TUNTUTAN GANTI RUGI PELANGGAN TERHADAP KERUSAKAN ALAT "“ ALAT ELEKTRONIK PADA PT. PLN (PERSERO) AKIBAT PERBAIKAN GARDU LISTRIK DI JALAN SUNGAI RAYA DALAM PERUMAHAN SRIKANDI KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • REYNI MAYA NURROHMAH NIM. A1012131035 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

       Kegiatan penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan peraturan - peraturan pelaksanaannya. Salah satu hal yang diatur didalamnya adalah mengenai hak dan kewajiban dimaksud adalah untuk menyeimbangkan kedudukan antara pelanggan dan pengusaha tenaga listrik.PT PLN (Persero) Rayon Kota Pontianak merupakan perusahaan negara yang bergerak di bidang pelayanan jasa yaitu penerangan listrik PT. PLN (persero) Rayon Kota Pontianak adalah suatu Badan Usaha Milik Negara yang dipercaya untuk mengupayakan pemenuhan listrik bagi masyarakat. Perusahaan ini bertugas untuk membangkitkan dan mendistribusikan tenaga listrik kepada seluruh lapisan masyarakat.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian yang nyata serta penelitian bagaimana berkerja hukum di suatu lingkungan masyarakat.

Adapun tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang kerugian pelanggan akibat kerusakan alat "“ alat elektronik akibat perbaikan gardu listrik. Kemudian mengungkapakan faktor "“ faktor yang menyebabkan pihak PT PLN (PERSERO) belum melaksanakan ganti rugi terhadap pelanggan di Perumahan Srikandi, mengungkapkan akibat pihak PT. PLN mengenai tuntutan ganti rugi pelanggan yang dilakukan oleh pihak PT.PLN akibat kerusakan alat "“ alat elektronik akibat perbaikan gardu listrik. Dan mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pihak pelanggan di Perumahan Srikandi yang dirugikan oleh PT. PLN (PERSERO) terhadap kerusakan alat "“ alat elektronik akibat perbaikan gardu listrik.

Dari pengolahan data yang diperoleh, maka sampailah kesimpulan yaitu seharusnya antara PT. PLN (PERSERO) dengan pelanggan Perumahan Srikandi mengenai akibat perbaikan gardu listrik di Jalan Sungai Raya Dalam Perumahan Srikandi Kabupaten Kubu Raya belum tidak melakukan himbauan informasi kepada pelanggan. Kemudian mengungkapkan faktor yang menyebabkan PT. PLN tidak mengganti rugi keseluruhan adalah dikarenakan alat "“ alat elektronik pelanggan yang rusak tidak bisa diperbaiki lagi. Dan menjelaskan untuk bahwa akibat hukum bagi PT. PLN (PERSERO) terhadap pelanggan Perumahan Srikandi mengenai kerusakan alat "“ alat elektronik adalah mengganti seluruh biaya secara materi yang tertera di kwitansi pembayaran tersebut. Kemudian upaya yang dilakukan PT. PLN (PERSERO) adalah dengan melakukan musyawarah antara pelanggan dan PT. PLN (PERSERO).

 

Kata Kunci Tuntutan Ganti Rugi, Pelanggan PLN, Wanprestasi

References

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2007.

Anyer, “Ketika Listrik Pun Padam.†Kompas 28 April 1997.

Dr. Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung, 1976.

M.A. Moegini Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.

Masri Singarimbun Dan Sofyan Effendi, Metode Penelitan Survey, Jakarta, 1999.

Parwoto Wingnjosumarto, Sh, Ganti Rugi Dan Sanksi Administratif Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pt. Tatanusa, Cetakan Pertama, Jakarta, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Prof. R. Subekti, S.H & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pt. Pradya Pramita, Jakarta, 1999.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Pt Intermasa, Jakarta, 2002.

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, jakarta : Intermassa, 1987

Roni Hanitijo Soemitro, Sh., Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1989.

Sajipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, 1996.

Salim Hs, S.H., M.S Pengantar Hukum Perdata, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2002.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Gunung Agung, Jakarta, 1993.

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2010, Universitasa Indonesia Press (Ui-Press).

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Penerbit PT. Pembimbung Masa, 1997.

Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2010.

Suharnoko. 2009. Hukum Perjanjian. Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Prenada Media Group.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Edisi Revisi, VI, Pt. Rineka Cipta, Jakarta, 2006.

Surojo Wingnyodipuro, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. 1993.

Susanti Adi Nugroho, Class Action & Perbandingannya Dengan Negara Lain, Jakarta, Kencana, 2010.

Tim Rality, Kamus Terbaru Bahasa Indonesia, Reality Publisher, Surabaya, Cetakan Ke-1, 2008.

Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2007.

Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur, Bandung, 1976.

Yusuf, Shofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Jakarta : Citra Adhya Bakti, 2003.

B. Internet

Mulyadi Nur, 2008, diakses pada tanggal 28 Oktober 2017. (http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/standardcontrack.html

C. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Downloads

Published

2018-03-19