TINJAUAN HUKUM KEHUTANAN TERHADAP KONFLIK KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN PESISIR (Studi Terhadap Pengelolaan Hutan Mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten KubuRaya)
Abstract
Wilayah pesisir merupakan ekosistem transisi yang dipengaruhi daratan dan lautan yang mencakup beberapa ekosistem, salah satunya adalah ekosistem hutan mangrove. Ekosistem hutan mangrove merupakan suatu ekosistem peralihan antara darat dan laut terdapat di daerah tropik atau sub tropik di sepanjang pantai terlindung dan di muara sungai yang merupakan komunitas tumbuhan pantai yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove.
Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu daerah yang memiliki hutan mangrove terluas di Kalimantan Barat. Luas hutan mangrove di wilayah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya seluas 33.731,66 ha atau sekitar 58% dari luas hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya.
Hutan mangrove pada ekosistem pesisir merupakan zona peralihan antara ekosistem darat dan laut, sehingga kewenangan pengelolaan mengharuskan keterlibatan multi sektoral/instansi. Hal tersebut tergambar dari banyaknya pihak yang berkepentingan dengan wilayah pesisir terutama dalam hal pemanfaatan hutan mangrove sehingga memicu munculnya konflik yang tidak kunjung selesai.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, maka menimbulkan konflik kewenangan antara Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, khususnya berhubungan dengan wewenang di bidang konservasi, wewenang melakukan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan mangrove,dan wewenang melakukan pemantauan atau monitoring kegiatan reklamasi di kawasan hutan mangrove.
Faktor penyebab timbulnya konflik kewenangan dalam pengelolaan hutan mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya disebabkan karena terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, praktek egosektoral dari masing-masing lembaga pemerintah dalam perebutan klaim kewenangan juga menjadi faktor penyebab timbulnya konflik kewenangan dalam pengelolaan hutan mangrove.
Upaya penyelesaian konflik kewenangan dalam pengelolaan hutan mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan dengan menggunakan asas atau prinsp hukum yaitu asas lex specialis derogat legi lex generalis dan asas lex posteriori derogat legi lex priori.
Kata Kunci: Hukum Kehutanan, Konflik, Kewenangan, Pengelolaan Hutan Mangrove.
References
Abdul Aziz Hakim, 2011, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Asrul Pramudya, 2008, “Kajian Pengelolaan Daratan Pesisir Berbasis Zonasi di Provinsi Jambiâ€, Tesis Pasca Sarjana Magister Teknik Sipil Universitas Diponegoro, Semarang.
A. Gunawan Setiardja, 1990, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta.
C. Kusmana, 2002, Ekologi Mangrove, Fakultas Kehutanan–IPB, Bogor.
C. Suparinto, 2007,Pendayagunaan Ekosistem Mangrove, Dahara Prize, Semarang.
Departemen Kehutanan, 1992, Manual Kehutanan, Departeman Kehutanan RI, Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan, Jakarta.
Dietriech G. Bengen, 2001, Pengenalan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, PKSPL–IPB, Bogor.
Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya, 2015, Pengelolaan Hutan Mangrove di Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya.
H. Guhufran K. Kordi, 2012, Ekosistem Mangrove, Potensi, Fungsi dan Pengelolaan, Rineka Cipta, Jakarta.
H. Sadjijono, 2011, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Cetakan II, Edisi II, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII PRESS, Yogyakarta.
Jum Anggriani, 2012, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Kuntjoro Purbopranoto, 1981, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Mangrove Indonesia, 2008, Ekosistem Mangrove di Indonesia, http://www.imred.org/?q=content-ekosistem-mangrove-di-indonesia, diakses pada tanggal 12 September 2017, pukul 20.30 wib.
Lukman Hakim, 2012, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah, Perspektif Teori Otonomi & Desentralisasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan, Setara Press, Malang.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2006, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, FH-UI, Jakarta.
M. Solly Lubis, 2007, Ilmu Negara, Mandar Maju, Bandung.
Ni’matulHuda, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nurmayani, 2009, Hukum Administrasi Daerah, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
N. Harahab, 2010, Penilaian Ekonomi Ekosistem Hutan Mangrove dan Aplikasinya Dalam Perencanaan Wilayah Pesisir, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Oudenhoven, et. al, 2015, Effects of Different Management Regimes on Mangrove Ecosystem Services in Java, Indonesia, Ocean and Coastal Management.
Philipus M.Hadjon, et.al, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian Administrative Law, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
------------, 1985, Pengertian-Pengertian Dasar Tentang Tindak Pemerintahan(Bestuurshandeling), Djumali, Surabaya.
Prajudi Atmosudirdjo, 1994, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kesepuluh, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Rokhman Dahuri, 2003, Keanekaragaman Hayati Laut: Aset Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
------------, et.al, 2001, Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soehino, 1994, Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan, Cetakan Ketiga, Liberty, Yogyakarta.
Supriharyono, 2000, Pelestarian dan Pengelolaan Sumberdaya Alam di Wilayah PesisirTropis, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Suwoto Mulyosudarmo, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Surabaya.
S. Jumnongsong, et.al, 2015, Factors Affecting Fishers Perceptions of Benefits, Threats and State, and Participation in Mangrove Management in Pak Phanang Bay, Thailand, Journal of Coastal Research, Volume 31, No.1.
Y.R.Noor, et.al, 1999,Panduan Pengenalan Mangrove di Indonesia, Ditjen PKA dan Wetlands Internasional Indonesia Program, Bogor.
Zul Afdi Ardian, 1994, Hukum Tata Negara, Pradnya Paramita, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.