KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM NOMOR 247/PID.B/2009/PN.PWT TENTANG PENCURIAN 3 BIJI KAKAO PT.RUMPUN SARI ANTAN OLEH MBOK MINAH DI DESA DARMAKRADENAN JAWA TENGAH
Abstract
Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke III (tiga), menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini berarti bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi hukum serta dalam tindakannya harus didasarkan pada hukum atau peraturan yang diciptakan untuk mengatur suatu tatanan di dalam pemerintahan, termasuk juga warga negaranya.
Salah satu hasil pembangunan bidang hukum adalah diterbitkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Hukum Pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan Negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan atau tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yan sewenang-wenang di lain pihak.
Begitu pula dalam tindak pidana pencurian yang penulis angkat sebagai permasalahan ini. Yang mana seorang terdakwa pencuri 3 (tiga) biji kakao harus mendapatkan putusan hakim yang dianggap begitu berat terdakwa jalani.
Berdasarkan pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), bahwa tindak pidana pencurian akan mendapat hukuman penjara paling lama 5 (lima tahun) atau denda paling banyak Rp. 60,- (enam puluh rupiah).
Mengacu pada pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu terdakwa jalani.
Sebagai penutup, berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum.
Kata kunci: Pencurian, Kakao, Keadilan, Kepastian hukum, Kemanfaatan.
References
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Cansil dan Cristhine Cansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita, 2007
D. Simamora, Sampur,SH.,MH, Penuntun Cerdas Tentang Hukum, Nusita Offset, Bandung, 2008
Djamali, R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada, 1984.
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1992
Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka cipta, 2008
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Undip, Semarang. 1995
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998 Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, PT.Alumni, Bandung.
Nawawi Arif, Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, Kencana. 2008
Prabowo, G. A. (2013). Analisis terhadap putusan hakim nomor 547/Pid.B/2009/Pn.Mlg tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan karena perintah atasan. Skripsi. Malang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Rizki, M.Gerry, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Permata Press, 2008
Schaffmeister, Keijzer, dan Sutoris, Hukum Pidana.Yogyakarta: LIBERTY, 1995
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1990.
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.
Subekti, R. Tjitrosoedibio. Kamus Hukum PT.Pradnya Paramita, Jakarta: 2005
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012
Website
https://id.wikipedia.org/wiki/Biji_kakao
https://budidayatanaman-perkebunan.blogspot.co.id/2014/09/budidaya-tanaman-kakao-1.html
https://berbeda14alfaruq.wordpress.com/2011/05/25/proses-pembuktian-di-pengadilan/
http://anitaunty.blogspot.com/2013/07/makalah-sosiologi-hukum.html
http://unteg.blogspot.co.id/2010/02/analisis-kasus-pencurian-tiga-buah.html
https://sahabatgembel.wordpress.com/2015/10/01/hukum-acara-pidana/
https://berbeda14alfaruq.wordpress.com/2011/05/25/proses-pembuktian-di-pengadilan/