PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI ADR DI POLRESTA PONTIANAK
Abstract
Kecelakaan lalu lintas menurut pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak di sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Dari data yang diperoleh di POLRESTA Pontianak faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah kota Pontianak yaitu : faktor jalan, faktor alam, faktor kendaraan dan faktor kelalaian pelaku dalam mengemudikan kendaraan. Diantara faktor tersebut yang paling banyak menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah faktor kelalaian pelaku dalam mengemudikan kendaraan dijalanan.
Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan di jalan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas terutama yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Pasal 310. Namun dalam praktik penegakan hukum yang terjadi di POLRESTA Pontianak banyak perkara kecelakaan lalu lintas, yang ditangani oleh pihak kepolisian lalu lintas seringkali diselesaikan secara musyawarah antara pelaku dengan korban. Dengan cara pelaku bersedia bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan dan biaya kerugian harta benda milik korban akibat dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Pihak kepolisian lalu lintas dalam penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan secara musyawarah dilakukan berdasarkan pada Surat Kapolri dengan Nopol : B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 4 Desember 2009 tentang menangani kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR), hal ini merupakan sikap toleransi dari pihak kepolisian lalu lintas terhadap pelaku perkara kecelakaan lalu lintas karena semestinya perkara kecelakaan lalu lintas diselesaikan secara hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 230 yaitu : Perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan cara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beranjak dari uraian di atas, maka perlunya pihak kepolisian lalu lintas POLRESTA Pontianak untuk tidak memberikan toleransi kepada pelaku agar memberikan efek jera dan mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat dari kelalaian pelaku dalam berkendara di jalan.
Kata Kunci : Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
References
Abdullah Idrus, 2013, Bentuk-Bentuk Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Alternative Dispute Resolution). Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Ciputat.
Ali Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Arief Nawawi Barda, 2008, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang.
Cecil Andrew R, 2011, Penegakan Hukum Lalu Lintas, Penerbit Nuansa, Bandung.
Covey, 1994, The Seven Habits of Highly Effecive People (terjemahan) Covey Leadership Center.
Asshidiqie Jimly, 2009, Menuju Negara Hukum yang Demokrasi. PT. Bhuana
Ilmu Populer,Jakarta.
El-Sulthani Labay Mawardi, 2002, Tegakkan Keadilan, Al Mawardi Prima, Jakarta.
Galanter, Justice In Many Rooms: Curt, Private Ordenir, and IndigenousLawâ€, dalam Journal of Legal Pluralism.
Goodfaster Gary, 1993, Negosiation and Mediating: Guide to negoitasion and negotiated dispute resolution. Jakarta.
Hamzah Andy, 2004, Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Ihroini , 1984, Antropologi dan Hukum, Jakarta Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Kartanegara Satochid, Kumpulan Kuliah dan Pendapat Para Ahli Termuka,
Bagian Satu. Balai lektur Mahasiswa.
Kholiq Abdul, 2002, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Margono Sood, 2000, Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase, Proses
Kelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta, Ghalia Indonesia.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana. PT.Bina Aksara, Jakarta.
Mulyadi Lilik, 2015, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
P.T. Alumni, Bandung.
Nugroho Adi Susanti, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta.
Saleh Roeslan, 1981, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungan Jawab Pidana: dua
Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Akasara Baru, Jakarta.
Sembiring Joses Jimmy, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa Di luar Pengadilan negoisasi, Mediasi, konsiliasi, & arbitrase, Visimedia, Jakarta.
Simms Larysa, 2007, Criminal Mediation is The Basf [Fn1] of The Criminal Justice system: Not Replancing Traditional Criminal Adjudication, Just Making it better, artikel pada Ohio State Journal on Dispute Resolution.
Soekanto Soerjono, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo, jakarta.
Togat, 2008, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif
Pembaharuan, UMM Press, malang.
Umar Husseyn, 2000, Beberapa Masalah Dalam Penerapan ADR, Bandung.
Wignyosoebroto Soetandyo, 2004, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat
Manusia. Fisip Universitas Airlangga, Surabaya.
Winarta Hendra Frans, 2013, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional
Indonesia Dan Internasional. Sinar Grafika, Jakarta.
Sumber Undang-Undang:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka,
Kesindo Utama, 2012, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkuta Jalan Dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Kendaraan, Kesindo Utama, Surabaya.
Solahuddin, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, & Perdata (KUHP, KUHAP, &KUHPdt), Visimedia, Jakarta.