TANGGUNG JAWAB PENJUAL UNTUK MENGEMBALIKAN UANG MUKA AKIBAT PEMBATALAN KESEPAKATAN JUAL BELI TANAH (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT)
Abstract
Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah antara penjual dan pembeli di Kecamatan Pontianak Barat yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum antara kedua belah pihak menyangkut hak dan kewajiban yang merupakan bagian terpenting dalam perjanjian. Skripsi ini berjudul Tanggung Jawab Penjual Untuk Mengembalikan Uang Muka Akibat Pembatalan Kesepakatan Jual Beli Tanah ( Studi Kasus Di Kecamatan Pontianak Barat).
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan melalui teknis komunikasi langsung (wawancara) terhadap responden, pelaksanaan jual beli tanah di Kecamatan Pontianak Barat disepakati bahwa harga tanah yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah sebesar Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), tata cara pembayaran pada kesepakatan ini menggunakan uang muka terlebih dahulu yaitu sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sisa dari harga tanah akan dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 kali selama 18 bulan.
Dalam prakteknya, ketika pihak pembeli akan melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran pertama pihak penjual menolak untuk menerima uang tersebut dan melakukan pembatalan secara sepihak. Faktor yang menyebabkan pihak penjual melakukan pembatalan dikarenakan tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tua penjual. Dengan demikian akibat hukum bagi pihak penjual yang melakukan pembatalan yaitu pihak penjual harus mengembalikan seluruh uang muka yang telah diberikan oleh pihak pembeli dan disertai ganti rugi.
Selanjutnya, untuk memperoleh kembali haknya sebagai pihak pembeli, pihak pembeli dapat melakukan upaya hukum dengan cara menuntut pihak penjual untuk mengganti secara utuh uang muka yang telah dikeluarkan oleh pihak pembeli dan disertai dengan ganti rugi.
Kata Kunci : Kesepakatan Jual Beli, Pembatalan, Wanprestasi
References
Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra adithya Bakti, Bandung.
Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersil, Kencana, Jakarta.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria: Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta.
Christine S.T Kansil, 2000, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, 2000, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Gunawan Widjaja dkk, 2004. Jual Beli, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Gunawan Widjaja, 2007, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Herlien Budiono, 2011, “Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatanâ€. Citra Aditya Bakti, Bandung.
J. Satrio, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta, Jakarta.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja 2005, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
M.Yahya Harahap, 1996. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
R. Soerjatin, 2009, Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta.
R.M Suryodiningrat, 1996, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung.
R. Subekti, 2004, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
R.Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Roni Hanitijo Soemitro,1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta.
Rosa Agustina., dkk, 2012, Hukum Perikatan, Pustaka Larasan, Denpasar, Bali.
Sahat H.M.T. Sinaga, 2007, Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra, Bandung.
Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Soedharyo Soimin, 2001, Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
-----------------------, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Wirjono Projodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.
Internet
Ray Pratama Siadari, 2012,†Pengertian Tanahâ€, diunduh dari http://raypratama.blogspot.co.id/ pada tanggal 3 Oktober 2017, pukul 14.54 WIB.
Rosa Agustina, 2012, “Perjanjian Jual Beli†diunduh dari https://lawyersinbali.wordpress.com pada tanggal tanggal 26 November 2017 pukul 17.08 WIB.
Status Hukum, 2013, “Pengertian Hukum Menurut Para Ahli†diunduh dari http://statushukum.com, pada tanggal 02 November 2017 pukul 14.38 WIB.
Suwandy Mardan, 2010, “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Indonesia†diunduh dari http://www.kompasiana.com/, pada tanggal 23 April 2017, pukul 16.00 WIB.