WANPRESTASI PENJUAL TERHADAP PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING DI DESA LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • HELENA LAMTIUR SIMANGUNSONG NIM. A01111095 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Skripsi ini berjudul "Wanprestasi Penjual Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Kavling Di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya".

 Dalam penelitian ini yang menjadi fokus permasalahan adalah "Bagaimanakah Tinjauan Wanprestasi Penjual Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Jual beli Tanah Kavling Di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya".

 Penulisan ini menggunakan metode penulisan Empiris dan pengumpulan data menggunakan teknik deskriptif analisis. Penulisan menggunakan bahan dari gagasan yang bersifat rasional berdasarkan ajaran Hukum Perdata.

 Keberadaan tanah memang sangat dibutuhkan oleh manusia serta seluruh makhluk di muka bumi ini. Sebagai tempat bernaung sekaligus juga sebagai tempat pengembangan usaha dalam mempertahankan kehidupan, untuk masa-masa yang akan datang.

Berbagai macam cara dilakukan orang agar tanah memiliki nilai ekonomis, tentunya sesuai dengan tata letak pertanaman yang nilai strategis, beradasarkan posisi kewilayahan objek tanah. Dalam hal ini cara yang paling dominan dalam memiliki tanah adalah dengan cara jual beli.

Dalam proses hubungan hukum dalam hal jual beli tanah kavling, penjual tanah sangat menghendaki adanya keuntungan   yang diperolehnya. Namun ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak penjual terhadap pihak pembeli yang dalam pelaksanaanya justru terjadi wansprestasi

Tentu saja hal tersebut menimbulkan kerugian dan kekacauan bagi pihak pembeli tanah kavling.   Sehingga menimbulkan persoalan hukum   baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi jual beli tanah kavling.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan mengambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan.

Tujuan penelitian: untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli tanah kavling. Untuk mengungkap faktor penyebab pihak penjual tanah kavling tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak pembeli tanah kavling. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penjual   tanah kavling atas wanprestasi yang dilakukannya kepada pembeli tanah kavling. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh oleh pembeli tanah kavling terhadap penjual tanah kavling yang tidak melaksanakan perjanjian.  

Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pihak penjual dengan pihak pembeli tanah kavling, yang tertuang dalam perjanjian jual beli secara lisan, dimana pihak penjual ternyata wanprestasi. Bahwa faktor penyebab penjual tanah kavling tidak melaksanakan kewajibannya pada pihak pembeli karena pihak penjual kehabisan biaya untuk pemecahan dan balik nama. Bahwa akibat pihak penjual adalah dituntut agar melakukan kewajiban. Bahwa upaya yang dilakukan pembeli terhadap penjual yang wanprestasi adalah melakukan teguran   serta berupaya   menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.

 

Kata Kunci : Wanprestasi, Tanah Kavling, Jual Beli.

References

Abdul Kadir Muhammad Hukum Perikatan, Bandung. Citra Aditya Bakti. 2000.

A. Ridwan Halim, Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta,Angky Pelita, 2000

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT Raja Grafmdo Persada,Jakarta, 2007

H.Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Badung, Alumni, 2002

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta. Sinar Grafika. 2003

Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2008

Mariam Daruz Badrulzaman. KUHPerdata Buku III, Bandung. Alumni.2006 Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum,Iblam, Jakarta, 2006

M. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung. Alumni. 2003

PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, 1999

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S 1996

Purwahid Patrik, Hukum Perdata II Jilid 1, 1998

R.M Suryodiningrat, Perikatan-Perikatan Yang Bersumber Dari Perjanjian, Tarsito, Bandung, 1999

R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta. Pradnya Paramita. 2001

-------------, Hukum Perjanjian, Jakarta: Internusa, 1987

-------------, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakrta, 2003

Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Jakarta, Kencana Prenada Media, 2004

Salim.H.S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominnat Di Indonesia, Jakarta. Sinar Grafika. 2003

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro.Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Bandung. Sumur. 2001

Downloads

Published

2018-03-08