TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ZAKAT RIKAZ DI INDONESIA

Authors

  • INDRA AFRIYANSYAH NIM. A1012141023 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat serta menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah maupun ijma"™, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan. Pengaturan tentang jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (2) tentang Pengelolaan Zakat. Dimana salah satu jenis harta yang ditetapkan adalah rikaz atau harta karun. Istilah harta karun sudah sangat tidak asing lagi didengar. Dalam ilmu fiqih Islam, harta karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah ar-rikaz. Dalam prakteknya, selain sebagian masyarakat tidak mengetahui akan adanya zakat atas barang temuan terpendam, masyarakat juga ragu-ragu akan kepemilikan harta tersebut bagi penemunya, apakah harta rikaz yang ditemukan itu otomatis menjadi miliknya dan merahasiakan penemuannya atau harus melaporkannya.

 

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pandangan Hukum Islam Terhadap Zakat Rikaz Di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hukum penemuan harta rikaz menurut hukum Islam serta untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan zakat rikaz menurut hukum Islam dan pelaksanaannya di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yuridis normatif.

 

Hasil penelitian yang diperoleh bahwa rikaz merupakan harta terpendam peninggalan zaman dahulu, dimana tidak ada lagi dan tidak bisa ditelusuri lagi pemilik aslinya. Barang siapa yang menemukannya, maka harta rikaz itu dapat menjadi milik penemunya, dengan memperhatikan dan tidak terlepas dari keadaan-keadaan dan di mana tempat ditemukannya harta rikaz tersebut yang telah ditetapkan oleh para ulama. Bahwa rikaz wajib dikeluarkan zakat daripadanya sebesar seperlima atau 20%, tanpa disyariatkan nishab dan haul. Namun, karena di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan, apabila barang temuan tersebut diduga berkaitan dengan benda cagar budaya, maka penemu harus melaporkannya kepada negara. Kemudian setelah dilakukan

penelitian dan ternyata benda tersebut ditetapkan sebagai benda cagar budaya, maka penemu berhak mendapatkan konpensasi/ganti rugi atas temuannya. Maka dari hasil kompensasi yang diterima oleh penemu tadi haruslah dikeluarkan zakat rikaznya.

 

Kata Kunci : Zakat, Harta Rikaz, Hukum Islam.

 

 

References

Buku :

‘Adil Sa’di, 2008, Fiqhun Nisa Shiyam, Zakat, Haji, terjemahan Abdurrahim, Hikmah, Jakarta.

Abu Azka, Lukman Mohammad Baga, 1997, Sari Penting Kitab Fiqh Zakat Yusuf Al-Qardhawi, Dept. of Agr. Economics and Business, Massey University Palmerston North, New Zealand.

Abu Bakar al-Hushaini, Kifayat al-Akhyar, terjemahan Ahmad Zain An-Najah.

Abu Malik Kamal, 2007, Panduan Beribadah Khusus Wanita, terjemahan Saefudin Zuhri, Almahira, Jakarta.

, Shahih Fiqh Sunnah, Jilid 2, terjemahan Muhammad Abduh Tuasikal dan Muhammad Washito.

Ahmad Sarwat, 2011, Seri Fiqih Kehidupan (4) : Zakat, DU Publishing, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2012, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Rajawali Pers, Jakarta.

Budi Utomo, 2009, Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat, Mizan Pustaka, Bandung.

Departemen Agama RI, 2005, Al-Quran dan Terjemah, cet. 5, Diponegoro, Bandung.

Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah, P3EI Fakultas Ekonomi UII, 2016, Pengelolaan Zakat Yang Efektif: Konsep Dan Praktik Di berbagai Negara, Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah-Bank Indonesia, Jakarta.

Didin Hafidhuddin, 2007, Agar Harta Berkah Dan Bertambah, cet. 1, Gema Insani Press, Jakarta.

, 2008, Zakat Dalam Perekonomian Moderen , Cet. 2, Gema Insani Press, Jakarta.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam & Penyelenggara Haji DEPAG RI, 2005, Manajemen Pengelolaan Zakat, Ciputat Press, Jakarta.

Elsi Kartika Sari, 2007, Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, PT. Grasindo, Jakarta.

Fuadi, 2016, Zakat Dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh, Depublish, Yogyakarta.

Gemala Dewidkk., 2005, Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Gus Arifin, 2016, Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2015, Terjemahan Bulughul Maram Jilid 1, Inaba Pustaka, Bandung.

L.M . Harafah, 2015, Zakat Itu Perlu : Dalam Rangka Memberdayakan Ekonomi Umat, Unhalu Press, Kendari.

M. Suyatno, 2008, Etika Dan Strategi Bisnis Nabi Muhammad SAW, Andi, Yogyakarta.

Mahjuddin, 2003, Masailul Fiqhiyah, Kalam Mulia, Jakarta.

Muhammad Asror Yusuf, 2004, Kaya Karena Allah, PT. Kawan Pustaka, Depok.

Muhammad Bagir, 2008, Fiqih Praktis I: Menurut Al-Quran, Al-Sunnah Dan Pendapat Para Ulama, Karisma, Bandung.

Muhammad Bagir, 2015, Panduan Lengkap Ibadah Menurut Al-Quran, Al-Sunnah Dan Pendapat Para Ulama, Noura Books, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 11, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sulaiman Rasjid, 2015, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Cet. 70, Bandung.

Syarifuddin Amir, 2003, Garis-Garis Besar Fiqh, Kencana Prena Demedia Group, Jakarta.

Syauqi Ismail Sahhatih, 2007, Penerapan Zakat Dalam Bisnis Modern, CV.Pustaka Setia, Bandung.

Wahbah Zuhayly, 2008, Zakat: Kajian Berbagai Mazhab, cet. 7, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Yusuf Al-Qardhawi, 2007, Hukum Zakat, cet. 10, PT. Mitra Kerjaya Indonesia, Jakarta.

Zakiah Daradjat, 1992, Zakat: Pembersih Harta Dan Jiwa, Cet. III, Yayasan Pendidikan Islam Ruhama, Jakarta.

Kelompok Undang-Undang :

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Downloads

Published

2018-02-27