ANALISIS YURIDIS TERHADAP REGULASI E-COMMERCE DALAM MENANGGULANGI PENJUALAN BUKU BAJAKAN

Authors

  • SALSABILA EGA SAPUTRI NIM. A1011221260 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis efektivitas regulasi e-commerce dalam mencegah dan menanggulangi penjualan buku bajakan, serta mengidentifikasi kelemahan substantif dan tantangan dalam implementasi regulasi tersebut. Penelitian ini menguji kesenjangan antara hukum dalam teks (law in books) dan hukum dalam praktik (law in action) terkait perlindungan Hak Cipta di ruang digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen hukum terhadap bahan hukum primer seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta berbagai peraturan pelaksananya. Analisis data difokuskan pada evaluasi konsistensi, implementasi, dan kelemahan regulasi yang ada, dengan dukungan data sekunder dari jurnal, artikel, dan studi kasus aktual seperti kasus pembajakan buku milik Devina Hermawan dan Rintik Sendu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap, implementasi regulasi e-commerce belum optimal. Regulasi yang berkaitan dengan penanggulangan penjualan buku bajakan masih tersebar dalam beberapa aturan berbeda sehingga menyulitkan dalam proses penegakan, bersifat reaktif, dan lebih mengandalkan mekanisme notice and takedown yang terbukti lambat dan rumit. Platform e-commerce belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban verifikasi proaktif dan pengawasan aktif terhadap produk yang dijual. Selain itu, koordinasi antarlembaga terkait masih lemah, teknologi pendeteksian buku bajakan belum maksimal, serta kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Kesimpulan penelitian ini menggarisbawahi bahwa efektivitas regulasi e-commerce dalam menanggulangi penjualan buku bajakan sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan peran pengawasan platform, serta peningkatan literasi hukum masyarakat. (Kata kunci: Buku Bajakan, E-commerce, Hak Cipta, Implementasi, Perlindungan Hukum, Regulasi)   Abstract This study aims to analyze, from a juridical perspective, the effectiveness of e-commerce regulations in preventing and combating the sale of pirated books, as well as to identify substantive weaknesses and challenges in the implementation of these regulations. The study examines the gap between the law in books and the law in practice regarding copyright protection in the digital realm. The research method used is normative juridical with a qualitative approach. Data collection was carried out through literature review and legal document studies on primary legal materials such as Law No. 28 of 2014 on Copyright, Law No. 7 of 2014 on Trade, and Law No. 1 of 2024 on Electronic Information and Transactions (ITE), along with various implementing regulations. Data analysis focused on evaluating the consistency, implementation, and weaknesses of existing regulations, supported by secondary data from journals, articles, and actual case studies, such as the book piracy cases involving Devina Hermawan and Rintik Sendu. Research findings indicate that although Indonesia has a relatively comprehensive legal framework, the implementation of e-commerce regulations remains suboptimal. Regulations related to combating the sale of pirated books are still scattered across various different rules, making enforcement difficult; they are reactive in nature and rely heavily on notice-and-takedown mechanisms, which have proven to be slow and cumbersome. E-commerce platforms have not fully implemented their obligations for proactive verification and active monitoring of products sold. Additionally, coordination among relevant agencies remains weak, technology for detecting pirated books is not yet fully utilized, and public legal awareness remains low. The conclusion of this study underscores that the effectiveness of e-commerce regulations in combating the sale of pirated books is highly dependent on regulatory harmonization, consistent law enforcement, an enhanced supervisory role for platforms, and improved public legal literacy. (Keywords: Copyright, E-commerce, Implementation, Legal Protection, Pirated Books, Regulation)

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Alir, Diagram. “Metodelogi Penelitian.” Jakarta: PT Rajawali Prees, 2005.

Amalia, Mia, Kasman Bakry, and Sepriano Sepriano. Teori Hukum Positif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Arliman, Laurensius. Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat. Deepublish, 2015.

Cahyadi, Antonius, and Fernando M Manullang. Pengantar Fisafat Hukum. Prenada Media, 2021.

Ishaq, Ishaq. “Pengantar Hukum Indonesia.” RajaGrafindo Perkasa, 2018.

