. Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Jakarta: Prenadamedia Group.

Ahmad Yani. 2022. Hukum Waris Perdata (Teori dan Praktik). Jakarta: Prenadamedia Group.

Atikah Rahmi & Chairunnisa. 2024. Hukum Waris Perdata. Medan: Umsu Press.

Bernard Arief Sidharta. 2021. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Dini Silvi Purnia & Tuti Alawiyah. 2020. Metode penelitian: strategi menyusun tugas akhir (cetakan ke-1). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Djuhaendah Hasan. 2021. Hukum Keluarga dan Waris Perdata. Bandung: Refika Aditama.

Dwi Haryadi. 2022. Keabsahan Perjanjian dalam Hukum Perdata.

Eddy Damian. 2021. Hukum Transaksi Elektronik. Bandung: PT Alumni.

Eman Suparman. 2022. Hukum Waris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Endang Purwaningsih. 2020. Pengantar Hukum Waris. Bandung: Mandar Maju.

Hajar M. 2015. Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fikih. Pekanbaru: Suska Press.

Hendri Kurniawan. 2022. Hukum Finansial Teknologi (Fintech) di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Henny Saida Flora, Rizky Wisudawan Katjong, Mutiarany, Maria Sanola, H. M. Yasir, Christina Bagenda, Asbudi Dwi Saputra, Abdul Gani Makhrup, Muhammad Ikhsan Kamil, & Ibrahim Fikma Edrisy. 2025. Hukum Waris KUH Perdata. Batam: Rey Media Grafika.

Herlien Budiono. 2020. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

I Gede A.B. Wiranata. 2022. Hukum Waris Perdata. Denpasar: Udayana University Press.

I Ketut Oka Setiawan. 2021. Pengantar Hukum Waris. Denpasar: Bali Shanti Press.

I Made Pasek Diantha. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri.

Jaja Ahmad Jayus. 2021. Hukum Waris dalam Perspektif Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group.

Jonaedi Efendi and Prasetijo Rijadi. 2022. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana.

Lexy J Moleong. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

M. Khoidin. 2022. Hukum Waris: Prinsip dan Sistem Pewarisan. Yogyakarta: FH UII Press.

M. Yasir Nasution, Haidar Daulay, Nur A. Fadhil Lubis, Syahrin Harahap, Usman Pelly, M. Solly Lubis, Prayitno, Bahren Umar Siregar, Suwardi Lubis, Sofyan Safri Hrp, Saiful Azhar Rosli, Hasyimsyah Nasution, Ramli Abd. Wahid, Lahmuddin Nasution, Amiur Nuruddin, & Khairil Ansari. 2003. Posisi Dan Kontribusi Hukum Islam Dalam Pengembangan Hukum Nasional. Dalam Pengkajian Pendidikan Islam: Sebuah Catatan Tentang Pendekatan Dan Metodologi. Sumatera Utara: Program Pascasarjana Iain.

Moch. Basarah & M. Faiz Mufidin. 2022. Fintech Lending dalam Perspektif Hukum Perdata. Jakarta: Prenadamedia Group.

Mochammad Isnaeni. 2022. Perikatan, Perjanjian, dan Perbuatan Melawan Hukum. Yogyakarta: FH UII Press.

Muhammad Abdulkadir. 2024. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Munir Fuady. 2022. Hukum Waris Dalam Teori Dan Praktik. 2022. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ni Nyoman Sukerti. 2020. Aspek Hukum Waris dalam Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian hukum: Edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ridwan Khairandy. 2021 Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.

Rudi Indrajaya. 2023. Aspek Hukum Pinjaman Online. Bandung: Refika Aditama.

Salim H Sidik. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim H Sidik. 2021. Hukum Perikatan: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Cetakan ke-12). Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio, J. 1992. Hukum Waris. Bandung: Alumni.

Sigit Sapto Nugroho, Anik Tri Haryani & Farkhani. 2020. Metodologi Riset Hukum. Palur Wetan: Oase Pustaka.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Suratman dan Phillips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Suteki & Galang Taufani. 2021. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, Dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.

Titik Triwulan Tutik. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital. Surabaya: Zifatama Jawara.

