KEWAJIBAN NASABAH MENEBUS BARANG GADAI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SINTANG
Abstract
Gadai merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian utang piutang, dimana dalam suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai harus ada barang yang akan digadaikan sebagai jaminan agar pihak peminjam membayar hutangnya. Gadai diterapkan oleh salah satu lembaga perkreditan yang dikelola oleh pemerintah yaitu PT. Pegadaian (Persero), untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
Sebelum menjadi PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011, PT. Pegadaian (Persero) telah beberapa kali terjadi perubahan status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan pemerintah No.7 Tahun 1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000) berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum). Adapun pengaturan tentang gadai terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161.
Adapun rumusan masalah ini adalah "Apakah Nasabah Telah Melaksanakan Penebusan Barang Gadai Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sintang ?" dan tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian utang-piutang dengan jaminan gadai, untuk mengungkapkan faktor penyebab nasabah wanprestasi dalam menebusan barang gadai, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi nasabah yang wanprestasi dalam menebus barang gadai dan untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sintang terhadap nasabah yang wanprestasi dalam menebus barang gadai. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.
Dalam pelaksanaan kewajiban nasabah menebus barang gadai pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sintang ternyata masih ada nasabah yang belum melaksanakan penebusan barang gadai. Faktor penyebab nasabah tidak melaksanakan penebusan barang gadai karena usaha mengalami kebangkrutan, uangnya dipakai untuk biaya
dan kebutuhan lainnya. Akibat hukum bagi nasabah yang tidak melaksanakan penebusan barang jaminan gadainya yakni PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sintang akan melakukan pelelangan terhadap barang yang dijaminkan tersebut, dengan maksud uang hasil pelelangan digunakan untuk membayar hutang nasabah.
Kata kunci : PT. Pegadaian (Persero), Perjanjian Utang piutang , dan Wanprestasi
References
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
¬¬¬¬___________________ dan Rilda Murniati, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.S.T. Kansil, 2000, Hukum Perdata, Pradaya Paramita, Jakarta.
HS. Salim, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan, Cetakan ke-3, Alumni, Bandung.
Kasmir, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
P.N.H. Simanjuntak, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-19, Intermassa, Jakarta.
________, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
________, 2000, Kamus Hukum, Cetakan ke-13, Pradnya Paramita, Jakarta.
Rachmadi Usman, 2008, Hukum Jaminan Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Sanapiah Faisal, 2008, Format-Format Penelitian Sosial, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Depok.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,2000, Hukum Perdata: Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta.
Wahyu Wibowo, 2003, Manajemen Bahasa, Gramedia, Jakarta.
Wawan Widjaya dan Ahmad Yani, 2000, Jaminan Fidusia, Raja GrafindoPersada, Jakarta.