PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK RIBUN DI DESA BETUAH KECAMATAN TERENTANGKABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • OKTAVIANI TARIANI NIM. A1011131252 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Setiap makhluk hidup di di dunia ini melaksanakan suatu perkawinan, bergitu juga halnya dengan manusia yang paling sempurna diseluruh isi dalam dunia ini, dan pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun Di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan upacara-upacara adat guna bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal buruk dan yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan. Bagi masyarakat Dayak Ribun perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting di dalam suatu kehidupan masyarakat adatnya, karena bukan hanya menyangkut pribadi masing-masing tetapi juga menyangkut kerabat dan masyarakat secara keseluruhan. Tata cara pelaksanaan adat perkawinan masayarakat Dayak Ribun yaitu masa perkenalan, bopisek ngonti tanda nyaknunang, sekoraap"™m sebagai pengiset, ngantent dan ngokori mono. Pelaksanaan adat perkawinan saat ini telah mengalami perubahan dari yang aslinya, yaitu bopisek tanda ngonti"™i nyaknunang, nganten, dan ngokori mono.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu mengadakan penelitian dengan cara memaparkan suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilaksanakan dan mengambil suatu kesimpulan akhir. Alat pengumpulan data wawancara dan kuesioner Kepada Kepala Desa Betuah, kepala adat, sepuluh pasangan suami istri yang telah melaksanankan adat perkawinan Dayak Ribun, dan masyarakat Dayak Ribun di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya serta mengumpul literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini.
Perubahan yang terjadi pada pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun adat perkawinan memerlukan biaya yang sangat besar sedangkan ekonomi masyarakat Dayak Ribun tidak semuanya menengah keatas, faktor agama juga menyebabkan perubahan dalam pelaksanaan adat perkawinan, dan masuknya budaya lain juga mempengaruhi pelaksanaan adat perkawinan karena masuknya budaya lain banyaknya membawa perubahan pada adat istiadat serta tata cara adat perkawinan di Suku Dayak Ribun
Akibat hukum yang timbul bila ada masyarakat yang tidak melakukan pelaksanaan adat perkawinan yaitu akan mendapatkan sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang yaitu adat tayel berupa barang/ uang seta sanksi adat yang di kucilkan, sindiran dan tulah (malapetaka) dalm hidup sebagai teguran keras dari kepala adat dan masyarakat Dayak Ribun bagi yang tidak melaksanakan adat perkawinan.
Pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun perlu di lestarikan serta yang berkewajiban dalam melestarikan pelaksanaan adat perkawinan masyarakat Dayak Ribun Di Desa Betuah Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya adalah seluruh anggota masyarakat termasuk kepala desa betuah dan kepala adat dan masyarakat Dayak Ribun.
Kata kunci : Adat, Perkawinan, Dayak Ribun

References

Bushar muhammad,1984, Asas Asas Hukum Adat (suatu pengatar), PradnyaParamita,Jakarta.

,1988 Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar).Pradnya Paramita. Jakarta . Hlm19

, 2002, pokok-pokok Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta.

Chantarina Pancer Istiyani, 2008, Memahami Peta Keragaman Sub Suku dan Bahasa Dayak di Kalimantan Barat. Insitut Dayakologi. Pontianak.

Djen Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia- Edisi II Penerbit Tarsito, Bandung.

Dewa Made suarta, 2015, Hukum Dan Sanksi Adat, Setara Press, Malang,

Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Inndonesia, Jakarta,Balai Pustaka.

Florus Paulus, 2010, Institut Dayakologi,Pontianak.

Hilman Hadikusuma, 1977, Hukum Perkawinan Adat, Alumi Bandung. ,1980, Pokok-Pokok Pengertian Hukum Adat, Alumni, Bandung.

, 1992,Pengantar Ilmu Indonesia,Mandar Maju,Bandung.

,1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat, indonesia,alumi, bandung.

,1992,Pengantar Ilmu Hukum Adat.Cv.Mandar Maju, Bandung.

,1995, Hukum Perkawinan Adat. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jimly Asshiddiqie,2002, Pembentukan Dan Perbuatan Hukum.Al Hikmah &DITBINTERA. Jakarta .

Masri Singaribun dan Sofian Effendi,1999.Metode Penelitian Survei, LP3ES.Jakarta.

Moertjipto,dkk,2002, pengatahuan,sikap, keyakinan, dan prilaku dikalangan generasi muda berkenaan dengan perkawinan tradisional di kota semarang jawa tengah,jarahnitra, yogkarta.

Mahadi, 2003, Uraian Singkat Hukum Adat (Sejak RR Tahun 1854), PT. Alumi, bandung.

Purwadi, 2005, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal,:Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

R.Soepomo,2003,Bab-bab tentang Hukum Adat,Pradnya Paramita,Jakarta. Ronny Hanitijo Soemitro,1994, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghallia Indonesia. Jakarta

R.Soepomo ,2003,Bab-bab tentang Hukum Adat,Pradnya Paramita,Jakarta.

,2003,Bab-bab tentang Hukum Adat,Pradnya Paramita,Jakarta.

R.Soepomo,Bab-Bab Tentang Hukum Adat,Pradnya Paramita,Jakarta

Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengatar Dan Asas –Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Cet, XIV ,Jakarta.

Sutrisno Hadi, 2002, Metodologi Reseorch, Jilid I, Andi, Yogyakarta.

Soerjono soekanto, 1986, Pokok- Pokok Sosiologi, Rajawali, Jakarta.

, 1981, Pengantar Penelitian Hukum ,UI Press, Jakarta.

, 2013, Hukum Adat Indonesia , Rajawali, Jakarta.

Soerojo Wignjodipuro,1995,Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, cet.XIV,Gunung Agung, Jakarta.

,1988, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. CV Haji Masagung. Jakarta.

,1998, Pengantar dan Asas-Asas Hukum adat,CV Haji Masagung, Jakarta.

, 1984,Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, cet. VII, Jakarta:,

Salim Hs dan Erlies Septian Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada

Tesis Dan Disertasi,Cetakan Ke-1, RajaGrafinda Persada, Depok.

Teer Haar,2003,Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat.Dalam

Tim Penyusun Pusat Kamus, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.Jakarta.

Teer Haar, 2003, Asaa-Asas dan Susunan Hukum Adat, dalam R.Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita,Jakarta.

Tolib setiady,2008, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Penerbit Alfabeta, Bandung.

http://seriania.blogspot.co.id/2012/01/hukum-perkawinan-adat.html

Downloads

Published

2018-04-02