WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG PADA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GURU SEKOLAH DASAR DI KECAMATAN BUNGURAN TIMUR KABUPATEN NATUNA

Authors

  • J. ABRIANTO. S NIM. A01110175 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam   kegiatannya Koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan   ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi Anggota. Dalam   perjanjian pinjam   meminjam, yang diatur kesepakatan oleh kedua belah pihak. Bagaimana yang telah ditentukan waktu perjanjian pengembalian   pinjaman, anggota yang telah lalai ataupun ada permasalahan dalam   melunasi   pengembalian   pinjaman dengan melewati batas waktu yang sudah ditentukan maka dari itu pihak koperasi akan merasa dirugikan dan mempengaruhi keuangan koperasi   karena kelalaian anggota. Namun dalam kenyataannya, masih ada anggota koperasi yang menunda pembayaran angsuran perbulannya dengan alasan   keterlambatan   yakni adanya keperluan mendesak, dan anggota membayar   pinjaman   di tempat   lain. Dalam latar belakang penelitian, maka penulis menarik suatu Rumus Masalah "Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar Di Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna".

Adapun yang   menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebabagai berikut: (1) Untuk   mengungkapkan faktor   yang menyebabkan   anggota Koperasi   Simpan Pinjam Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar Wanprestasi dalam perjanjian   pinjam   meminjam. (2) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi anggota koperasi yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam.

Penelitian ini dilakukan   dengan   mengunakan   metode penelitian empiris dengan   pendekatan   deskriptif   analisis   yaitu   penelitian  dengan   menggambarkan   dan   menganalisa   keadaan   sebagaimana   adanya yang diperoleh   pada   saat   penelitian   dilakukan. Dalam   metode penelitian ini penulis menggunakan   jenis   penelitian Hukum   empiris yaitu   penelitian   yang   berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan   nyata yang   menggunakan hipotesis,   landasan   teoritis,   kerangka   konsep,   data sekunder dan data primer.

Bahwa   faktor   penyebab   adanya anggota koperasi simpan   pinjam Pegawai Republik Indonesia Guru Sekolah Dasar yang wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam atau kredit dengan dikarenakan keterlambatan pembayaran   angsuran perbulannya, adanya   keperluan   mendesak dan mengajukan   pinjaman   dana di tempat lain.   Akibat hukum yang ditimbulkan kepada   debitur   yang   wanprestasi   adalah   diberi   surat   peringatan sampai dengan   2   kali   dan   membayar   biaya   administrasi.

 

Kata Kunci : Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestasi

References

Partadiredja Atje, 2000, Manajemen Koperasi, Penerbit Bharata, Jakarta,

R.T.Sutanya Rahardja hadhikusuma, 2002, Hukum koperasi Indonesia, Lembaga Penerbit Rajawali Pers, Jakarta,

……………………………………..., 2002, Hukum Koperasi Indonesia, Lembaga Penerbit Rajawali Pers, Jakarta,

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta,

Djaja S.Meliala, 2002, Hukum Perjanjian khusus, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung,

Yahya Harahap, 1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, alumni, Bandung,

R Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, Metode Penelitia Survey

…………., 2004, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta

…………., 1997, Hukum Perjanjian, Intermasa, Bandung,

Masri Singarimbuan dan Sofyan effendi, 1999, Metode Penelitia Survey, LP3ES,Jakarta,

R. Wirjono Prodjodikoro, 1994, Hukum Perseroan Dan Koperasi Indonesia, Dian Rakyat,Jakarta,

Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, 2007, Hukum Jaminan, Indonesia,

Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta,

Salim, S.H, 2006, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta,

Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Cipta Aditya Bhakti, Bandung,

…………………………., 2006, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung,

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, KUHPerdata Buku III (hukum Perikatan Dengan Penjelasan), Alumni, Bandung,

Soeyono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unissula, Semarang,

R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, 1995 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta,

Djaja S Meliala,.2002, Hukum Perjanjian Khusus, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung,

Qirom Syamsudin Meliala, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta,

Rerry Aprillia, Hal–Hal Yang Harus Ada di Dalam Perjanjian Simpan Pinjam, Balai Pustaka, Jakarta,

Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung,

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung,

Undang-Undang

Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Downloads

Published

2018-03-09