KEWAJIBAN PEMILIK TANAH UNTUK MENYERAHKAN SERTIFIKAT TANAH DALAM PERJANJIAN BANGUN BAGI PADA PIHAK DEVELOPER DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ANDRE DWISAPUTRA NIM. A1012141109 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Kewajiban Pemilik Tanah Untuk Menyerahkan Sertifikat Tanah Dalam Perjanjian Bangun BagiPada Pihak Developer Di Kota Pontianak" bertujuan Untuk mengetahui dan mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak, Untuk menjelaskan faktor penyebab pemilik tanah belum menyerahkan kepada developer setelah bangun bagi selesai. Untuk mengetahuiakibat hukum dari pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak, Untuk mengetahuiupayabagi pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak

 Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyataatau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

 Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih ada persoalan antara developer dengan pemilik tanah dalam proses pelaksanaan perjanjian dimana pihak pemilik tanah meminta uang lebih dari yang diperjanjikan dan tidak mau menandatangani berita acara kesepakatan yang dibuat dihadapan notaris sehingga sertifikat tidak dapat diterima pihak developer yang telah menyelesaikan bangunan ruko. Bahwa faktor penyebab belum diserahkannya sertifikat hak atas tanah yang dilakukan bangun bagi disebabkan pembangunan dilaksanakan tidak tepat waktu dan ada persoalan dari pemilik tanah sehingga pembangunan belum dapat dilaksanakan tepat waktu yang menyebabkan pemilik tanah belum memberikan sertifikat hak atas tanah. Bahwaakibat hukum dari pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak adalah bahwa para pihak harus melaksanakan perjanjian bangun bagi sebagaimana yang mereka sepakati berdasarkan akta perjanjian bangun bagi yang dibuat dihadapan notaris. Bahwaupayabagi pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak adalah dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak pemilik tanah selanjutnya jika jalan musyawarah tidak dapat menemukan jalan terbaik para pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur penyelesaian melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan.

 

   

Kata Kunci : Kewajiban, Perjanjian, Bangun Bagi

References

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

--------------------, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan,Citra Aditya Bakti, Bandung

-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak (Perancangan Kontrak), Radja Grafindo Persada, Jakarta

BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.

-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

-------------------, 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Downloads

Published

2018-03-01