PENDAPAT ULAMA KOTA PONTIANAKTERHADAPJUAL BELI DENGAN SISTEM POTONGAN HARGA(DISKON) MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Dalam masalah jual beli, Islam telah memberikan aturan-aturan mengenai rukun dan syaratnya, baik yang berkenaan dengan pihak penjual dan pembeli, akad maupun objek akad atau barang yang diperjualbelikan. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah mengenai objek akad agar tidak terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian salah satu pihak. Konsep akad jual beli dalam Islam adalah jual beli yang memberi keuntungan dan manfaat pada pelakunya dan berdasarkan atas ketuhanan, etika, kemanusiaan dan keseimbangan. Oleh karena itu, Islam sangat melarang adanya unsur tadlis, najasy dan gharar (mengandung tipuan, menaikkan harga barang dari harga normal dan beresiko/berbahaya) dalam transaksi jual beli.
Dalam transaksi jual beli, salah satu bentuk promosi yang dilakukan oleh pihak penjual adalah dengan memberikan potongan harga. Pemberian potongan harga lazimnya disebut dengan diskon (discount), di mana pembeli mendapatkan potongan harga (diskon) dari harga aslinya untuk barang tertentu. Hal ini tentu saja sangat menarik minat pembeli untuk mendapatkan barang tersebut. Potongan harga (diskon) biasanya diberikan berkisar antara 5% hingga 70%.
Dalam kenyataannya, di Kota Pontianak sering ditemukan harga barang yang didiskon sebenarnya tidak benar-benar diberikan potongan harga (diskon), karena harga produk tersebut telah dinaikkan terlebih dahulu kemudian baru diberikan potongan harga (diskon). Selain itu, pada umumnya barang yang diberikan potongan harga (diskon) merupakan barang yang sudah tidak laku atau kualitasnya tidak bagus (jelek). Bagaimana Pendapat Ulama Kota PontianakTerhadap Jual Beli Dengan Sistem Potongan Harga (Diskon) Menurut Hukum Islam, untuk mengetahui dan mengungkapkan rukun dan syarat jual beli menurut Hukum Islam, untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor-faktor terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon), untuk mengetahui dan mengungkapkan akibat hukum terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut hukum Islam, Untuk mengetahui dan mengungkapkan pendapat ulama Kota Pontianak terhadap jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut Hukum Islam.
Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analisis diperoleh kesimpulan, bahwa rukun dan syarat jual beli menurut Hukum Islam adalah adanya pembeli dan penjual, adanya uang dan benda yang dibeli, dan adanya lafaz (kalimat ijab dan qabul). Adapun faktor-faktor terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) dikarenakan barang-barang tidak laku dijual dan kualitas barang sudah tidak bagus (jelek). Akibat hukum terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut hukum Islam adalah transaksi yang dilarang atau batal, apabila jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) bertentangan dengan syariat Islam. Jual beli dianggap terlarang meskipun objeknya tidak haram dikarenakan melanggar prinsip "An Taradin Minkum (kerelaan)". Praktik-praktik yang melanggar prinsip tersebut adalah tadlis, najasy dan gharar. Pendapat ulama Kota Pontianak terhadap jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut Hukum Islam adalah diperbolehkan selama tidak membawa kepada hal yang diharamkan seperti penipuan kepada pembeli, menimbulkan mudharat kepada orang lain, dan lain sebagainya. Apabila jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) mengandung unsur tadlis, najasy dan gharar, maka menurut Hukum Islam tetap haram dan dikategorikan riba.
Kata Kunci : Pendapat Ulama, Jual Beli, Potongan Harga (Diskon), Hukum Islam.
References
Abdul Ghofur Anshori, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Citra Media, Yogyakarta.
Achmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Ahmad Azhar Basyir, 2000, Asas-asas Hukum Mu'amalat, UII Press, Yogyakarta.
Arif Isnaini, 2005, Model dan Strategi Pemasaran, NTP Press, Makassar.
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, 2004, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Dimyauddin Djuwaini, 2008, Pengantar Fiqih Mu’amalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Enang Hidayat, 2015, Fiqih Jual Beli, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Hendi Suhendi, 2010, Fiqh Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Isnawati Rais dan Hasanuddin, 2011, Fiqh Muamalah dan Aplikasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Muhammad Samih Umar, 2015, 500 Tanya Jawab Transaksi Syariah Sehari-hari, Istanbul, Jakarta.
M. Ali Hasan, 2003, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam,PT. RajaGrafindoPersada, Jakarta.
Nasrun Haroen, 2007, Fiqh Muamalah 12, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Nazar Bakry, 2004, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rachmat Syafe’i, 2004, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung.
R. Abdul Djamali, 1992, Hukum Islam (Asas-asas Hukum Islam I, Hukum Islam II), Mandar Maju, Bandung.
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Redaksi Wahyu Media, 2008, Super Referensi Rumus Fisika dan Matematika, Wahyu Media, Jakarta.
Sanapiah Faisal, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.
Syabbul Bachri, 2010, Promosi Produk Dalam Perspektif Hukum Islam, Artikel Antalogi Kajian Islam, Vol. 15 No. 1, IAIN Sunan Ampel, Surabaya.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Juz 12, Alih Bahasa Kamaludin A. Marzuki.
T.M. Hasby Ash Shiddieqy, 2006, Memahami Syari‟at Islam, Pustaka Rizki Putra, Semarang.
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Jidil 1, Edisi Revisi Tahun 2006, Diterbitkan atas Kerjasama Dewan Syariah Nasional MUI & Bank Indonesia.