ANALISIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM BIDANG KEHUTANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18TAHUN 2013, TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN (P3) (Studi Kasus Di Polda Kal-Bar)

Authors

  • RONI PRATAMA NIM. A1012141111 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari gangguan pihak lain. Apabila terjadi pelanggaran hak dan kepentingan seseorang oleh orang lain, maka harus diselesaikan dengan menggunakan hukum. Penyelesaian secara hukum itu dimaksudkan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) oleh seseorang/kelompok manakala dirugikan hak dan kepentingannya oleh pihak lain. Perbuatan memulihkan hak dan kepentingan yang dilanggar dengan cara main hakim sendiri adalah dilarang sepanjang hukum sudah menyediakan sarana penyelesaian. Jadi, agar kepentingan manusia terlindungi maka hukum harus dilaksanakan. Penyelesaian semua bentuk pelanggaran hak dan kepentingan melalui jalur hukum dimaksudkan untuk menuju pada terciptanya kepastian hukum, keadilan dan ketertiban.

Illegal logging, merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang kehutanan, yaitu melakukan penebang secara liar (illegal) terhadap kayu-kayu di hutan milik negarta atau   sering disebut dengan pencurian kayu, sementara dibeberapa daerah kasus pembal;akan kayu, juga masih   sering terjadi.

Jadi metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Penelitian   merupakan   sarana   pokok   dalam   pengembangan   ilmu   pengetahuan   maupun   teknologi.   Hal   ini   disebabkan,   oleh   karena   penelitian   bertujuan   untuk   mengungkapkan   kebenaran   secara   sistematis,   metodologi,   dan   konsisten.   Melalui   proses   penelitian   tersebut   diadakan   analisa   dan   konstruksi   terhadap   data   yang   telah   dikumpulkan dan diolah. Penelitian pada dasarnya merupakan suatu upaya pencarian dan bukan sekedar   mengamati   dengan   teliti   terhadap   suatu   obyek   yang   mudah .  

Berdasarkan Analisis terhadap kasus yang ada, ternaya pelaku Illegal logging, selain Masyarakat, Pengusaha nakal, serta   tak terlepas juga dari Aparat pemerintah   baik secara langsung maupun tidak langsung yang memeiliki kewenangan untuk itu, penyebabbnya baik dari   segi Yuridis maupun Non Yuridis. Upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk peraturan perundangan-undangan yang lebih responsip, dan dapat diterima oleh semua pihak, disisi lain aparat penegak hukum dapat terkendali sesuai dengan kewenangan masing-masing, serta   dukungan pinansial yang maksimal, serta sarana dan prasaran yang memadai.

   

Kata Kunci :Penegakan hukum,   Illegal logging dan   Keadilan.

Downloads

Published

2018-02-27