Oksidelfa Yanto, S H. HUKUM HAK CIPTA DALAM RANAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. BuatBuku. com, 2017.

Sari, Mike Nurmalia, Nelvia Susmita, and Al Ikhlas. Melakukan Penelitian Kepustakaan. Pradina Pustaka, 2025.

Soekanto, Soerjono. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,” 2011.

Sunggono, Bambang. “Metodologi Penelitian Hukum,” 2006.

Tanya, Bernard L, Yoan N Simanjuntak, and Markus Y Hage. “Teori Hukum,

Yogyakarta.” Genta Publishing, 2010.

Udpa, Muh Nur. PERDAGANGAN INTERNASIONAL E-Commerce Dan Prinsip-Prinsip Hukum Transaksi Elektronik. Vol. 1. Jejak Pustaka, n.d.

Ujang Suratno, S H, Rahmanisa Purnamasari Faujura, and M H SH. Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Penerbit K-Media, n.d.

B. Jurnal Artikel dan Karya Ilmiah

Arisandi, Yuswan Tio. “Efektivitas Penerapan E-Commerce Dalam Perkembangan Usaha Kecil Menengah Di Sentra Industri Sandal Dan Sepatu Wedoro Kabupaten Sidoarjo.” Universitas Airlangga, 2018.

Baiq Valery Amara Bit-Taqwa. “Perlindungan Hak Cipta Buku Terhadap Pembajakan,” Universitas Mataram, 2024

Djamaludin, Samsul, and Fokky Fuad. “Pertanggungjawaban Hukum Marketplace Di Indonesia Terkait Pelanggaran Hak Cipta: Tantangan, Regulasi, Dan Upaya Pencegahan Dalam Era E-Commerce.” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 7980–82.

Edyson, David, and Muhammad Rafi. “Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 930–39.

Fadlail, Ach. “Membangun Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat Dan Pengak Hukum Agar Tercipta Penegakan Hukum Yang Berkeadilan.” HUKMY: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2023): 330–45.

Haqqi Internasional Edukasi Publisher. “Ciri-Ciri Buku Bajakan: Cara Menghindari Karya Tidak Asli,” n.d. https://haqqipublisher.com/ciri-ciri-buku-bajakan-cara-mengen-menghindari-karya-tidak-asli/.

Harsya, Rabith Madah Khulaili. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Platform Digital Atas Konten Ilegal Menurut Hukum Indonesia.” Sanskara Hukum Dan HAM 4, no. 01 (2025): 276–86.

Jannah, Maya. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Advokasi 6, no. 2 (2018): 55–72.

Kenedi, John. “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare).” Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 1 (2017): 17.

Malik, Faissal. “Tinjauan Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 1 (2021): 188–96.

Poernomo, Sri Lestari. “Analisis Kepatuhan Regulasi Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce Di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 1772–82.

Silalahi, Wilma, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, and JMMB Nomor. “Penataan Regulasi Berkualitas Dalam Rangka Terjaminnya Supremasi Hukum.” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 1 (2020): 56–66.

Wibisono, Gabriela Jasmine Andreina. “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Terhadap Pembajakan E-Book Di Market Place Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Technology and Economics Law Journal 3, no. 1 (n.d.): 5.

C. Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-U ndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memuat Standar keamanan dan kredibilitas transaksi e-commerce

Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Perdagangan Elektronik yang memuat tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

D. Internet

“Ciri-Ciri Buku Bajakan: Cara Menghindari Karya Tidak Asli.” n.d. Haqqi Internasional Edukasi Publisher. https://haqqipublisher.com/ciri-ciri-buku-bajakan-cara-mengen-menghindari-karya-tidak-asli/

”Cerita Chef Devina Hermawan Bukunya Dibajak dan Dijual Murah di E-Commerce Seharga Rp2 Ribu" . https://www.tempo.co/ekonomi/devina-hermawan-curhat-pembajakan-buku-di-marketplace-bisa-bunuh-penulis-lokal-2293.

Suhartadi, Imam. “Pentingnya Memetakan Tanggung Jawab Platform Intermediary Di Indonesia.” investor.id, 2021. https://investor.id/it-and-telecommunication/264468/pentingnya-memetakan-tanggung-jawab-platform-intermediary-di-indonesia

Published

2026-04-07