PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TERHADAP TANAH TERLANTAR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 ( STUDI DI BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA )
Abstract
Penelitian ini membahas masalah kajian yuridis empiris penertiban tanah terlantar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pedayagunaan tanah terlantar status hak guna usaha. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum sosiologis diperoleh kesimpulan bahwa :
Bahwa Konsep tanah terlantar menurut UUPA adalah dilarang menelantarkan tanah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang hak atas tanah (Pasal 6, 7, 10, 15,19 UUPA) yang merupakan asas-asas yang ada dalam UUPA. Penetapan objek tanah terlantar di kabupaten Kubu Raya berdasarkan hak guna usaha dilakukan dengan cara antara lain dengan inventarisasi, identifikasi dan penelitian tanah terlantar serta memberikan peringatan untuk kemudian ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia.
Pelaksanaan hak yang tidak sesuai dengan tujuan haknya atauperuntukannya maka kepada pemegang hak akan dijatuhi sanksi yaitu hak atastanah itu akan dibatalkan dan berakibat berakhirnya hak atas tanah. Bahwa dalam malaksanakan penertiban tanah terlantar, khususnya tanah yang beradadalam Ijin Usaha Perkebunan terhadap HGU No. 58 tanggal 17 Oktober 1995 atasnama PT. Buana Minerando Pratama dengan luasan 300.05 yang terletak di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya telah ditelantarkan Untuk itu perlu dilaksanakan peringatan sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010
Dalam pelaksanaan kewajiban pemegang hak atas tanah, itikad baik memegang peranan yang sangat penting guna terwujudnya pengelolaan pertanahan yang memberi kesejahteraan pada masyarakat. Jadi upaya penertiban tanah terlantar, penanganannya lebih kearah pendayagunaan tanah dengan memberikan solusi-solusi penyelesaian yang lebih manusiawi, meskipun tidak kehilangan efektifitasnya.
Kata Kunci: Mekanisme Penertiban Tanah Terlantar
References
A.P. Parlindungan , Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.
Adi Kusnadi , Laporan Tehknis Interen Tentang Masalah Hukum Perubahan Status , Jakarta, 1999.
Bachtiar Effendi, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah , Edisi Kedua, Cetakan I (Bandung Alumni, 1993.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, jilid 1 Penerbit Djambatan, edisi 2007.
Darwin Ginting,S.H. ,M.H., M.Kn. Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis Ghalia Indonesia .2010.
E.Utrecht, Pengantar dalam hukum Indonesia, Cetakan Kesembilan (Djakarta, Penerbitan universitas, 1960.
H. Ali Achcmad Chomzah,SH Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia ) Prestasi Pustaka Publisher, 2002.
Hasan Basri Nata Menggala, Sarjito, Pembantalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Edisi Revisi, (Yogyakarta: Tuju Jogya Pustaka, 2005).
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Pendaftaran Tanah, Mandar Maju , Bandung, 2008,
Prof. Dr. H. Muchin,SH, dkk. Hukum Agraria Indonesi Dalam Perspektif Sejarah ,.Refika Aditama, 2007.
Prof. Dr. A.P Parl;indungan, SH. Komentar Undang-Undang Pokok Agraria, Mandau Maju, Bandung, 1993.
Rusmadi Murad, Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya Dalam Praktik, Cetakan I, Mandar Maju, 1997.
Soejono,. Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik, Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta Jakarta, 1998.
Suardi, Hukum Agraria, (Jakarta: Badan Penerbit Iblam, 2005.
Soedikno Martokusumo, Hukum Dan Politik Agraria , Karunika Universitas Terbuka, Jakarta, 1988.
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Dan Upaya Administrasi Indonesia, Cetakan Ke 2, Yogyakarta: UII Press, 2003.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa Bandung, 1980.
Urip Santoso, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah Kencana Preneda Media Group, Cet. Ke 3 tahun 2010.
B. Peraturan Perundang-undangan
a. UUD 1945.
b. Undang-Undang Nomort. 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang Nomor.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
d. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996.
e. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah.
g. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010, Tentang Penertiban Dan Penayagunaan Tanah terlantar.
h. UU No. 12 Tahun 2010, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.