PENYELENGGARAAN KURSUS CALON PENGANTIN OLEH BADANPENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSANAGAMA KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

Authors

  • NUR SYAMSUL HUDA NIM. A01110078 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Permasalahan keluarga yang terjadi di masyarakat
menyebabkan pemerintah, Kementerian Agama berinisiatif
melaksanakan program Kursus Calon Pengantin. Program
ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas keluarga yang
baik. Tingginya angka perceraian, terutama pada usia
perkawinan kurang dari 5 tahun dan banyaknya kasus
kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebab
dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama dan juga Surat
Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pengetahuan
tentang perkawinan haruslah diberikan sedini mungkin,
sejak sebelum berlangsungnya perkawinan, yaitu melalui
kursus calon pengantin.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: "Bagaimana
Konsekuensi Bagi Calon Pengantin Yang Tidak Mengikuti
Kursus Calon Pengantin yang Diselenggarakan Oleh Badan
Penasehatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4)di Kecamatan Pontianak Tenggara?". Tujuan penelitian ini
adalah sebagai berikut, untuk mendapatkan data dan
informasi tentang penyelenggaraan kursus calon pengantin
yang dilaksanakan oleh BP4 kecamatan Pontianak
Tenggara, untuk mengungkapkan faktor penyebab calon
pengantin tidak mengikuti penyelenggaraan kursus calon
pengantin, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi
pasangan suami istri jika tidak mengikuti kursus calon
pengantin, untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan
oleh BP4 Kecamatan Pontianak Tenggara dalam
memberikan bimbingan kepada calon pengantin.

Adapun hasil penelitian adalah Bahwa konsekuensi bagi
calon pengantin yang tidak mengikuti kursus calon pengantin
yang diselenggarakan oleh Badan Penasehatan Pembinaan
Dan Pelastarian Perkawinan Kecamatan Pontiank Tenggara
dikenakan Sanksi Administratif berupa Akta Nikah belum
dikeluarkan.
Bahwa faktor penyebab adanya calon pengantin yang
tidak mengikuti kursus calon pengantin dikarenakan faktor
kehamilan, alasan tugas yang tidak bisa ditinggalkan, faktor
kesehatan atau sakit. Bahwa akibat hukum yang timbul bagi
calon pengantin yang tidak mengikuti kursus calon pengantin
dikenakanya itu tidak dikeluarkan akta nikah bagi pasangan
terkecuali jika mengikuti kursus calon pengantin yang telah
di jadwalkan ulang oleh pihak BP4. Bahwa upaya yang
dilakukan oleh BP4 Kecamatan Pontianak Tenggara dengan
menegur secara lisan terhadap pasangan yang tidak megikuti
kursus calon pengantin.


Kata Kunci : Kursus Calon Pengantin, BP4

References

Abbas, Ahmad ,SudirmanPengantarPernikahan Jakarta PT Prima Heza Lestari 2006

Abdurrahman, “Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami istriâ€, Bandung al-Bayan,1999

Ahmad Zahari, Nurmiah Kamidjantono, Idham, Kumpulan Peraturan PerkawinanBagi Masyarakat Islam Di Indonesia, FH Untan Press, Pontianak, 2009

Ahmad, Amrullah, DimensiHukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional(Mengenang 65tahun Prof. Dr. Bustanul. Arifin, S.H), Jakarta: Gema Insanipress,1996.

Amin, Ahmad EtikaBerkeluargadanBermasyarakat. Jakarta 2009

Amini, Ibrahim, Principle of Marriage Family Ethies, Terj. AlawiyyahBasir 2008,

Ahmad Azhar, Hukum Pernikahan Islam, Yogyakarta: UII Pres, 2004

Dinata, wildanasetiaOptimalisasiPeranBadanPenasehatanPembinaandanPelestarianPerkawinan Yogyakarta

Hamid, Zahri, Pokok – Pokok Hukum Pernikahan Islam dan Undang – Undang Pernikahan di Indonesia, Yogyakarta: Bina Cipta, 1978.

Ichtijanto, Keluarga Bahagia Sejahtera Dalam Era Globalisasi, ( Majalah Nasihat Perkawinan dan Keluarga), Jakarta, 1995

Lestari, Sri. PenanamanNilaidanPenangananKonflikdalamKeluarga. Jakarta .KencanaPrenada Media Group 2012

Masri Singarimbun, Sofian Efendi, Metode Penelitian Survei, Pustaka LP3S, Jakarta 2006

Mukhtar, Kamal. Asas-asasHukum Islam TentangPerkawinan, Jakarta BulanBintang, 1993

Rofiq, Ahmad Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta PT Raja GrafindoPersada, 1998

Sastroatmodjo, Arso, A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan Di Indonesia,Bulan Bintang, Jakarta, 1981, Cet Ke-3

SutarmadidanMesrani. AdministrasiPernikahandanManajemenKeluarga

Jakarta 2006

Zubaedi. MengkritisiPeran BP4 dalamMelestarikanLembagaPerkawinan. JurnalPenelitianKeislaman . 2010

Bagan Peningkatan Tenaga Keagamaan Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Haji, Departemen Agama RI, Jakarta, 2004.

BP4, Majalah Perkawinan dan Keluarga No. 452/XXXVIII/2010,Jakarta, 2010

BP4, Majalah Perkawinan dan Keluarga No. 455/XXXVIII/2010

Depag RI, Tugas – Tugas Pejabat Pencatat Nikah, bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, Jakarta, 2004. depag RI, Pedoman Pembantu Pegawai Pencatat Nikah

Departemen Agama, Bahan Penyuluhan Hukum, Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta,http://m-alwi.com/rukun-dan-syarat-nikah.html, Cited 25 Juni 2015 diakses 1 Nopember 2016.

Downloads

Published

2018-03-05