PEMANFAATAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK OLEH ORANG TUA PASANGAN KAWIN MASYARAKAT ETNIS MADURA DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA
Abstract
Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, karena hal tersebut menjadi bagian dalam pelaksanaan ibadah. Setiap orang yang merasa diri dan dinilai telah mampu serta sudah waktunya untuk melangsungkan perkawinan, tentu menjadi hal yang tidak perlu untuk ditunda-tunda. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa aturan yang mengikat, salah satunya adalah tentang batasan usia yang dibolehkan untuk menikah, bagi calon pasangan kawin.
Jika syarat ketentuan usia belum terpenuhi, maka ada syarat khusus yang harus ditempuh yakni mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Namun kenyataan yang dijumpai adalah masih ada mereka yang menikah namun masih di bawah umur, akan tetapi tidak mengajukan permohoan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Disinilah salah satu sisi terjadinya permasalahan hukum dalam bidang perkawinan
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel.
Rumusan Masalah : Mengapa Orang Tua Pasangan Kawin Masyarakat Etnis Madura Tidak memanfaatkan Permohonan Dispensasi Kawin Bagi Pasangan Nikah Yang Belum Cukup Umur ?
Tujuan Penelitian Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pemanfaatan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Untuk mengungkapkan faktor penyebab orang tua pasangan kawin masyarakat etnis Madura di Kecamatan Pontianak Utara tidak memanfaatkan dispensasi kawin di Pengadilan agama Untuk mengungkapkan akibat tidak dimanfaatkannya permohonan dispensasi kawin oleh orang tua pasangan kawin.
Hasil Penelitian : Bahwa orang tua/wali pasangan kawin di bawah umur di Kecamatan Pontianak Utara belum memanfaatkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak, terkait dengan pernikahan putra putri mereka yang masih di bawah umur. Adapun faktor penyebab belum dimanfaatkannya permohonan dispensasi kawin tersebut lebih dikarenakan faktor ketidaktahuan mereka serta budaya masyarakat yang turun temurun. Bahwa akibat dari tidak dimanfaatkannya permohonan dispensasi kawin oleh orang tua pasangan kawain di bawah umur, maka perkawinan tersebut belum memiliki kekuatan hukum serta tidak tercatat sebagaimana mestinya.
Kata Kunci : Dispensasi kawin, Orang tua, Pengadilan Agama
References
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Abdurrahman Al-Jazairi, Al-Fiqh Ala Mazahibil Arba’ah, Daar al-Kutub al-Ilmiyah, Mesir, 2000
Asmuni A. Rahman, Qaidah-qaidah Fiqh, cet I Bulan Bintang, Jakarta, 1976
Amiur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2012
Abu al-A’la al-Maududi dan Fazl Ahmed, Pedoman Perkawinan Dalam Islam, Darul Ulum Press, Jakarta, 1994
Bahder Johan Nasution, Hukum Perdata Islam Kompetensi Agama Islam Tentang Perkawinan Waris, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shodaqoh, Mandar Maju, Bandung, 2007
C.S.T Kansil, dan Christine S.T Kansil, Kamus Istilah Aneka Ilmu, PT. Surya Multi Afika, Jakarta, 2001
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, menurut perundangan
hukum adat dan hukum agama, CV. Mandar Maju, Bandung, 2007
--------------------------, Hukum Perkawinan di Indonesia Menurut Hukum Adat, Agama dan Undang-Undang, Mandar Maju Bandung, 1990
Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, Refleksi Kiyai atas Wacana Agama dan Jender, LKIS Yogyakarta, 2002
Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2008
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan,Cet ke-3, Bulan Bintang, Jakarta, 1993
Muhammad Zain dan Mukhtar Alshodiq, Membangun Keluarga Humanis, Grahacipat, Jakarta, 2005
Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern,Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi. Metode Penelitian Survey, Jakarta, LP3S, 2002
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Subekti, Pokok-pokok hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003
Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum orang dan keluarga, cet 2, Alumni, Bandung, 1982
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Slamet Abidin dan Aminudin,Fiqh Munakahat,, Pustaka Setia, Bandung, 1999
Sulaiman Rasyid,Fiqh Islam, Cet. Ke-34, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 2002
Syafiq Hasyim, Hal-hal yang tak terpikirkan tentang isu-isu perempuan dalam Islam, Cet. II : Mizan, Bandung, 2001
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Cet. V, Liberty , Yogyakarta, 2004
T.M Hasbi Ash-Shidieqy, Pengantar Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 2005
W. J. S.Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1976
Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Perbandingan Fiqih Dan Hukum Positif, Teras, Yogyakarta, 2011
Wahyono Darmabrata, Tinjauan Undang Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta Undang–undang dan Peraturan Pelaksanaannya, CV, Gitama Jaya, Jakarta, 2003
Wirjono Projodikoro, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1991