WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GURU SEKOLAH DASAR DI KECAMATAN BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA
Abstract
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya Koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi Anggota. Dalam perjanjian pinjam meminjam, yang diatur kesepakatan oleh kedua belah pihak. Bagaimana yang telah ditentukan waktu perjanjian pengembalian pinjaman, anggota yang telah lalai ataupun ada permasalahan dalam melunasi pengembalian pinjaman dengan melewati batas waktu yang sudah ditentukan maka dari itu pihak koperasi akan merasa dirugikan dan mempengaruhi keuangan koperasi karena kelalaian anggota. Namun dalam kenyataannya, masih ada anggota koperasi yang menunda pembayaran angsuran perbulannya dengan alasan keterlambatan yakni adanya keperluan mendesak, dan anggota membayar pinjaman di tempat lain. Dalam latar belakang penelitian, maka penulis menarik suatu Rumus Masalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar Di Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna".
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebabagai berikut: (1) Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar Wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam. (2) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi anggota koperasi yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam.
Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebagaimana adanya yang diperoleh pada saat penelitian dilakukan. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer.
Bahwa faktor penyebab adanya anggota koperasi simpan pinjam Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar yang wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam atau kredit dengan dikarenakan keterlambatan pembayaran angsuran perbulannya, adanya keperluan mendesak dan mengajukan pinjaman dana di tempat lain. Akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi adalah diberi surat peringatan sampai dengan 2 kali dan membayar biaya administrasi.
Kata Kunci : Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestasi
References
Partadiredja Atje, 2000, Manajemen Koperasi, Penerbit Bharata, Jakarta,
R.T.Sutanya Rahardja hadhikusuma, 2002, Hukum koperasi Indonesia, Lembaga Penerbit Rajawali Pers, Jakarta,
……………………………………..., 2002, Hukum Koperasi Indonesia, Lembaga Penerbit Rajawali Pers, Jakarta,
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta,
Djaja S.Meliala, 2002, Hukum Perjanjian khusus, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung,
Yahya Harahap, 1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, alumni, Bandung,
R Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, Metode Penelitia Survey
…………., 2004, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta
…………., 1997, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung,
Masri Singarimbuan dan Sofyan effendi, 1999, Metode Penelitia Survey, LP3ES,Jakarta,
R. Wirjono Prodjodikoro, 1994, Hukum Perseroan Dan Koperasi Indonesia, Dian Rakyat,Jakarta,
Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, 2007, Hukum Jaminan, Indonesia,
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta,
Salim, S.H, 2006, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta,
Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Cipta Aditya Bhakti, Bandung,
…………………………., 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung,
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, KUHPerdata Buku III (hukum Perikatan Dengan Penjelasan), Alumni, Bandung,
Soeyono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unissula, Semarang,
R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, 1995 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta,
Djaja S Meliala,.2002, Hukum Perjanjian Khusus, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung,
Qirom Syamsudin Meliala, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta,
Rerry Aprillia, Hal–Hal Yang Harus Ada di Dalam Perjanjian Simpan Pinjam, Balai Pustaka, Jakarta,
Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung,
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung,
Undang-Undang
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian