PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • ADHITYA RIANDA NIM. A1012141036 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitianinidilakukan untukmengetahuibagaimanapenyelesaiansengketasertipikat gandamelaluimediasidiKantorPertanahan Kabupaten Mempawah.Dalampenelitianinitujuanpenulispadadasarnyauntuk mencari data dan informasi tentang penyelesaian sengketa sertipikat ganda melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, untukmenjelaskan prosespelaksanaan penyelesaiansengketatanahterhadapsertipikatgandayang dilakukanoleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, dan untukmenjelaskan kedudukanputusanmediasiterhadappenyelesaian sengketa terkaitterjadinya sertipikatganda oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah.

Penelitianini menggunakanmetode penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan menyajikan gambaran lengkap mengenai tahapan-tahapan dalam penyelesaian secara mediasi sengketa tanah terkait sertipikat ganda. Penulisdalamhalini,inginmelihatsecara jelasterhadapkinerja KantorPertanahan Kabupaten Mempawah dalammenyelesaikanpermasalahan sengketa tanah melalui mediasi terkait dengan adanya sengketa sertipikat gandadiKantorPertanahan Kabupaten Mempawah denganmenggunakanpendekatankualitatifagarkitabisajelasdan bisa mengetahui fakta-faktadilapangan. Metodepenelitian ini jugadilakukan untukmengetahuipermasalahanyang timbuldalam masyarakatdalamkeadaantertentu, termasukdidalamnyahubunganmasyarakat,kegiatan,sikap,opini,sertaproses yang tengahberlangsung danpengaruhnyaterhadapfenomena tertentudalammasyarakat sehinggadapatditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yangakan diteliti.

Hasildaripenelitianinipadaprosesmediasiyangdilangsungkandi   Kantor PertanahanKabupaten Mempawahyangberpedoman   pada Peraturan   MenteriAgraria Tata Ruang/BadanPertanahan NasionalRepublikIndonesiaNomor11 Tahun2016 tentang PenyelesaianKasusPertanahan.Faktoryang menyebabkanparapihak yangbersengketa memilihmenyelesaikan sengketanyamelaluimediasidikarenakanbiaya yangdikeluarkancukup ringan,waktuyangrelatifsingkat,danuntukmencapaikesepakatanyang dapatmemuaskan keduabelahpihak. Hasil dari putusan penyelesaian sertipikat ganda melalui mediasi dapat berupa pembatalan sertipikat tanah yang kalah setelah di mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dan juga dapat berupa pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah yang berhak. Kedudukan putusan mediasi dalam hal ini mengikat para pihak yang bersengketa. Jika parapihakyang bersengketasama-samamenerimahasildari mediasi maka akan menandatanganiAktaPerjanjian yang akan mengikatparapihak setelah didaftarkankeKepaniteraanPengadilan Negeri.

 

 

KataKunci:Kantor Pertanahan, Sengketa,Mediasi, ParaPihak, Kesepakatan

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan: Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahan. Prestasi Pustaka, Jakarta.

Bambang Sutiyoso, 2008, Hukum Abitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Gama Media, Yogyakarta.

Elza Syarief,2012,MenuntaskanSengketaTanahMelaluiPengadilanKhusus Pertanahan. Gramedia, Jakarta.

Garry Goodpaster, 1993, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. ELIPS Project, Jakarta.

Lutfi Nasution, 2000, Konflik Pertanahan (Agraria) Menuju Keadilan Agraria. Yayasan AKATIGA, Bandung.

L. J. Moleong,2012,MetodePenelitianKualitatif. CetakanKe-22(edisirevisi), Remaja Rosdakarya Offset, Bandung.

Maman Rahman,1999,StrategidanLangkah-LangkahPenelitian. IKIP,Semarang.

Maria S. W. Sumarjono,1982, Masalah Hukum Agraria. Puspita Serangkum Aneka, Yogyakarta.

Masri Singarimbun, 2006, Metode Penelitian Survei. LP3ES, Jakarta.

Mochammad Tauhid, 2009, Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia. STPN Press, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 2009, Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.

Nazir, 1988, Contoh Metode Penelitian.

Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Roni Hanitijo Soemitro, 2000, Metodologi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rusmadi Murad, 1991,Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Mandar Maju, Bandung.

Salindeho, 1993, Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1981,Pengantar PenelitianHukum. UI Press, Jakarta.

Soetrisno, 2010, Malpraktek Medis dan Mediasi. Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta.

Suharsimi Arikunto, 1998, Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktek). Rineka Cipta, Jakarta.

Sutaryono, 2003, Dualisme Perkembangan Wilayah dan Pengendalian Perubahan Penggunaan Tanah. Widya Bhumi, Yogyakarta.

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Kencana, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2011,Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika,Jakarta.

, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Skripsi

Chandra Wira Pamungkas. 2017, “Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertipikat Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota Pontianakâ€. Universitas Tanjungpura.

Musyarofah, 2011, “Mediasi Dalam Sengketa Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Patihâ€. Universitas Negeri Semarang.

Riski Riolia, 2016, “Analisis Yuridis Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Ganda Di Kantor Pertanahan Kota Semarangâ€. Universitas Negeri Semarang.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor5Tahun1960tentang PeraturanDasarPokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

PeraturanMenteriAgraria danTataRuang/KepalaBadan PertanahanNasionalRepublikIndonesiaNomor 11Tahun2016tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

KeputusanKepalaBadanPertanahanNasional Republik IndonesiaNomor34Tahun 2007tentangPetunjukTeknisPenanganandanPenyelesaianMasalah Pertanahan.

Downloads

Published

2018-02-28