TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET(E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008

Authors

  • RANDA HADI SAPUTRA NIM. A1012131231 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perjanjian jual beli melalui internet saat ini, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce. Pertumbuhan pengguna internet yang sangat pesat ini membuat internet menjadi media yang sangat efektif untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Kemajuan teknologi informasi yang semakin hari semakin cepat menuntut adanya perkembangan yang dinamis dalam bidang hukum yang mengaturnya. Lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 UU ITE) menjawab kebutuhan akan pengaturan dan perlindungan transaksi bisnis yang dilakukan lewat internet.

Bahwa dengan ini penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini dengan judul "TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008", Adapun yang menjadi rumusan   permasalahan."Bagaimana keabsahan jual beli melalui Internet ( E-Commerce) di tinjau dari Undang-undang No 11 tahun 2008. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan jual beli melalui intenet di lihat dari undang-undang no 11 tahun 2008 dalam kecapakan hukum, untuk menganalisis akibat hukum jual beli melalui internet dalam kecapakan hukum dan mengenalisis kelemahan dan kelebihan jual beli melalui internet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau bahan hukum sekunder belaka.

Secara substansial belum secara tegas memberikan pengaturan mengenai keabsahan atau syarat sahnya kontrak elektronik, dimana Tidak dijelaskan secara tegas pula keterkaitan UU ITE dengan Pasal 1320 KUHPerdata, dan dimana sahnya jual beli melalui internet masih belum dapat dikatakan sah dalam salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu kecakapan para pihak dalam melakukan transaksi jual beli melalui internet ini.

 

 

Kata kunci : Keabsahan, perjanjian jual beli, Internet

References

Abdul Halim B, dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia ,Yogyakarta, cetak petama, Pustaka Pelajar, 2005

Abdul Ikadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung; PT. Citra Aditya

Bakti, 2004)

Ahmad Miru, Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233-1456

BW. Jakarta, Rajawali Pers,2013

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam system Hukum Indonesia, PT Refika Aditama Bandung, 2006

Andang Martanto. Cara Mudah dan Cepat Bermain Internet untuk Pemula. Media

Asis Safloedin, Beberapa Hal tentang BW, PT Citrs Adytya Bakti, Bandung, 2000

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu, Bina Aksra, Jakarta, 1987 Kita.2008

Edmon Makarin, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: PT. Gravindo Persada, 2000,

Elly Erawati dam Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Progam, Jakarta, 2018

I ketut oka stiawan, Hukum Perdata Mengenai Perikatan, 2014

Kartini Muljadi dan Gunawan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Rajawali Pers, 2008

Mariam D. Badzrulman, Hukum perikatan Dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Jilid1

Citra Aditya Bakti,Bandung,2015

Mariam D. Badzrulman, Kompilkasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti,Jakarta, 2001

Moch Isnaeni, Perjanjian Jual Beli, PT Refika Aditama, Bandung, 2016

Onno W Purbo, mengenal E-commerce, PT elex media komputindo, Jakarta, 2000

Panggih P. Dwi Atmojo, Internet untuk bisnis 1, Dirkomnet Training, Yogyakarta,2002

P.N.H Simanjutak, Hukum Perdata Indonesia, Jilid 1, Kencana, Jakarta, 2015

Poerwardarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia.PN. Balai Pustaka, Jakarta 1976,

Resa Raditio, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Graha Ilmu,Yogyakarta, 2014

R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio Kitab Undang-undang Hukum Perdata.PN Balai Pustaka, Jakarta Timur

R. Subekti, Hukum Perjanjian, intermasa,Jakarta, 2005

R.M Suryodinigrat, Perikatan-perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito,Bandung, 1996

R. Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2011

Saifullah, Konsep Dasar Metode Penelitian Dalam Proposal Skripsi (Hand Out, Fakultas Syariah UIN Malang, 2004)

Sigit Irianto, Asas-asas Hukum Perikatan, Perikatan lahir dari Undang-undang,

Fakultas Hukum UNTAG Semarang, 2000

Solahudin,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Visimedia, Jakarta,2007

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Pnelitian Hukum Normatif Suatu Tinjuan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2009

Suharsimi Ariskunto, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta; Rieneke Cipta, 2002

Wawan M.hariri,,Hukum Perikatan dilengkapai hukum perikatan dalam islam, Pustaka Setia, Bandung,2011

Perraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Website

http//www.cert.or.id, diakses tanggal 1 november 2016

http//r-marpaung. Tripod.com/eletronicCommerce.doc diakses 1 november 2016

Wibowo Turnady, Syarat-syarat sahnya perjanjian, ( Cited 2017 Jan 27 ), available from: http://www. jurnalhukum.com/syarat-syarat-sahnya-perjanjian/2012

Gita Yuna, hak dan kewajiban, (Cited 2017 Feb 12), available from : URL : https://gietyonghwa.wordpress.com/2011/02/19 hak dan kewajiban, 2011

Law Community, Upaya Hukum para Pihak dalam perjanjian Jual beli Barang, ( Cited 2017 Feb, 2010

Available from: https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/upaya-hukum-bagi para pihak- dalam-perjanjian-jual-beli barang/

Arbero,2015, Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Beberapa Ahli, ( Cited 2017, Feb12),availablefrom:URL:http://arekbkj2.blogspot.co.id/2015/01/pengertian hak-dan-kewajiban-menurut.html

Downloads

Published

2018-03-08