Wirdjono Prodjodikoro. 2000. Azas-AzasHukum Perjanjian. bandung: CV. Mandar maju.

Yahya Harahap. 2020. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

Yahya Harahap. 2021. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Zainal Asikin. 2020. Hukum Waris dan Permasalahannya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Zainuddin Ali. 2010. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

JURNAL

Ahmad Muzanni Mahirsan Saesel & Shinta Andriyani. 2024. “Pertanggungjawaban Atas Pemenuhan Pembayaran Hutang Oleh Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris”. Jurnal Private Law.

Alifiah Ria Andriani Dan Merline Eva Lyanthi. 2025. “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Perjanjian Pinjaman Online Pewaris Berdasarkan Hukum Waris Perdata”. Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik.

Devlita Almi Az Zahra. 2024. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Selebgram Yang Mempromosikan Barang Melalui Platform Instagram”. Undergraduated Thesis: Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang.

Dika Ratu Marfu’atun & Asep Dharmawan & Natasha Apriliani & Sofia Billa Paradise. 2024. “Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam”. Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum, Dan Ilmu Komunikasi.

Fitriani, H. S., Ma’ruf Hafidz, & Zainuddin, . 2022. “Analisis Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam”. Journal of Lex Generalis (JLG).

Inri Januar, Radisman Saragih, & Anton Nainggolan. 2022. “Kewajiban Debitur Mengembalikan Prestasi dari Pinjaman Online yang Ilegal”. Honeste Vivere Journal.

Kasmanto Rinaldi. 2023. “The legal consequences for victims in illegal online loan agreements”. Jurnal Akta.

Marvelina Hasan. 2025. “Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Penyedia Pinjol Ilegal Dan Fenomena Debitur Nakal”. Jurnal Hukum.

Nur Hasanah, Elvana Akar Yoga Elsisi Suanti, Pipit Widiasari, Vivi Martia & Ayu Permata Sari. 2024. “Bonafides: Tinjauan Asas Iktikad Baik Terhadap Kewajiban Debitur Mengembalikan Prestasi Kepada Pinjaman Online Ilegal. Dipenegoro Private Law Review.

Pande Gde Adhyadnyana Janadhipa, Si Ngurah Ardhya, & I Dewa Gede Herman Yudiawan. 2025. “Kepastian Hukum Terhadap Kreditur Pinjaman Online Ketika Ahli Waris Debitur Menolak Pewarisan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Locus Delicti.

Pranata I. M & Lestari N. P. 2022. “Akibat hukum kewajiban pengembalian dana dalam pinjaman online ilegal”. Jurnal Ilmu Hukum.

Audina Rahma, I Nyoman Putu Budiartha, & Diah Gayatri Sudibya. 2022. “Pengalihan Tanggung Jawab Pembayaran Utang Debitur Pinjaman Online kepada Ahli Waris”. Jurnal Preferensi Hukum.

Rahman F & Sari D. 2022. “Analisis Tanggung Jawab Hukum Dalam Transaksi Keuangan Digital Ilegal”. Jurnal Ilmu Hukum.

Rinrin Warisni Pribadi. 2022. “Tinjauan Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam terhadap Hak Waris Anak dalam Kandungan”. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah.

Rizal M. & Handayani S. 2024. “Pengalihan kewajiban perdata terhadap pihak ketiga dalam perikatan tidak sah”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

Tutur Nurul Hidayatulloh & Tajul Arifin. 2025. “Pinjaman Online Dalam Perspektif Pasal 1320 KUH Perdata Dan Hadits Riwayat Imam Bukhori No. 2085 Dan Imam Muslim No.1598”. Journal Of Literature Review.

Yayatul Mu’awanah, Siti Habibah Marhamah, Afwa Nur Azizah, Ahmad Fauzan & Ilman Ibrahim. 2025. “Keabsahan Suatu Perjanjian”. Jurnal Ilmu Multidisiplin.

Yuyut Prayuti, Hilda Ainis Syifa & Nanang Fahruddin ZA. 2025. “Dampak Penggunaan Layanan Pinjaman Online Dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen”. Jurnal Ilmu Hukum.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Perdata (KUH Perdata)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Published

2026-04-07