PELAKSANAAN GANTI RUGI OLEH PENYEDIA JASA HOME LAUNDRY MODIS TERHADAP KERUSAKAN PAKAIAN MILIK PENGUNA JASA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perjanjian untuk melakukan jasa tertentu, merupakan perjanjian yang mana salah satu pihak menghendaki dari pihak lainnya untuk melakukan suatu pekerjaan berupa jasa tertentu sesuai dengn keahlian, untuk mencapai tujuan yang mana para pihak yang lain bersedia membayar upah atas pekerjaan yang dilakukan pihak tersebut.
Bentuk perjanjian jasa tertentu adalah perjanjian jasa laundry antara penyedia jasa Home Laundry Modis dengan pengguna jasa. Bentuk perjanjian secara lisan yang kemudian dituangkan di dalam nota pembayaran. Nota pembayaran berisi kesepakatan antar pihak serta biaya laundry yang harus dibayar pengguna jasa..
Adapun rumusan masalah dalm penelitian ini adalah "Apakah Penyedia Jasa Home Laundry Modis telah melaksanakan ganti rugi terhadap kerusakan pakaian milik pengguna jasa?"Karena dalam pelaksanaannya penyedia jasa telah melakukan kelalaian yang menyebabkan rusaknya pakaian milik pengguna jasa, namun belum melaksanakan ganti rugi. Dengan terjadinya hal ini pihak penyedia jasa Home Laundry Modis telah melakukan wanprestasi.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris yaitu suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentudalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh. Menggunakan pendekatan Desktiptif Analisis, yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Penelitian Deskriptif adalah metode penelitian yang berusaha menggambarkan objek atau subjek yang diteliti sesuai dengan apa adanya.
Bahwa faktor yang menyebabkan penyedia jasa Home Laundry Modis belum melaksanakan ganti rugi terhadap kerusakan pakaian milik pengguna jasa dikarenakan kerusakan tersebut terjadi akibat rusaknya mesin laundry saat proses pencucian ataupun dikarenakan pengguna jasa tidak memberitahu terlebih dahulu bahwa bahan pakaiannya mudah rusak. Akibat hukum penyedia jasa adalah
penyedia jasa harus melakukan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang telah tertulis di dalam nota.
Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa yang pakaiannya mengalami kerusakan adalah dengan musyawarah terlebih dahulu dengan penyedia jasa agar diberikan ganti kerugian yang sesuai sebagaimana tertulis di dalam nota atau setidaknya menerima ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang dialami.
Kata Kunci : Perjanjian Jasa Tertentu, Wanprestasi, Ganti Rugi.
References
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti.
Ahmadi Miru, 2013, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta.
Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, PN Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Hasan Alwi, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2002, Perikatan Pada Umumnya, Rajawali Pers, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
P. N. H. Simanjutak, 1990, Hukum Perdata Indonesia, Kencana Pernamedia Grup, Jakarta.
R. Subekti dan Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Subekti, 1997, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
_________, 2002, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Satrio J, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soedjono Dirdjosisworo, 1993, Penghantar Ilmu Hukum, PT. Gunung Agung, Jakarta.
Soedjono Soekanto, 2008, Penghantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta.
Surojo Wignyodipuro, 1993, Penghantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
W. J. S. Poerwadarminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.