PENERAPAN PASAL 10 ANGKA 9 HURUF d PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini mengenai Penerapan Pasal 10 Angka 9 Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif dengan analisis data yuridis sosioligis. Dalam menganalisa data, penulis menggunakan analisis data yuridis sosiologis. Ini dikarenakan permasalahan yang penulis teliti berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi pada kalangan Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak. Sedangkan pada sisi sosiologisnya, penulis ingin memaparkan faktor-faktor penyebab timbulnya pelanggaran-pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak.
Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dilengkapi bahan yang dikumpulkan melalui studi literatur. Kemudian bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1)Masih banyaknya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
2)Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) selaku yang berwenang belum menjalankan tugasnya.
3)Belum maksimalnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4)Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan terkait dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kata kunci: disiplin, pegawai negeri sipil, pelanggaran, penerapan
References
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Identitas Universitas Hasanuddin, Makasar
Amsyah Zulkifli, Managemen Sistem Informasi, 2003, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Anwar C, Teori dan Hukum Konstitusi, 2015, Setara Press, Malang
A.S. Moenir, Pendekatan Manusiawi & Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian, 1983, PT. Gunung Agung, Jakarta
Badan Kepegawaian Negara, Managemen Pegawai Negeri Sipil, 2011. Jakarta
Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Wawasan Kerja Aparatur Negara, 1993, Jakarta.
Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2015, Jakarta
Donald Albert Rumokoy, Pengantar Ilmu Hukum, 2014, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, 1983, Alumni, Bandung
Purnadi Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, 2015, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafisindo. 2013. Jakarta
Soedarsono, Kamus Hukum, 2013, Rineka Cipta, Jakarta
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Pesada, 2016. Jakarta
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, 1981, Alumni, Bandung
Soerjono Soekanto, Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, 2002, CV. Rajawali, Jakarta
Stephen P. Robbins, Prinsip-Prinsip Prilaku Organisasi, 1996, Erlangga, Jakarta
The Liang Gie, Administrasi Perkantoran Modern, 2009, Liberty, Yogyakarta
Zainal Asikin, Pengantar Ilmu Hukum, 2012, Rajawali Pers, Jakarta
JURNAL/TESIS/SKRIPSI
Radinus, 2017, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 Berkaitan Dengan Pengujian Undang-Undang Yang Memberikan Kewenangan Kepada Komisi Yudisial Dalam Proses Seleksi Dan Pengangkatan Hakim Di Indonesia. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
Marna Ideal, 2017, Analisis Yuridis Sinkronisasi Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
ARTIKEL
https://ikhsan133.wordpress.com/2017/07/22/artikel-kedispinan-dalam-pendidikan/ diakses pada 16/09/2017
http://.blogspot.co.id/2008/02/proses-pengawasan.html diakses pada 17/09/2017
www.pontianakkota.go.id , di akses 29 Oktober 2017