PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PRODUK KOSMETIK YANG DIJUAL MELALUI INSTAGRAM

Authors

  • ALPIAN NIM. A1012141162 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pada era perdagangan bebas sekarang banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek. Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi E-commerce. Transaksi E-commerce merupakan cara baru dalam melakukan kegiatan jual beli dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Tansaksi E-commerce berkembang dimasyarakat sebagai dampak dari adanya perkembangan teknologi.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah akhirnya menetapkan pembentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pasal 67 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013.

Faktor yang mendorong pelaku usaha melakukan transaksi E-commercekarena melalui transaksi E-commerce pelaku usaha dapat menekan biaya pemasaran, distribusi dan lain-lain. Melalui transaksi E-commerce, cukup dengan mengakses situs-situs yang menawarkan barang kebutuhan, konsumen sudah dapat memilih dan membandingkan kualitas serta harga barang yang diinginkan, hal ini dirasa lebih praktis dan hemat dibandingkan dengan membeli secara langsung dengan pergi ketoko.

   

 KATA KUNCI : KEWAJIBAN KONSUMEN

References

Arief, Diddik M Mansur & Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : PT Refika Aditama.

Gardner , Bryan A. 1999. ed. Black’s Law Dictionary. seventh edition. ST. Paul. WestPublishing.

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Miru , Ahmad dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. cet.1. Jakarta. PTRajagrafindo Persada.

Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Ramli, AhmadM. 2000. PerlindunganHukumDalamTransaksi E-Commerce. Jakarta :JurnalHukum Bisnis.

Sanusi, M. Arsyad. 2007. E- commerce: hukum dan solusinya. Jakarta : PT Mizan Grafika Sarana.

Sasongko , Wahyu. 2007. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen . Bandar Lampung : Universitas lampung.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.

Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,

Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Siahaan , N. H. T.2005.Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung JawabProduk. cet. 1. Bogor. Grafika Mardi Yuana.

Soekanto , Soerjono.1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:Universitas Indonesia Press.

Suherman, Ade Maman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta.: Sinar Grafika,

Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.

Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :

Visimedia,

Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.

Usman, Rachmadi. 2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta : Djambatan.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8. LN No. 3821 tahun 1999. TLN. No. 3821.

Downloads

Published

2018-03-02