ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA PT SRITEX YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT KEPAILITAN PERUSAHAAN
Abstract
ABSTRAK Kepailitan perusahaan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, salah satunya pemutusan hubungan kerja yang berdampak langsung terhadap pekerja. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai perlindungan hukum terhadap hak pekerja, terutama ketika pemenuhan hak tersebut bergantung pada proses pemberesan harta pailit. Kasus kepailitan PT Sritex yang berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pekerja menunjukkan adanya potensi ketidakpastian dalam pemenuhan hak-hak pekerja setelah perusahaan dinyatakan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak pekerja PT Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat kepailitan perusahaan serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran sistematis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, kepailitan, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat kepailitan perusahaan telah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Pekerja tetap memiliki hak-hak normatif dan ditempatkan sebagai kreditur preferen dalam proses pemberesan harta pailit. Namun dalam praktik kepailitan PT Sritex, pemenuhan hak pekerja belum sepenuhnya terealisasi karena bergantung pada proses pemberesan dan penjualan aset perusahaan. Oleh karena itu, pekerja dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu penyelesaian secara bipartit, mediasi, dan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak Pekerja; Pemutusan Hubungan Kerja; Kepailitan ABSTRACT Corporate bankruptcy can result in various legal consequences, one of which is the termination of employment that directly affects workers. This condition raises issues regarding legal protection of workers' rights, especially when the fulfillment of these rights depends on the bankruptcy asset settlement process. The case of PT Sritex’s bankruptcy, which ended in the termination of employment for thousands of workers, demonstrates the potential uncertainty in fulfilling workers' rights after a company is declared bankrupt. This study aims to analyze the legal protection of the rights of PT Sritex workers who experienced termination of employment due to the company's bankruptcy and to examine the legal remedies that workers can pursue to fight for their rights. This research uses normative legal research methods with a legislative approach and a case approach. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library studies. All of these legal materials are analyzed qualitatively through systematic interpretation of regulations related to labor, bankruptcy, and the settlement of industrial relations disputes. Research results show that normatively, legal protection for workers' rights who experience termination due to company bankruptcy is regulated within the Indonesian legal system. Workers still have normative rights and are positioned as preferential creditors in the bankruptcy asset settlement process. However, in the practice of PT Sritex's bankruptcy, the fulfillment of workers' rights has not been fully realized because it depends on the process of settling and selling the company's assets. Therefore, workers can pursue legal remedies through industrial relations dispute resolution mechanisms, namely bipartite resolution, mediation, and resolution through the Industrial Relations Court. Keywords: Legal Protection, Workers' Rights, Termination of Employment, BankruptcyReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Febriansyah, F. I., & Prasetyo, Y. (2020). Konsep Keadilan Pancasila. Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press.
Farkhani, dkk. (2018). Filsafat Hukum Paradigma Modernisasi Menuju Post Modernisasi. Solo: Perum Gumpang Baru.
Harahap, M. A. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara
Harinie, T. L., dkk. (2022). Hubungan Industrial. Bali: Infes Media.
Hermawan, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Yogyakarta: UII Press.
Junaidi. (2023). Dasar Hukum Ketenagakerjaan. Solok: PT Mafy Media Literasi Indonesia.
Kusbianto, & Silalahi, D. H. (2020). Hukum Perburuhan. Medan: CV. EnamMedia.
Maiyestati. (2025). Hukum Perburuhan Dan Ketenagakerjaan. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Romli. (2024). Perlindungan Hukum. Palembang: CV. Doki Course and Training.
Rusli, T. (2019). Hukum Kepailitan di Indonesia. Lampung: UBL Press.
Sahir, H. S. (2021). Metodelogi Penelitian. Medan: Penerbit KBM Indonesia.
Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.
Sriwidodo, J., & Tumanggor. (2024). Kajian Pertimbangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia. Yogyakarta: Kepel Press.
Subhan, H. (2019). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Sudiarto. (2022). Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia. Mataram: Mataram University Press.
Sulaiman, A., & Walli, A. (2019). Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. Jakarta: Yayasan Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya.
Suparji. (2018). Kepailitan. Jakarta: UAI Press.
Susiani, D. (2020). Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jember: CV. Pustaka Abadi.
Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Yuhelson. (2019). Hukum Kepailitan di Indonesia. Gorontalo: Ideas Publishing.
ARTIKEL DAN JURNAL
Anggiat, D. B. dkk. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja atas Suatu Perusahaan yang Dinyatakan Pailit yang Berimplikasi Pemutusan Hubungan Kerja yang Tidak Diberikan Pesangon. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(9): 3804-3813.
https://doi.org/10.55681/sentri.v2i9.1535.
Damlah, J. (2017). Akibat Hukum Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Lex Crimen, 4(2): 91-98.
Dana, R. A. (2024). Implikasi Hukum Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Pasca Pailit. Jurnal Supremasi, 14(2): 35-51.
https://repository.unisbablitar.ac.id/id/eprint/548.
Dewi, R. dkk. (2024). Dampak Kepailitan Perusahaan terhadap Hak Pekerja: Tinjauan Hukum Perdata dalam Perburuhan. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2): 1890-1896.
Rosaline, A. L. (2025). Analisis Faktor Penyebab Kepailitan dan Dampak Penutupan PT Sritex”, Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 3(1): 40-47.
https://doi.org/10.55606/birokrasi.v3i1.1818.
Saputra, E. I. (2020). Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak dan Kreditor Preferen Buruh dalam Proses Kepailitan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 155-162.
https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.44.
Simbolon, S. & Simbolon, M. (2025). Keadilan Bagi Buruh dalam Kepailitan: Kritik Implementasi Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 dari Perspektif Rawls. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4440-4450.
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5062.
Susanti. 2025. Perlindungan Hukum bagi Karyawan Terkait Hak Pesangon dalam Perjanjian Kerja atas Perusahaan yang dinyatakan Pailit. Journal of Innovation Research and Knowledge, 7469-7478.
DOKUMEN HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
INTERNET
CNN Indonesia. (2025). Kurator Mulai Hitung Nilai Aset Sritex, Bersiap Lelang Juli Nanti. Dari:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250523171907-92-1232551/kurator-mulai-hitung-nilai-aset-sritex-bersiap-lelang-juli-nanti. (Diakses pada 9 Oktober 2025).
Daeng, F. M. (2025). Kurator Sritex Bayarkan Gaji Karyawan, Pesangon Masih Tunggu Penjualan Aset. Dari:
https://www.kompas.id/artikel/kurator-sritex-bayarkan-gaji-karyawan-pesangon-masih-tunggu-penjualan-aset. (Diakses pada 2 Februari 2026)
KumparanBisnis. (2025). Serikat Pekerja Sritex Ngadu ke DPR, Desak Kurator Bayar Pesangon. Dari:
https://kumparan.com/kumparanbisnis/serikat-pekerja-sritex-ngadu-ke-dpr-desak-kurator-bayar-pesangon. (Diakses pada 5 Februari 2026).
Nugraheny, E. D. & Ika, A. (2025). Imbas Pailit yang Pahit, Sritex Group PHK 10.669 Karyawan. Dari:
https://money.kompas.com/read/2025/02/28/105000426/imbas-pailit-yang-pahit-sritex-group-phk-10669-karyawan. (Diakses pada 15 September 2025).
Putra, T. A. (2025). KSPSI Sebut Rp 337 Miliar Hak Eks Buruh PT Sritex Belum Dibayar. Dari:
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7921736/kspsi-sebut-rp-337-miliar-hak-eks-buruh-pt-sritex-belum-dibayar. (Diakses pada 6 Februari 2026).
Susanto, Y. V. (2025). Kurator Akan Putuskan Investor Penyewa Aset Sritex dalam Dua Minggu Kedepan. Dari:
https://nasional.kontan.co.id/news/kurator-akan-putuskan-investor-penyewa-aset-sritex-dalam-dua-minggu-kedepan. (Diakses pada 9 Oktober 2025).
Yasa, M. R. (2026). "Setahun Menanti Pesangon dari PT Sritex". Dari: https://www.kompas.id/artikel/setahun-menanti-pesangon-dari-pt-sritex. (Diakses pada 2 Februari 2026).